Breaking News
17:49
Advertisement

 “25 LAPORAN DIAM DI MEJA PENYIDIK 3 BULAN!” — LSM Cabut Semua Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa di Mamasa, Aju Kembali ke Kejati Sulbar

1791790800308
Bagikan
Lihat Tersimpan

Tempur.id.| Mamasa, Sulawesi Barat –
Sudah hampir tiga bulan, namun 25 laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Mamasa yang diserahkan LSM Perkara Provinsi Sulawesi Barat seolah “mati suri” di Kejaksaan Negeri Mamasa. Tidak ada pemberitahuan, tidak ada kejelasan, dan tidak ada tindak lanjut yang memadai. Laporan-laporan tersebut justru terkesan diulur-ulur waktu tanpa kejelasan proses hukum.

Karena ketiadaan progres tersebut, Ketua DPD LSM Perkara Sulawesi Barat, Ayu Lestari Silo, resmi menyerahkan surat pencabutan seluruh laporan tersebut pada Senin, 12 Oktober 2026. Surat diterima langsung oleh Pelaksana PTSP Kejaksaan Negeri Mamasa, Gusmiyanti.

3 BULAN TIDAK ADA KEJELASAN, LAPORAN “MASIH DI PENDING”

Seluruh 25 laporan dugaan penyelewengan dana desa itu diserahkan secara bertahap sejak Juli hingga September 2026. Namun hingga awal Oktober, tidak ada satu pun yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat pelapor. Justru sebaliknya, pelapor merasa laporannya hanya diulur-ulur waktu tanpa arah yang jelas.

Ketika Ayu Lestari Silo menanyakan perkembangan melalui pesan WhatsApp pada 5 September 2026, tanggapan yang diterima justru terkesan belum serius:

“Laporan pertama sudah kelar mi, yang kedua belum kelar, yang ketiga dan keempat masih di pending. Kami masih kerjakan laporan-laporan lain. Saya belum baca hasil lengkapnya.” — demikian jawaban Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mamasa saat dikonfirmasi pelapor.

Ayu menyayangkan respons tersebut. Bagaimana mungkin penegak hukum mengaku belum membaca laporan secara lengkap sementara waktu terus berjalan dan dana rakyat yang diduga bermasalah terus dibiarkan tanpa penanganan yang memadai?

“LAPORAN KAMI DIPERPANJANG TANPA HASIL” — LSM CABUT LAPORAN, AJUKAN ULANG KE TINGKAT PROVINSI

“Kami meminta laporan kami segera diproses, namun justru diulur-ulur waktu. Karena tidak ada kejelasan, kami tarik kembali dan akan ajukan ulang ke tingkat yang lebih tinggi,” tegas Ayu Lestari Silo usai menandatangani berita acara pencabutan laporan.

“Saya mencabut laporan ini karena tidak becus penyidik kejaksaan. Mati penegak hukum di Kejaksaan Negeri Mamasa. Banyak laporan korupsi di kantor kejaksaan didiamkan begitu saja, hanya diam di meja penyidik,” tambahnya.

Ia tidak berhenti di situ. Ayu pun menyoroti pernyataan yang sempat disampaikan pihak terkait di kejaksaan bahwa beberapa laporan terhambat karena dianggap “terkoneksi ke pusat”. Jika benar demikian, lantas di mana kemandirian dan keberanian penegakan hukum di daerah? Apakah ada laporan yang sengaja diistimewakan atau justru diabaikan karena alasan tertentu?

LANGKAH BERIKUTNYA: LAPORAN DIAJUKAN KEMBALI KE KEJATI SULAWESI BARAT

Menanggapi situasi ini, Ayu Lestari Silo menyampaikan keputusan tegas:

“Karena Kejaksaan Negeri Mamasa mengulur-ulur waktu dan tidak ada kejelasan, kami akan membuat laporan kembali dan menyerahkannya langsung ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Rakyat berhak mendapatkan penegakan hukum yang cepat, adil, dan tidak memandang status siapa pun.”

LSM Perkara menegaskan bahwa pencabutan 25 laporan di Kejaksaan Negeri Mamasa bukan berarti masalah selesai. Justru sebaliknya, ini adalah awal dari langkah yang lebih serius. Masyarakat berharap Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dapat memproses laporan-laporan tersebut dengan cepat, transparan, dan akuntabel — tanpa ada yang diistimewakan, tanpa ada yang diulur-ulur waktu.

Catatan Redaksi: Berita ini akan terus kami pantau perkembangannya. Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta penegakan hukum yang adil dan cepat adalah hak seluruh rakyat Indonesia.

Penulis

admin@tempur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *