Breaking News
18:24
Advertisement

“Jalan Rp5 Miliar, Besi Ulir Tak Terpakai  Kejanggalan Proyek Mamasa Harus Diusut!”

IMG 20261107 190730
Bagikan
Lihat Tersimpan

Tempur.id | Mamasa, Sulawesi Barat — Proyek peningkatan jalan di Kabupaten Mamasa dengan anggaran hampir Rp5 miliar memicu gelombang pertanyaan serius dari masyarakat. Proyek Peningkatan Jalan Ruas Tabone–Nosu–Pana senilai Rp4,97 miliar ternyata hanya membangun jalan sepanjang 1,25 kilometer  dan temuan di lapangan justru memunculkan dugaan kuat adanya penyimpangan spesifikasi teknis.

Tim media Tempur.id bersama LSM PerkaRa meninjau langsung lokasi proyek pada Kamis, 29 Oktober 2026. Hasilnya mengkhawatirkan: besi ulir yang seharusnya dipasang diganti dengan besi polos, dan lapisan alas plastik tidak digunakan sama sekali sebelum pengecoran.

Temuan Kunci di Lapangan

Besi Polos Menggantikan Besi Ulir  Spesifikasi kontrak mensyaratkan besi ulir, namun di lapangan mayoritas yang terpasang adalah besi polos. Hanya bagian sambungan yang menggunakan besi ulir.

Tanpa Alas Plastik  Lapisan pelindung yang mencegah hilangnya air semen ke tanah tidak ditemukan. Ini berisiko menurunkan kualitas dan daya tahan beton secara signifikan.

Biaya Tidak Masuk Akal  Rp4,97 miliar untuk 1.250 meter jalan, berarti biaya per kilometer mendekati Rp4 miliar. Publik berhak tahu apakah nilai ini sebanding dengan kualitas yang dihasilkan.

Mengapa Ini Masalah Serius?

Besi ulir dirancang khusus untuk mencengkeram beton dengan kuat. Penggunaan besi polos tanpa persetujuan tertulis merupakan pelanggaran kontrak dan berpotensi merugikan keuangan negara. Selisih harga antara kedua jenis besi ini bukanlah angka kecil dan jika negara membayar harga ulir namun menerima kualitas polos, ini bisa dikategorikan sebagai dugaan kerugian negara.

Aturan terkait:

UU Tipikor No. 22/2023 Pasal 170/168: Kerugian negara akibat penyimpangan proyek dapat dijerat pidana penjara 4–20 tahun

UU Perbendaharaan Negara No. 1/2004 Pasal 50: Anggaran harus digunakan sesuai spesifikasi kontrak. Penyimpangan dapat dikenakan denda hingga 10% nilai kontrak

Permen PU No. 24/PRT/M/2008: Material harus sesuai spesifikasi; penggantian tanpa persetujuan tertulis adalah pelanggaran kontrak

Pihak Terkait Beri Penjelasan Berbeda

Saat dikonfirmasi di lokasi:

Vino (Pelaksana): “Besi 12 biasa sudah sesuai gambar. Belum semua besi ulir datang, jadi sebagian dicor dulu. Tidak pakai plastik itu sudah sesuai gambar teknis.”

Hindayat (Konsultan Pengawas): “Besi 12 biasa sudah saya tolak. Saya tunggu besi ulir datang. Belum saya terima.”

Namun realitas di lapangan menunjukkan sebagian area sudah terlanjur dicor dengan besi polos  konsultan pun kemudian berdalih pemasangan telah sesuai gambar. Pertanyaan besar tetap menggantung: siapa yang memutuskan penggantian spesifikasi ini?

LSM Desak Audit Menyeluruh

Ketua LSM PerkaRa menegaskan:

“Rakyat membayar pajak dan menanggung utang ini. Jalan seharga Rp5 miliar tidak boleh dibangun dengan spesifikasi yang dipertanyakan. Pemerintah harus turun meninjau ulang. Penegak hukum  Kejaksaan dan Kepolisian  harus memeriksa siapa yang bertanggung jawab atas kejanggalan ini.”

Dana proyek ini bersumber dari pinjaman PT SMI  artinya seluruh rakyat Sulawesi Barat yang akan menanggung beban pembayarannya di masa depan.

Sekilas Proyek
Proyek Peningkatan Jalan Ruas Tabone–Nosu–Pana
Nilai Kontrak Rp4.972.189.562,-
Panjang ±1.250 meter
Pelaksana CV. Bintang Mahalona Perkasa
Pengawas CV. Indo Raya Konsultan
Sumber Dana Pinjaman LKBB PT SMI

Catatan Redaksi: Tempur.id membuka ruang tanggapan resmi dari Dinas PUPR Sulawesi Barat, pelaksana, maupun konsultan pengawas. Perkara ini masih dalam tahap pemantauan; praduga tak bersalah berlaku.

(Tim Redaksi Tempur.id)

Penulis

admin@tempur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *