Breaking News
22:15
Advertisement

“Limbah Beracun Menumpuk, Dua Instansi Diam Saja!”  GAIB 212 Kecam Dinkes & DLH Pandeglang: Masyarakat Terancam, Tak Ada Tanggapan

IMG 20261014 210843
Bagikan
Lihat Tersimpan

Tempur.id.| Pandeglang, Banten – Bahaya laten mengancam warga di wilayah Cibaliung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Organisasi Masyarakat GAIB 212 (Gabungan Anak Indonesia Bersatu) DPC Kabupaten Pandeglang menyoroti dugaan pengabaian serius terkait pengelolaan limbah B3 medis di lingkungan Puskesmas Cibaliung. Yang lebih mengkhawatirkan: dua instansi terkait yang berwenang justru dinilai menutup mata dan tidak merespons keluhan masyarakat.

Dua Kali Audiensi, Tak Ada Satu Pun Hasil Nyata

Mulyadi, Bidang Hukum I GAIB 212 DPC Pandeglang, menyampaikan kekecewaan yang mendalam. Pihaknya telah melakukan dua kali audiensi resmi dengan instansi terkait: pertama di Aula Dinas Kesehatan Pandeglang membahas dugaan pelanggaran SOP pengelolaan limbah B3 medis, kedua membahas dugaan pencemaran lingkungan dan lemahnya pengawasan. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada penyelesaian yang terbuka, transparan, dan terukur.

“Kami sangat menyayangkan sikap Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala DLH Pandeglang. Selaku pimpinan birokrasi, mereka tidak mau menemui kami. Tidak ada berita acara hasil audiensi yang diberikan, tidak ada jadwal tindak lanjut pengawasan lapangan yang jelas, tidak ada transparansi data manifest limbah B3. Kami menilai Dinkes dan DLH Kabupaten Pandeglang tidak mengindahkan aduan masyarakat. Padahal ini soal kejahatan lingkungan yang membahayakan nyawa warga,” tegas Mulyadi.

Di Balik Tembok Puskesmas: Limbah Infeksius Tertumpuk Tanpa Pengamanan

Irvan Fauzi, Bidang Hukum II GAIB 212 DPC Pandeglang, memaparkan temuan di lapangan yang cukup mengkhawatirkan. Limbah B3 medis diduga tertumpuk dan tercampur dengan sampah lain di area belakang gedung Puskesmas Cibaliung  sebuah lokasi yang tidak jauh dari pemukiman warga. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya karena mengandung bahan infeksius, berbahaya, dan beracun yang dapat mencemari tanah, air, dan udara sekitar.

“Dasar hukumnya jelas: UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 104. Setiap orang yang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Jika Dinkes dan DLH saja abai, maka ini patut diduga ada pembiaran pelanggaran yang sengaja dibiarkan terjadi di bawah pengawasan mereka,” ujar Irvan dengan tegas.

4 Tuntutan Tegas GAIB 212 Pandeglang

Berdasarkan fakta di lapangan dan ketiadaan tanggapan dari instansi terkait, GAIB 212 DPC Pandeglang menyatakan sikap:

Mengecam keras sikap Dinas Kesehatan dan DLH Kabupaten Pandeglang yang tidak mengindahkan aduan masyarakat dan hasil audiensi yang telah dua kali dilakukan.

Mendesak Bupati Pandeglang untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinkes dan Kepala DLH Kabupaten Pandeglang yang dinilai tidak responsif terhadap aduan publik dan abai terhadap potensi bahaya lingkungan.

Menuntut transparansi terbuka: mengumumkan hasil pemeriksaan mendadak di lapangan terhadap fasilitas kesehatan yang diduga membuang limbah B3 medis di area belakang Puskesmas Cibaliung, lengkap dengan data manifest limbah B3 yang sah.

Menindak tegas oknum Kepala Puskesmas Cibaliung selaku pihak yang diduga bertanggung jawab atas pembiaran pembuangan limbah B3 medis yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Batas Waktu 3×24 Jam: Jika Diam, Aksi dan Laporan Resmi Menyusul

GAIB 212 DPC Pandeglang memberikan batas waktu tegas kepada pihak terkait:

“Apabila dalam waktu 3×24 jam sejak rilis ini diterbitkan tidak ada klarifikasi dan tindakan nyata secara terbuka, maka GAIB 212 DPC Pandeglang bersama masyarakat akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dinkes dan DLH Kabupaten Pandeglang, serta melaporkan dugaan pembiaran ini ke Gakkum KLHK Pusat dan Ombudsman RI Perwakilan Banten,” tegas pernyataan tersebut.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan informasi resmi dari GAIB 212 DPC Pandeglang, hasil pemantauan di lapangan, serta upaya komunikasi yang dilakukan dengan instansi terkait. Redaksi Tempur.id tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pandeglang untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, maupun penjelasan resmi terkait isu ini. Informasi yang benar, jelas, dan tepat waktu adalah hak publik yang harus dipenuhi oleh setiap lembaga negara.

(Redaksi Tempur.id — 14 Oktober 2026)

Peliput: Samsul Daeng Pasomba, PPWI

Penulis

admin@tempur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *