Breaking News
10:56
Advertisement

Akhirnya, Kekeliruan Diakui! SP1 Dicabut, Asisten Afdeling Minta Maaf kepada Pekerja”

IMG 20261019 103048
Bagikan
Lihat Tersimpan

Tempur.id — Muara Wahau, Kutai Timur, Kalimantan Timur – Polemik Surat Peringatan Pertama (SP1) yang diterima Samsul, pekerja di Melenyu 2, Afdeling LA, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, akhirnya tuntas. Setelah proses klarifikasi yang terbuka, pihak manajemen mengakui adanya kekeliruan dan menyampaikan permintaan maaf secara langsung.

Kronologi: Izin Mengantar Istri Berobat Malah Diberi Surat Peringatan

Persoalan bermula ketika Samsul berencana mengantarkan istrinya menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan di RS Medika Sangatta pada hari Senin. Sebelumnya, ia telah mengantarkan surat kontrol istrinya ke Klinik Induk KBB dan Puskesmas Kongbeng. Namun, alasan tersebut belum dipahami secara utuh oleh pihak manajemen saat itu, sehingga mandor Ferdyan menerbitkan SP1 kepada Samsul.

Pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 08.05 WITA, Samsul dipanggil ke kantor Afdeling LA oleh Asisten Afdeling LA, Andika. Dalam pertemuan yang juga disaksikan oleh awak media, Andika secara terbuka mengakui:

“Saat kejadian, saya belum mendengar secara jelas penjelasan Samsul. Ada kekeliruan dari pihak kami, dan saya mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi.”

Andika meminta maaf secara langsung kepada Samsul terkait penerbitan SP1 yang sebelumnya dibuat oleh mandor Ferdyan. Samsul pun menyambut baik langkah tersebut dan ikut menyampaikan permintaan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi.

Samsul: Sebelum Memberi Sanksi, Dengar Dulu Penjelasan Pekerja

Dalam pertemuan tersebut, Samsul menyampaikan pesan penting kepada pihak manajemen:

“Saya harap ke depannya, sebelum ada keputusan berupa sanksi, pekerja diberi kesempatan untuk menjelaskan duduk persoalan. Hak jawab itu penting, agar tidak ada lagi kesalahpahaman yang merugikan pihak lain.”

Samsul juga berharap mandor Ferdyan dapat lebih cermat dan bijaksana dalam mengambil keputusan yang berdampak terhadap hubungan kerja. Komunikasi yang terbuka, tegasnya, adalah kunci utama mencegah konflik di tempat kerja.

“Pemberian sanksi harus objektif. Lihat kronologinya, dengar kedua belah pihak, dan patuhi aturan perusahaan. Jangan sampai satu keputusan yang terburu-buru justru mencederai kepercayaan yang sudah dibangun selama ini,” ujar Samsul dengan tenang.

Pelajaran Penting: Keadilan Dimulai dari Mendengar

Penyelesaian kasus ini menjadi contoh bahwa setiap pekerja berhak didengar sebelum dijatuhkan sanksi. Keadilan di tempat kerja tidak dimulai dari aturan yang tertulis di papan pengumuman, melainkan dari sikap: bersedia mendengar sebelum menghakimi.

“Kami berharap ini bukan sekadar penyelesaian sesaat. Semoga mekanisme pengambilan keputusan di lingkungan Afdeling LA benar-benar berubah menjadi lebih adil, transparan, dan menghormati martabat setiap pekerja,” harap awak media yang memantau proses tersebut.

(Samsul Daeng Pasomba, PPWI / Tim Redaksi Tempur.id — 19 Oktober 2026)

Penulis

admin@tempur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *