Breaking News
17:21
Advertisement

Anggaran Hampir Rp 1,3 Miliar  Pembangunan SD Negeri 58 Parepare Diduga Tak Sesuai Rencana, Tenaga Lokal Diabaikan

IMG 20261105 185815
Bagikan
Lihat Tersimpan

Tempur.id | Parepare , Sulawesi Selatan — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di UPTD SD Negeri 58 Parepare dengan anggaran mencapai Rp 1.293.438.483 (hampir Rp 1,3 miliar) dari APBN Tahun Anggaran 2026 justru menuai sorotan tajam dari masyarakat. Diduga kuat pekerjaan tidak sesuai perencanaan, banyak kejanggalan, hingga tenaga kerja lokal tidak diberdayakan.

Anggaran Rp 1,3 Miliar, Warga Curigai Kualitas & Proses Pembangunan

Program ini bersumber dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Sekolah Dasar, dengan pelaksana P2SP dan jadwal pengerjaan 150 hari kalender (Agustus–Desember 2026). Namun di lapangan, masyarakat menyampaikan berbagai temuan yang memprihatinkan:

“Kepala sekolah tidak memberdayakan tenaga lokal, pekerjanya justru orang luar,” ungkap salah satu warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Tinjauan Lapangan: Plester Dinding Hanya “Ditempel”, Campuran Semen Manual Tanpa Molen

Tim redaksi Tempur.id mendatangi lokasi sekolah pada Kamis, 5 November 2026 sekitar pukul 10.30 WITA. Diterima oleh Sumardi, yang merupakan kepercayaan kepala sekolah, tim media mencatat sejumlah kejanggalan:

Seng dan material bekas bongkaran tidak terlihat di lokasi  ke mana perginya aset negara?

Plester dinding terlihat hanya ditempel tipis, bukan dikerjakan dengan standar bangunan yang layak

Pencampuran semen dan pasir dilakukan secara manual tanpa menggunakan molen  kualitas campuran dipertanyakan

Terindikasi pengurangan volume pekerjaan dibandingkan yang seharusnya direncanakan

Saat ditanya di mana panitia pembangunan dan kepala sekolah, Sumardi menjelaskan:

“Panitia pembangunan ada, Bu. Tapi tidak mau ke sini. Mereka tidak tahu apa-apa. Yang mengetahui semuanya adalah Kepala Sekolah sebagai Penanggung Jawab Anggaran,” ujar Sumardi.

Mobil kepala sekolah terlihat terparkir di depan kantor, namun beliau tidak berada di sekolah pada saat itu. Terkait barang bekas pembongkaran seperti seng, Sumardi menegaskan:

“Saya tidak tahu apa-apa. Semua yang mengetahui dan mengelola anggaran adalah Kepala Sekolah.”

Dasar Hukum Pengelolaan Aset Sekolah yang Harus Dipatuhi

Pertanyaan terkait ke mana perginya material hasil pembongkaran sekolah bukan hal sepele  hal ini diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 2 ayat (11):
“Barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lain yang sah.”

Artinya: Seng, bahan bangunan, dan semua material yang dibongkar dari gedung sekolah adalah ASET NEGARA, bukan milik pribadi siapapun.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pasal 49:
“Penghapusan Barang Milik Negara/Daerah harus didasarkan pada pertimbangan teknis, ekonomis, dan hukum, serta dilampiri dengan Berita Acara Penghapusan.”

Artinya: Barang bekas bongkaran TIDAK BISA begitu saja hilang atau dipindahkan tanpa dokumen resmi.

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, Pasal 86 ayat (1):
“Pemindahan, pemusnahan, dan penghapusan Barang Milik Negara/Daerah wajib dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.”

Artinya: Harus ada dokumen tertulis yang mencatat jumlah, kondisi, dan keberadaan barang bekas bongkaran tersebut.

Permendikbud No. 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:
Menegaskan bahwa kepala satuan pendidikan bertanggung jawab atas inventarisasi, pendataan, dan keamanan aset sekolah.

Konfirmasi ke Kepala Sekolah: Sedang ke Makassar, Belum Jelaskan Rincian Pekerjaan

Melalui pesan WhatsApp pada pukul 11.33 WITA hari yang sama, Kepala Sekolah Yato memberikan respons singkat:

“Iye maaf, slowres lagi berkendara ke Makassar. Pembongkaran kami terkoordinasi dengan Aset Daerah. Itu juga aset daerah, pihak Aset Daerah sudah melakukan pendataan. Datang miki saja ke sekolah, nanti kita bisa berbincang langsung. Maaf, saya mau ke masjid dulu. Besok saya masih di Makassar, ada ujian magister.”

Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Sekolah belum menjabarkan berapa ruang kelas yang akan direnovasi, rincian penggunaan anggaran Rp 1,3 miliar, serta penjelasan terkait metode pencampuran semen manual dan kualitas plesteran yang dipertanyakan.

Jika benar sudah terkoordinasi dengan Aset Daerah, maka berita acara serah terima barang bekas bongkaran adalah dokumen yang wajib ada dan dapat ditunjukkan kepada publik.

Catatan Redaksi:

Redaksi Tempur.id mencatat beberapa hal mendasar yang perlu penjelasan transparan:

1. Rp 1,3 miliar untuk revitalisasi berapa ruang yang direnovasi dan rinciannya di mana?

2. Material bekas bongkaran  ke mana disimpan? Di mana Berita Acara Penghapusan/Pemindahan sesuai UU No. 1 Tahun 2004?

3. Tenaga kerja lokal  mengapa warga sekitar tidak diberdayakan padahal proyek besar sedang berjalan?

4. Kualitas bangunan  manual tanpa molen, plester tipis. Apakah spesifikasi teknis terpenuhi?

5. Dokumen pengelolaan aset  apakah berita acara pembongkaran dan pendataan aset sudah dibuat dan dapat ditunjukkan publik?

Kami akan terus memantau perkembangan pembangunan ini. Ruang konfirmasi tetap terbuka seluas-luasnya bagi pihak sekolah, Dinas Pendidikan, maupun Aset Daerah untuk memberikan penjelasan lengkap beserta dokumen pendukungnya.

Uang rakyat dan aset negara di sekolah adalah amanah yang dijaga oleh undang-undang. Setiap lembar seng yang dibongkar, setiap rupiah yang dibelanjakan  publik berhak tahu, dan itu dilindungi hukum.

( Redaksi Tempur.id)

Penulis

admin@tempur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *