Breaking News
03:05
Advertisement

OPINI: Paradoks Kekuasaan — Refleksi dan Rekonstruksi Politik Hukum dalam Dua Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran (2024–2026)

IMG 20261021 021922
Bagikan
Lihat Tersimpan

Oleh: Dr. Fachrul Razi
(Peneliti dan Pakar Politik Hukum, Universitas Kartamulia)

Tempur.id.| Jakarta – Pendahuluan: Mengukur Kekuasaan dan Hukum
Setelah dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berjalan, pertanyaan mendasar yang layak diajukan adalah: seberapa jauh kekuasaan eksekutif bergerak, dan apakah hukum diposisikan sebagai benteng keadilan atau sekadar alat legitimasi politik?

Refleksi dua tahun ini tidak boleh berhenti pada evaluasi program semata. Yang sama pentingnya adalah mengukur apakah konsentrasi kekuasaan politik diiringi oleh penguatan supremasi hukum, pengawasan demokratis, dan keadilan substantif bagi rakyat. Jarak antara jaminan konstitusional, pelaksanaan kebijakan, dan pengalaman masyarakat dalam memperoleh keadilan — itulah indikator utama politik hukum yang sesungguhnya.

Kekuatan Eksekutif yang Nyata

Tidak dapat dipungkiri, dalam dua tahun terakhir eksekutif menunjukkan kekuatan politik dan stabilitas yang masif. Koalisi yang luas memungkinkan kebijakan strategis — mulai dari Perpres hingga undang-undang prioritas — meluncur mulus tanpa kebuntuan politik dengan parlemen. Sentralisasi komando juga mempercepat pelaksanaan program besar seperti Ketahanan Pangan dan Makan Bergizi Gratis. Pemulihan aset negara di sektor tambang dan perkebunan juga terlihat berjalan tegas. Ini adalah sisi kekuatan yang nyata.

Kekuasaan Tanpa Batas: Fenomena Power Law Gap

Namun di balik kecepatan itu terdapat persoalan mendasar yang saya sebut power law gap — kesenjangan antara kapasitas politik pemerintah untuk mengambil keputusan dan ketaatannya pada konstitusi.

Secara ideal, pemerintah yang kuat seharusnya memperkuat pula negara hukum. Kenyataannya, ketika eksekutif begitu dominan, fungsi hukum perlahan bergeser: dari pembatas kekuasaan menjadi alat legitimasi kekuasaan. Regulasi diterbitkan untuk memuluskan agenda, sementara koreksi dari lembaga pengawas semakin minim. Fenomena ini saya sebut bahaya hiper-eksekutif.

Empat Sinyal Mengkhawatirkan dalam Politik Hukum

Kabinet Gemuk & Risiko Tumpang Tindih Kewenangan

Kompromi politik koalisi besar melahirkan puluhan kementerian dan badan baru. Secara hukum administrasi negara, ini menciptakan hiper-regulasi dan tumpang tindih wewenang. Birokrasi yang seharusnya efisien justru menjadi beban APBN dan memperlambat pelayanan publik di tingkat bawah.

Kaburnya Batas Sipil–Militer

Semakin normalnya pelibatan instrumen keamanan dan militer dalam urusan birokrasi sipil serta program sosial-ekonomi berpotensi menyimpang dari doktrin Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam UU TNI. Hal ini berisiko mengikis prinsip netralitas dan profesionalisme ASN.

Normalisasi Benturan Kepentingan

Pejabat politik yang merangkap jabatan di BUMN dan lembaga kemitraan strategis menciptakan situasi di mana pengawas sekaligus menjadi yang diawasi. Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, ini adalah benih kekacauan etika yang serius. Transparansi pun hanya tinggal slogan.

Risiko Autocratic Legalism

Sejarah mengingatkan: demokrasi jarang runtuh lewat kudeta bersenjata. Demokrasi paling sering terkikis perlahan ketika hukum itu sendiri digunakan secara legal untuk membatasi kebebasan dan melemahkan pengawasan. Inilah yang disebut autocratic legalism — hukum dipakai untuk melegitimasi penyimpangan demokrasi.

Dua Indikator Kunci Penilaian Politik Hukum

Ada dua indikator penting yang perlu diperhatikan masyarakat luas:

– Partisipasi Publik: Sejauh mana warga benar-benar dilibatkan dalam pembentukan undang-undang dan kebijakan strategis — bukan sekadar diundang untuk seremonial? Apakah suara rakyat benar-benar mengubah substansi keputusan?
– Keberpihakan Hukum: Apakah regulasi, anggaran, penegakan hukum, dan akses keadilan lebih berpihak kepada rakyat, atau justru membebani kelompok rentan demi kepentingan elite politik?

Penutup: Kedaulatan Rakyat di Atas Segalanya

Kekuatan eksekutif memang nyata dan terasa. Namun kekuatan tanpa pengawasan yang seimbang adalah benih kesewenang-wenangan. Negara hukum bukan sekadar slogan di atas kertas konstitusi, melainkan mekanisme nyata yang membatasi kekuasaan, melindungi warga, dan menempatkan kepentingan rakyat di posisi tertinggi.

Tugas kita sebagai warga negara adalah menjaga pikiran tetap merdeka. Jangan terbuai oleh kemasan efisiensi. Teruslah mengingatkan: pemerintahan yang sah bukan hanya yang cepat bekerja, tetapi juga yang taat pada hukum dan konstitusi.

Penulis adalah Peneliti dan Pakar Politik Hukum, Wakil Rektor Universitas Kartamulia Purwakarta, dan Anggota DPD RI Periode 2014–2024. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili lembaga apa pun.

Penulis

admin@tempur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *