Tempur.id.| Mamuju, Sulawesi Barat –
Langkah masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkara Provinsi Sulawesi Barat menuai pengalaman yang mengecewakan. Pada Jumat, 9 Oktober 2026 sekitar pukul 09.50 WIB, Ketua DPD LSM Perkara Sulbar, Ayu Lestari Silo, bersama warga Desa Bonda Riski, Fadli, dan Hendra mendatangi Kantor Inspektur Kabupaten Mamuju untuk menyerahkan surat permohonan resmi. Namun yang ditemui justru pintu kantor tertutup rapat dan dikunci gembok, padahal itu adalah jam kerja resmi.
KANTOR TERTUTUP RAPAT SAAT JAM KERJA, MASYARAKAT KECEWA
Masyarakat dan LSM sempat bingung dan kecewa. Di belakang gedung kantor, mereka bertanya kepada petugas instansi lain di sekitar lokasi mengenai keberadaan pegawai Inspektorat. Tak lama kemudian, seorang staf kantor hadir dan menerima surat tersebut. Saat ditanya mengapa kantor dikunci pada jam kerja, jawabannya singkat: “Tidak tahu, Pak.”
Surat bernomor 91/DPD LSM PERKARA/PROV.SULBAR/X/2026 dengan perihal Permohonan Audit, Reviu, serta Pemeriksaan Investigatif Dana Desa (DD) pada Desa Bonda, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Tahun Anggaran 2022–2026 akhirnya diserahkan dan diterima, lengkap dengan dokumentasi foto penyerahan. Masyarakat pun meninggalkan lokasi dengan perasaan beragam surat sudah masuk, namun kantor yang tertutup meninggalkan kesan mendalam.
“KANTOR BOLEH TUTUP, TAPI TANGGUNG JAWAB TIDAK BOLEH HILANG”
Ketika dikonfirmasi awak media, Ayu Lestari Silo menegaskan:
“Langkah ini kami ambil karena keresahan masyarakat semakin memuncak dan belum ada jawaban memuaskan terkait penggunaan anggaran yang ratusan juta rupiah cair setiap tahunnya. Kantor boleh tertutup, tapi tanggung jawab terhadap uang rakyat tidak boleh tertutup juga.”
RATUSAN JUTA RUPIAH CAIR TIAP TAHUN, TAPI WARGA TIDAK LIHAT HASILNYA
Data penyaluran menunjukkan bahwa setiap tahun anggaran Desa Bonda terus mengalir dalam jumlah besar:
– Tahun 2022: Pagu Dana Desa Rp937.567.000 — telah disalurkan 100%
– Tahap I: Rp601.826.800 (64,19%)
– Tahap II: Rp223.826.800 (23,87%)
– Tahap III: Rp111.913.400 (11,94%)
Total anggaran yang telah dicairkan dalam satu tahun saja mendekati Rp1 Miliar. Belum termasuk anggaran tahun-tahun berikutnya yang terus berulang dengan pola yang sama.
Namun di lapangan, warga mengaku tidak melihat pembangunan yang sebanding dengan nilai anggaran yang cair. Banyak pos pengeluaran terlihat berulang dari tahun ke tahun tanpa hasil fisik yang jelas dapat ditunjukkan kepada masyarakat.
DUGAAN POS ANGGARAN BERULANG TANPA HASIL JELAS
Pemeriksaan awal yang dilakukan masyarakat menunjukkan beberapa hal yang memicu kecurigaan:
Pos pembangunan jalan dan jembatan terlihat berulang setiap tahun dengan nilai yang besar
Pengelolaan BUMDes dan pemberdayaan masyarakat nilainya ratusan juta, namun dampak dirasakan sangat minim
Pos kesehatan dan bantuan sosial tercatat besar, namun warga sulit merasakan manfaatnya
Tidak ada papan informasi yang jelas di lokasi proyek sehingga warga tidak tahu berapa nilainya dan siapa yang mengerjakan
LSM & WARGA: INSPEKTORAT DAN BUPATI MAMUJU HARUS JAWAB KERESAHAN INI
“Kami menduga kuat banyak anggaran disalahgunakan. Ratusan juta rupiah cair tiap tahun, tapi di mana hasilnya? Jalan rusak tidak diperbaiki, fasilitas umum tidak memadai, dan warga tidak pernah menerima laporan rinci penggunaan uang rakyat ini. Bupati Mamuju dan Inspektorat Kabupaten Mamuju tidak boleh diam saja. Segera turun ke lapangan, periksa setiap rupiah, dan audit secara transparan!” tegas Ayu Lestari Silo.
Salah satu warga, Riski, menyampaikan kekecewaannya:
“Kami datang pada jam kerja, tapi kantor terkunci. Ini bukan soal surat sudah diterima atau belum. Ini soal pelayanan dan kehadiran aparat pengawas saat rakyat membutuhkan. Kami tidak menuduh siapa pun, tapi kami butuh kejelasan. Uang desa kami harus diperiksa sekarang juga.”
DUA LANGKAH SEKALIGUS: AUDIT & PELAPORAN HUKUM
LSM Perkara Sulbar menegaskan bahwa langkah ganda ini dilakukan agar tidak ada yang terlewat:
“Kami mengajukan audit ke Inspektorat agar ada pemeriksaan administrasi yang menyeluruh. Dan kami telah melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat agar dugaan penyalahgunaan dapat diselidiki secara hukum. Keduanya berjalan beriringan. Uang rakyat tidak boleh hilang begitu saja. Siapa pun yang terbukti bersalah, harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” pungkas Ayu Lestari Silo.
Tim Redaksi Tempur.id
Mamuju, Sulawesi Barat, 10 Oktober 2026





Tinggalkan Balasan