Breaking News
14:58
Advertisement

“Rp890.000 Selama 26 Bulan” PDAM Tirta Mamasa Buka Data, Ini Penjelasan Lengkap Soal Tagihan & Pasokan Air

1791867815050
Bagikan
Lihat Tersimpan

Tempur.id.| Mamasa, Sulawesi Barat –
Setelah muncul keluhan dari warga terkait penagihan yang dianggap janggal dan ancaman pemutusan sambungan air, pihak manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mamasa akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi secara rinci dan berimbang. Penjelasan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Direktur PDAM Tirta Mamasa, Nurhadi Lake Pulio, pada Senin, 13 Oktober 2026.

DATA TAGIHAN PELANGGAN JELAS TERCATAT

Berdasarkan catatan resmi PDAM, pelanggan atas nama Dominggus dengan nomor pelanggan 1946 tercatat memiliki total tagihan sebesar Rp890.000 yang merupakan akumulasi selama 26 bulan. Tarif yang berlaku merujuk pada Peraturan Bupati Mamasa Nomor 695/KPTS-100/III/2026 Tahun 2022.

Untuk pemakaian 0 hingga 10 meter kubik, dikenakan biaya tetap sebesar Rp29.000 per bulan yang wajib dibayarkan hingga tanggal 24 setiap bulan. Jika terlambat, dikenakan denda sebesar Rp5.000.

HARAPAN WARGA TERKAIT PASOKAN AIR JUGA DIKEMUKAKAN

PDAM juga mengakui keterbatasan yang dirasakan sejumlah pelanggan. Khususnya bagi pelanggan yang sumber airnya berasal dari IPA Bunturea, saat ini pasokan air rata-rata hanya mengalir satu kali dalam seminggu pada kondisi air normal. Hal ini tentu menjadi catatan penting di tengah kewajiban pembayaran yang tetap berjalan setiap bulan.

Upaya penambahan debit air sedang dilakukan, namun dibatasi aturan yang membatasi pemanfaatan maksimal hanya 20% dari debit air yang tersedia selebihnya merupakan hak masyarakat sekitar sumber air. Kendala ini diakui PDAM masih menjadi pekerjaan rumah yang belum tuntas.

TENTANG BIAYA Rp29.000 DAN ANCAMAN PEMUTUSAN  INI FAKTANYA

Terhadap tuduhan adanya biaya khusus sebesar Rp29.000 untuk “mencegah pemutusan sambungan”, PDAM menegaskan:

“Tidak benar ada kebijakan mewajibkan pelanggan membayar biaya Rp29.000 agar tidak diputus. Yang benar adalah pelanggan tetap membayar tagihan bulanan sebesar Rp29.000 sesuai tarif yang berlaku. Jika tidak dibayarkan, maka prosedur pemutusan dapat dilakukan.”

PDAM juga membantah pelanggan tersebut pernah menyampaikan keluhan terkait pelayanan maupun ketersediaan air ke kantor PDAM sebelum persoalan tagihan ini mencuat ke publik.

Mengenai penertiban yang dilakukan pada 12 Oktober 2026 di wilayah Katoan, Barra-Barra, dan Salukodo, PDAM menjelaskan:

“Tidak benar petugas melakukan pengancaman. Yang disampaikan adalah prosedur standar: jika tunggakan tidak segera dilunasi, pemutusan sambungan dapat dilakukan. Penertiban ini ditujukan khusus bagi penyambungan liar dan penunggakan yang sudah berbulan-bulan lamanya.”

SOLUSI KERINGANAN TUNGGAKAN TERSEDIA

Bagi pelanggan yang tunggakannya sudah menumpuk, PDAM menawarkan jalan tengah yang dapat dimanfaatkan:

Membayar 50% dari total tunggakan

Sisa utang dapat dicicil bersamaan dengan tagihan bulanan

Harus ada pernyataan tertulis dari pelanggan sebagai bentuk pertanggungjawaban saat pemeriksaan nanti

Namun, jika pelanggan merasa jangkauan layanan air sudah tidak menjangkau tempat tinggalnya, pelanggan berhak meminta pemutusan sambungan secara resmi dan tertulis. PDAM tidak menolak hal tersebut selama prosedurnya dijalani dengan benar.

PUBLIK BERHAK MENGETAHUI KESEIMBANGAN

Klarifikasi ini menjadi penting agar kedua pihak dapat saling memahami posisi masing-masing. Warga berhak mendapatkan pasokan air yang lancar dan konsisten, sementara PDAM berhak menagih jasa layanan yang telah disalurkan. Keseimbangan inilah yang harus dijaga demi keadilan bagi kedua belah pihak.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat klarifikasi resmi dari pihak PDAM Tirta Mamasa. Tanggapan dari pihak pelanggan tetap kami buka untuk dimuat secara berimbang. Awak media akan terus memantau perbaikan layanan pasokan air serta keterbukaan informasi penagihan di Mamasa.

(Tempur.id — 13 Oktober 2026)

Penulis

admin@tempur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *