Breaking News
11:32
Advertisement

Pembangunan TK Harapan Jaya Senilai Rp1,25 Miliar Dipertanyakan, LSM Temukan Dugaan Nepotisme & Penyimpangan Serius Pengelolaan Dana

IMG 20261016 102620
Bagikan
Lihat Tersimpan

Tempur.id.|Mamasa, Sulawesi Barat –
Pembangunan gedung TK Harapan Jaya di Desa Tapalinna, Kecamatan Ma’ambi, Kabupaten Mamasa yang menggunakan dana bantuan APBN Tahun 2026 sebesar Rp1.250.000.000 (Satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) kini memicu sorotan tajam dan kecurigaan publik. Papan proyek yang terpasang di lokasi mencantumkan anggaran besar dengan waktu pelaksanaan 90 hari kalender, namun di lapangan LSM menemukan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur yang dinilai sangat fatal.

Informasi Proyek dari Papan Pengumuman

Nama Kegiatan: Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan PAUD/TK Harapan Jaya

Tahun Anggaran: 2026

Jumlah Dana Bantuan: Rp1.250.000.000,-

Sumber Dana: APBN Tahun Anggaran 2026

Pelaksana: Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP)

Waktu Pelaksanaan: 90 Hari Kalender

Lokasi: Desa Tapalinna, Kecamatan Ma’ambi, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat

6 Poin Fatal yang Dipertanyakan

Penggunaan Besi No. 10 Dinilai Tidak Sesuai Standar Mutu Kepala Desa sekaligus Sekretaris Pembangunan, Tapalinna, mengaku meragukan kualitas bangunan. Penggunaan besi ukuran 10 dinilai tidak memenuhi standar mutu yang seharusnya berlaku untuk pembangunan fasilitas pendidikan senilai Rp1,25 miliar.

Terindikasi Nepotisme dalam Pengangkatan Panitia Dalam konfirmasi langsung, Kepala Sekolah Hasriani secara terbuka mengakui bahwa sebagian besar anggota panitia P2SP adalah kerabat dekatnya saudara dan sepupu. “Betul, mereka saudara dan sepupu saya. Tapi tidak bisa saya ubah karena merekalah yang sudah bekerja sejak awal,” ujar Hasriani. Pengangkatan berdasarkan hubungan kekeluargaan ini dinilai mencederai prinsip transparansi dan profesionalisme dalam pengelolaan dana negara.

Pengangkatan Panitia P2SP Revitalisasi Melanggar Petunjuk Teknis
Susunan panitia yang ditetapkan dinilai tidak memenuhi syarat dan mekanisme yang diatur dalam Juknis. Pengangkatan sepihak oleh Kepala Sekolah tanpa melibatkan pihak terkait lainnya membuka celah penyalahgunaan wewenang atas dana APBN senilai Rp1,25 miliar.

Dugaan Kerja Sama Tertutup Antara Konsultan dan Kepala Sekolah
Setiap kali dimintai klarifikasi terkait persoalan pembangunan, Kepala Sekolah selalu mengelak dan mengarahkan awak media untuk menghubungi pihak konsultan atas nama Pak Rio. “Hanya Pak Rio tempat saya curhat,” akui Hasriani. Pola ini memicu dugaan kuat adanya kongkalikong di mana pihak konsultan diduga berperan menutupi ketidakberesan yang terjadi di lapangan.

Sekretaris Pembangunan Dilibatkan Hanya Sebagai Formalitas Kepala Desa Tapalinna yang juga diangkat sebagai Sekretaris Pembangunan mengaku: “Saya diangkat sebagai sekretaris, tetapi saya tidak pernah tahu rincian pengelolaan dana dan administrasi. Posisi saya sekadar formalitas di atas kertas saja.” Hal ini membuktikan tidak ada pengawasan independen dalam proses pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana APBN sebesar Rp1,25 miliar tersebut.

Kepala Sekolah Diduga Mengambil Alih Penuh Pengelolaan Belanja  Melanggar Aturan Paling krusial, seluruh proses perencanaan hingga pengeluaran dana diduga dikuasai sepihak oleh Kepala Sekolah. Tidak ada pemisahan fungsi dan pengawasan yang memadai — hal ini jelas melanggar ketentuan pengelolaan keuangan negara di mana satu pihak tidak boleh memegang kendali penuh atas siklus anggaran.

LSM Siap Lapor ke APH dan Kementerian Pendidikan

“Dana sebesar Rp1,25 miliar untuk TK Harapan Jaya adalah uang rakyat. Jika Sekretaris Pembangunan yang seharusnya mengawasi saja tidak diberi akses informasi, lalu siapa yang menjamin dana ini dikelola dengan benar?” tegas koordinator LSM yang memantau lokasi.

LSM mempertanyakan keberpihakan Kementerian Pendidikan yang membiarkan Kepala Sekolah mengangkat panitia pelaksana lapangan secara sepihak dan tidak sesuai juknis atas program revitalisasi yang didanai APBN. Praktik monopoli kendali atas dana publik ini dinilai tidak sehat dan bertentangan dengan prinsip tata kelola yang baik.

“Kami akan melaporkan seluruh temuan ini kepada Aparat Penegak Hukum serta Kementerian Pendidikan. Dana untuk pendidikan bukan milik pribadi siapapun. Jika ada indikasi kerugian keuangan negara, semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab di jalur hukum,” tambahnya.

Saat ini kasus masih dalam pemantauan mendalam LSM. Redaksi telah mengirimkan permohonan klarifikasi tertulis kepada pihak terkait. Ruang tanggapan tetap terbuka seluas-luasnya. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya. Perkembangan selanjutnya akan kami laporkan.

( Redaksi Tempur.id — 16 Oktober 2026)

Penulis

admin@tempur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *