Breaking News
16:27
Advertisement

“FOTO SAYA DISEBAR TANPA IZIN!”  Hermin Alfons Akui Memosting, Klaim “Susah Dihubungi” & Punya Izin Koperasi, Widya Tetap Lapor ke Polres Mamasa!

1790238643105
Bagikan
Lihat Tersimpan

Tempur.id.|Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat – Saya sangat merasa malu. Ini bukan masalah utang. Hermin memposting foto saya tanpa seizin saya di akun Facebook-nya. Dia juga mengirim pesan kasar. Hari ini aku akan laporkan akun Facebook Hermin Alfons ke Polres Mamasa!”

Dengan tekad bulat, itulah pernyataan Widya Nirwana saat awak media mendatanginya di kediamannya, Kamis (24/9/2026) pukul 15.19 WIB.

Ancaman via WhatsApp, Foto Langsung Disebar ke Facebook

Semua bermula Kamis siang, pukul 14.03 WIB. Hermin Alfons, yang mengaku sebagai pemilik koperasi di Desa Osango, Kecamatan Tandukkalua, mengirim pesan WhatsApp penuh ancaman kepada Widya:

“Kurang ajarmu, mana angsuran mu. Kurang ajar ko. Ke enakan ko tidak kutagi. Kassi musuruh KA sabar preeeet. Kupajang fotomu sekarang. Kanpa kalau kupajang. Pokoknya sebelum mubayar tidak kuhapus.”

Belum genap satu jam, tepatnya pukul 14.12 WIB, ancaman dijalankan. Foto Widya diposting tanpa izin di akun Facebook Hermin Alfons dengan tulisan: “Yg liat Widya tolong sampaikan kalua saya cari Bikin jengkel.”

RAMAI NETIZEN UNGKAP PENGALAMAN SAMA “SELALU MAU PINJAM UANG, PADAHAL TIDAK KENAL!”

Postingan itu langsung viral dan dibanjiri komentar warganet. Yang mencengangkan, bukan hanya sekadar berkomentar  banyak yang ternyata mengalami hal serupa:

Hsrii Pawan: “Kukira cuma saya yang diganggu. Selalu saja dia chat mau pinjam uang, mau kredit HP, padahal sama sekali tidak kenal. Siapa sebenarnya dia ini?”

Ratnhasary Timban: “Saya juga selalu diganggu chat seperti itu. Kenal saja tidak, sekadar berteman di FB tapi terus-terusan menghubungi. Sudah saya blokir berkali-kali tapi tetap saja.”

Halima Wati: “Astaga, ternyata bukan cuma saya saja yang mengalaminya.”

Adel Pasamboan: “Sudah berapa kali saya dicari di FB seperti ini. Semakin jelas polanya.”

Ekha Olshopp Mamasaa: “Ini sudah jadi viral, banyak yang mengalami hal yang sama ternyata.”

AKHIRNYA KONFIRMASI Hermin Alfons Akui Posting Foto, Klaim “Susah Dihubungi” & Punya Izin Koperasi

Setelah dua minggu awak media berupaya menghubungi namun tidak ada jawaban, baru kali ini Hermin Alfons memberikan tanggapan:

“Ia saya posting karena susah dihubungi. Koperasi saya ada izinnya, Bu. Saya minta maaf karena saya juga emosi. Saya lagi di rumah sakit, sakit anak saya. Lagian saya cuma bilang halo Widya.”

Namun penjelasan ini dianggap tidak memuaskan oleh banyak pihak, mengingat pesan ancaman yang diterima Widya sangat jauh dari sekadar “halo”. Ancaman menyebarkan foto pribadi tetap terekam jelas sebelum postingan itu benar-benar dilakukan di ruang publik media sosial.

“MAAF TIDak CUKUP, HUKUM HARUS BERBICARA” Widya Tetap Lapor ke Polres Mamasa

Menanggapi penjelasan Hermin, Widya menegaskan tidak akan mencabut niatnya:

“Alasan emosi dan susah dihubungi bukan alasan untuk menyebarkan foto orang tanpa izin dan mengancam. Maaf saja tidak cukup. Saya tetap akan melaporkan Hermin Alfons ke Polres Mamasa hari ini juga.”

LSM Perkara: UU ITE Tetap Berlaku, Izin Koperasi Harus Dibuktikan

Ketua DPD Sulbar LSM Perkara, Ayu Lestari Silo, menyoroti penjelasan Hermin:

“Alasan ‘susah dihubungi’ dan ‘sedang emosi’ bukan alasan hukum yang dapat membebaskan seseorang dari tanggung jawab atas pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik serta UU Perlindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022.”

“Klaim memiliki izin koperasi harus dibuktikan dengan dokumen resmi kepada Dinas Koperasi Kabupaten Mamasa. Kami akan tetap memverifikasi keabsahannya. Apabila ternyata tidak sesuai prosedur, kami akan meminta instansi terkait untuk mengambil langkah yang diperlukan.”

 

Pesan Penting:

Menagih utang boleh mengancam, mempermalukan, menyebarkan identitas tanpa izin di media sosial = TINDAK PIDANA

Alasan emosi bukan pembenar pelanggaran hukum

Klaim izin koperasi harus dibuktikan dan diverifikasi instansi berwenang

Setiap pihak berhak memberikan tanggapan, namun tetap bertanggung jawab atas tindakannya menurut hukum

Redaksi akan terus memantau perkembangan laporan resmi di Polres Mamasa serta menunggu penyerahan bukti izin operasional koperasi kepada Dinas Koperasi Kabupaten Mamasa. Pihak Hermin Alfons tetap berhak melengkapi bukti-bukti yang dimaksud.

— Tim Redaksi
Tempur.id
Dipublikasikan: 24 September 2026

Penulis

admin@tempur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *