Tempur.id.| Mamuju, Sulawesi Barat – Keresahan masyarakat di Kabupaten Mamuju memuncak. Aktivitas penambangan emas tanpa izin di sepanjang aliran sungai di Desa Makkaliki dan Desa Karataun, Kecamatan Kalumpang, dinilai semakin liar dan tak terkendali. Jumlah alat berat yang beroperasi disebut terus bertambah, dan warga mulai menduga kuat adanya perlindungan dari oknum tertentu yang membuat aktivitas ilegal ini seolah kebal hukum. LSM meminta penegakan hukum tegas dan meminta Kapolri memeriksa dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum.
Alat Keruk Semakin Banyak, Sungai Karataun Terus Terluka
Pantauan di lapangan menunjukkan jumlah alat berat yang digunakan untuk mengerok sungai terus bertambah. Padahal, secara aturan, seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin yang sah. Yang lebih mengkhawatirkan, warga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang membekingi para pelaku, sehingga aktivitas ini berjalan tanpa rasa takut.
“Alat berat semakin bertambah jumlahnya di sungai Karataun. Kami bertanya-tanya: bagaimana aktivitas yang jelas-jelas melanggar hukum ini bisa terus berjalan tanpa gangguan sedikit pun? Apakah benar ada pihak yang melindunginya di balik layar?” ungkap perwakilan LSM yang memantau langsung lokasi.
Konfirmasi ke Kapolsek Kalumpang: “Mohon Temui Kasat Reskrim di Polresta”
Saat dimintai konfirmasi terkait pengaduan tersebut melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 13 Oktober 2026 sekitar pukul 11.14 WITA, Kapolsek Kalumpang memberikan jawaban tertulis sebagai berikut:
“Mohon izin ibu, saya sampaikan semalam. Dimohon agar ibu menemui Kasat Reskrim di Polresta. Itu perintah Kapolresta.”
Jawaban tersebut menyatakan bahwa kewenangan penanganan kasus ini berada di tingkat Polresta dan diarahkan kepada Kasat Reskrim. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Polresta Mamuju mengenai langkah konkret yang telah atau akan diambil terkait maraknya aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Peringatan Keras: Kerukan Sungai = Banjir Bandang di Depan Mata
Ini bukan sekadar soal pelanggaran izin. Aktivitas pengerukan sungai yang dilakukan secara sembarangan telah mengubah tata letak dasar sungai, merusak tanggul alami, dan menumpuk material sisa galian di sepanjang aliran air. Musim hujan tak lama lagi akan tiba, dan ini adalah bom waktu yang sangat berbahaya.
“Ini bukan sekadar merusak lingkungan. Ini sedang menyiapkan panggung bencana besar. Dasar sungai yang dikeruk sembarangan akan memperburuk aliran air saat hujan deras turun. Material sisa penambangan yang menumpuk bisa menjadi bendungan alami yang sewaktu-waktu jebol. Banjir bandang bisa menghantam pemukiman warga dalam sekejap. Ini sangat berbahaya dan nyata adanya ancamannya,” tegas koordinator LSM setempat.
Jelas Melanggar Undang-Undang, Tetapi Seolah Tak Terjamah
Penambangan tanpa izin di kawasan aliran sungai jelas melanggar sejumlah aturan:
UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara penambangan tanpa izin adalah tindak pidana
UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dilarang mengubah aliran dan mengeruk sungai tanpa izin
UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal dapat dipidana
Namun di lapangan, hukum seolah tak berlaku. LSM mempertanyakan keseriusan pihak terkait:
“Kami mempertanyakan kepada pihak Polda Sulawesi Barat dan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai serta Gakkumling. Mengapa alat berat yang beroperasi secara ilegal justru semakin banyak? Apakah pengaduan warga hanya dianggap angin lalu? Jangan hanya tuli mendengar keluhan rakyat sampai bencana menimpa kita semua,” protes pihak LSM.
Seruan Mendesak: Minta Kapolri Turun Langsung Periksa Dugaan Oknum
Melihat situasi yang semakin tidak terkendali, LSM menyatakan akan segera melaporkan dugaan ini secara resmi ke pihak kepolisian dan instansi berwenang. Namun yang lebih penting, mereka meminta pimpinan tertinggi kepolisian tidak menutup mata terhadap dugaan keterlibatan oknum yang diduga memberikan perlindungan kepada penambang ilegal.
“Kami meminta Bapak Kapolri segera turun tangan. Perintahkan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan oknum APH yang diduga membekingi penambangan ilegal di Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju. Jangan biarkan rakyat kecil yang dirugikan sementara pihak yang berkuasa justru menjadi tameng pelanggar hukum. Keberanian untuk memeriksa oknum adalah bukti nyata bahwa hukum berlaku sama untuk semua orang,” tegas pernyataan resmi LSM.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan informasi dan pengaduan masyarakat, pemantauan langsung di lapangan, serta tanggapan tertulis dari Kapolsek Kalumpang melalui pesan WhatsApp pada 13 Oktober 2026. Redaksi telah mengirimkan permintaan konfirmasi lanjutan kepada pihak Polresta Mamuju dan instansi terkait. Ruang tanggapan dan klarifikasi tetap terbuka seluas-luasnya. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya. Jika ada informasi pembaharuan, redaksi akan melaporkan perkembangannya.
( Redaksi 15 Oktober 2026)





Tinggalkan Balasan