Breaking News
12:43
Advertisement

“3 Bulan Jalan Tempat, Bukti Lengkap Tak Digelar Perkara!” Dugaan Penggelapan Sertifikat Tanah, Pimpinan Media Kecewa Datangi Polres Parepare

IMG 20261016 120023
Bagikan
Lihat Tersimpan

Tempur.id.| Parepare, Sulawesi Selatan –
Sudah hampir tiga bulan berlalu sejak laporan dugaan penggelapan sertifikat tanah masuk ke Polres Parepare. Bukti dan saksi dinilai sudah lengkap termasuk tanda terima dokumen dari BPN Parepare yang sudah diserahkan kepada penyidik. Namun hingga saat ini belum ada kejelasan. Pimpinan media pun berulang kali mencoba menanyakan perkembangan kasus, namun jawaban yang diterima terasa tidak memuaskan. Hari ini, saat mendatangi langsung kantor Polres Parepare, harapan untuk kejelasan pun seolah kembali tertutup.

Berbulan-bulan Bertanya, Jawaban Selalu “Saksi Lagi”

Pimpinan Redaksi Tempur.id, Ayu Lestari Silo, telah berulang kali menghubungi pihak penyidik di Polres Parepare untuk menanyakan sejauh mana perkembangan kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah tersebut. Namun jawaban yang kerap diterima: “masih menunggu pemeriksaan saksi lagi.”

Padahal faktanya:

Saksi-saksi penting sudah diperiksa

Pelapor sudah dimintai keterangan

Tanda terima dokumen asli dari Kantor Pertanahan (BPN) Kota Parepare sudah diserahkan kepada penyidik

Sertifikat tanah terkait sudah dilampirkan sebagai bukti

“Saksi sudah diperiksa, pelapor sudah diperiksa, tanda terima dari BPN dan sertifikat asli sudah ada di tangan penyidik. Apa lagi yang masih dicari? Kami menduga ada keengganan, bahkan dugaan kuat pihak penyidik bersama BPN Parepare sengaja membiarkan laporan ini berjalan di tempat,” ungkap Ayu Lestari Silo.

Hingga hari ini, hampir tiga bulan berlalu, belum ada Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tahap lanjut, apalagi gelar perkara terkait dugaan penggelapan dokumen tanah tersebut.

Pertanyaan yang Tak Kunjung Terjawab

Sejumlah pertanyaan mendasar pun muncul di tengah masyarakat dan pihak pelapor:

Apakah pihak BPN Parepare sudah dimintai keterangan terkait penerbitan dan perpindahan sertifikat tanah tersebut?

Apakah notaris dan pihak yang diduga terlibat dalam transaksi penjualan tanah tersebut sudah diperiksa?

Apakah petugas BPN yang disebut terlibat dalam proses pengalihan tanah sudah dimintai keterangan?

Mengapa ketiga bulan belum ada kemajuan padahal bukti utama sudah lengkap?

Datangi Langsung, Ruang Kasat Reskrim Tertutup Rapat

Pada hari Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 10.58 WITA, Ayu Lestari Silo selaku Pimpinan Redaksi Tempur.id beserta pelapor mendatangi langsung Polres Parepare. Tujuannya jelas: menemui Kasat Reskrim untuk menanyakan secara langsung perkembangan penanganan kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah tersebut.

Namun di lokasi, kejelasan justru sulit didapat. Penyidik yang menangani perkara ternyata sedang berduka. Pimpinan media pun beralih ke ruangan Kasat Reskrim, namun pintu ruangan tertutup rapat. Salah satu penyidik yang ditemui mengungkapkan bahwa Kasat Reskrim sedang mengikuti rapat daring atau Zoom.

“Dengan perasaan kecewa, kami akhirnya pulang. Lantas, jika ingin menanyakan perkembangan laporan saja sulit sekali, lalu kepada siapa masyarakat harus mengadu?” ujar Ayu Lestari Silo.

Jika Tidak Mampu, Serahkan ke Atasan  Polda Sulsel Diminta Turun Tangan

Kekecewaan memuncak saat akses informasi terhambat dan proses hukum seolah mandek.

“Kalau memang tidak mampu menyelesaikan perkara ini, katakan saja secara terbuka. Jangan dipersulit. Biar kami laporkan langsung ke Polda Sulawesi Selatan. Apakah karena pelapor tidak punya uang, maka laporannya dibiarkan berjalan di tempat? Apakah benar dugaan kami bahwa BPN Parepare dan penyidik di sini sedang mempermainkan laporan kami?” tegas Ayu Lestari Silo.

Pihak pelapor dan media meminta agar Polda Sulawesi Selatan segera menindaklanjuti dan memeriksa jalannya penyidikan, sehingga ada kepastian hukum atas dugaan penggelapan sertifikat tanah yang diduga terjadi di lingkungan BPN Parepare ini. Hak atas tanah bukan hal yang boleh dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.

Catatan Redaksi

Redaksi telah mengirimkan permohonan klarifikasi kepada pihak Polres Parepare. Ruang tanggapan tetap terbuka seluas-luasnya. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya. Jika ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian, kami akan dengan senang hati memuatnya secara berimbang. Kejelasan informasi adalah hak publik yang tidak boleh diabaikan.

( Redaksi Tempur.id  16 Oktober 2026)

Penulis

admin@tempur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *