Tempur.id — Pekanbaru, Jakarta –
Dunia usaha kecil dan menengah di Riau diguncang oleh kasus hukum yang memicu pertanyaan besar soal keadilan. Bayu Delvika (31), pemilik toko perhiasan Syafira Jewelry di Kabupaten Kampar, kini terseret pusaran hukum setelah membeli emas leburan dari warga untuk diolah menjadi perhiasan. Namun yang menjadi sorotan tajam publik: apakah penegakan hukum ini tepat sasaran, atau justru rakyat kecil yang dikorbankan sementara aktor sebenarnya berjalan bebas?
PEDAGANG BIASA, BUKAN PELAKU TAMBANG ILEGAL
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Bayu membeli emas dari warga lokal sebagai bahan baku usahanya — aktivitas dagang yang dilakukan setiap hari untuk menyambung hidup. Ia bukan penambang, bukan pemodal, dan bukan pula pelindung aktivitas pertambangan tanpa izin.
Fakta inilah yang mendasari keberatan tegas dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, yang membela nasib Bayu Delvika.
“SANGAT TIDAK ADIL!” TEGAS WILSON LALENGKE
Dari Jakarta, Selasa 13 Oktober 2026, Wilson Lalengke menyampaikan pernyataan pers yang menohok:
“Sangat tidak adil jika seorang pedagang eceran yang membeli bahan baku di pasar harus diseret dan dikorbankan sebagai kambing hitam, sementara para pemodal besar, pelaku tambang ilegal yang sebenarnya, serta oknum aparat yang selama ini bertindak sebagai beking justru dilindungi.”
Alumnus PPRA-45 Lemhannas RI tahun 2012 itu menegaskan: seorang pedagang tidak punya kewenangan memverifikasi izin pertambangan. Bahkan aparat hukum pun butuh prosedur khusus untuk memeriksa perizinan pengusaha. Maka membebankan tanggung jawab tersebut kepada pembeli emas di tingkat bawah adalah sebuah ketidakadilan.
“Sesuatu yang amat dipaksakan dan merupakan kezaliman jika seorang pedagang kecil harus dimintai pertanggungjawaban atas hasil produksi pihak lain yang ia tidak punya hak mengetahui soal perizinannya.”
HUKUM HARUS BERKEADILAN, BUKAN TEKNIS SEMATA
Mengutip pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch: hukum positif yang bertentangan dengan keadilan bukanlah hukum yang sah. Jika hukum hanya menindak yang lemah dan melindungi yang kuat, maka keadilan telah dikalahkan oleh kepentingan. Prinsip Immanuel Kant juga mengingatkan: manusia tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai alat untuk mencapai tujuan — termasuk pencitraan statistik penegakan hukum.
John Locke mengingatkan bahwa kekuasaan negara adalah amanah untuk melindungi rakyat, bukan sebaliknya. Sementara Aristoteles menegaskan keadilan berarti memberi setiap orang apa yang menjadi haknya orang yang menambang, yang membiayai, yang melindungi, dan yang membeli, tentu memiliki tanggung jawab yang tidak boleh disamaratakan tanpa pembuktian yang utuh.
Cari RANTAI HINGGA KE HULU, JANGAN BERHENTI DI SINI
Wilson Lalengke mendesak aparat penegak hukum menelusuri aliran emas hingga ke hulu: siapa yang menambang, siapa yang menyewa alat, siapa yang mengeluarkan modal, dan siapa yang memberi perlindungan di lapangan. Jika penindakan berhenti di pedagang kecil, maka kejahatan yang sesungguhnya tetap berjalan tanpa terganggu.
“Hukum tidak boleh tajam ke bawah tumpul ke atas. Telusuri jaringnya sampai ke puncak, jangan korbankan rakyat yang hanya mencari nafkah.”
CATATAN REDAKSI: Berita ini disusun berdasarkan prinsip jurnalisme berimbang. Pihak terkait termasuk Polda Riau berhak menyampaikan tanggapan dan klarifikasi atas perkara ini. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya. Proses hukum Bayu Delvika masih berjalan, dan awak media akan terus memantau transparansi penanganannya.
(Tim Redaksi Tempur.id — 14 Oktober 2026)





Tinggalkan Balasan