Breaking News
18:46
Advertisement

“Jalan Hancur, Alam Rusak!” Dampak Tambang Menara Biru di Munjul Kian Dikeluhkan Warga

IMG 20261016 175617
Bagikan
Lihat Tersimpan

Tempur.id.| Pandeglang, Banten – Suara protes dari masyarakat Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten, semakin mengeras. Aktivitas pertambangan yang beroperasi di wilayah tersebut, khususnya yang dikenal dengan nama Tambang Menara Biru, dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang nyata sekaligus mengancam keselamatan jalan raya utama penghubung Munjul Panimbang. Warga dan elemen masyarakat sipil meminta pemerintah tidak menutup mata terhadap kerugian yang dirasakan langsung oleh masyarakat setempat.

Truk Sumbu Tiga Beroperasi Tanpa Aturan, Jalan Raya Terancam Hancur

Salah satu keluhan paling mendesak adalah mobilisasi truk sumbu tiga yang mengangkut material batu tambang. Pola pergerakannya terlihat tidak wajar: truk kosong melintas di Jalan Raya Picung–Munjul pada siang hari, dan saat bermuatan penuh melintas di Jalan Raya Munjul–Panimbang. Akibatnya, kondisi jalan yang sebenarnya sudah tidak lebar dan dalam kondisi terbatas, kini menanggung beban jauh melebihi kapasitasnya.

Seorang warga sekaligus aktivis Gerakan Pemuda Marhaenis Kabupaten Pandeglang menegaskan:

“Wilayah Munjul pada saat ini sudah tidak baik-baik saja dilihat dari sisi lingkungan dan lalu lintas.”

Nuryahman: Jalan Tidak Akan Kuat Menahan Beban Berlebih

Nuryahman, Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Kabupaten Pandeglang, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi yang terjadi:

“Dilihat dari sisi lingkungan dan kondisi lalu lintas, sudah sangat banyak dikeluhkan oleh warga sekitar  dari aktivitas Tambang Menara Biru hingga mobilisasi pengangkutan material batu yang menggunakan truk sumbu tiga.”

Ia memperingatkan risiko jangka panjang yang ditanggung masyarakat:

“Kondisi Jalan Raya Munjul–Panimbang dan Picung–Munjul sudah tentu tidak akan kuat menahan beban berat dari mobil truk sumbu tiga tersebut. Jika dibiarkan, kerusakan jalan akan semakin parah dan menimbulkan kerugian bagi seluruh masyarakat pengguna jalan.”

Isu Dukungan Pihak Tertentu: Apakah Aturan Bisa Dikesampingkan?

Beredar informasi di kalangan tokoh masyarakat bahwa pengelola Tambang Menara Biru diduga memiliki dukungan dari pihak tertentu. Namun Nuryahman menegaskan: siapapun yang beroperasi, tidak boleh berada di atas hukum:

“Apapun dukungan yang dimiliki, izin dan aturan tetap harus dipatuhi. Umat tidak boleh dirugikan atas nama kepentingan siapapun. Kesejahteraan dan keselamatan warga harus menjadi prioritas utama.”

Masyarakat Desak: Tinjau Ulang Izin, Tegas Aturan, Transparansi

Secara resmi, masyarakat Kecamatan Munjul menyampaikan tuntutan jelas kepada pemerintah dan instansi terkait:

Tinjauan ulang aktivitas pertambangan Menara Biru  dampak lingkungan dan sosial harus dievaluasi secara terbuka

Penegakan aturan pengangkutan truk wajib tertutup terpal, dilarang kelebihan muatan, dan patuh jam operasional

Penindakan tegas pelanggaran lalu lintas kepolisian dan dinas terkait diminta tidak menunda penindakan

Transparansi izin dan tanggung jawab sosial perusahaan  masyarakat berhak mengetahui dokumen izin serta realisasi Kewajiban Tanggung Jawab Sosial (CSR) perusahaan terhadap warga sekitar

“Kami tidak menolak pembangunan. Tapi pembangunan tidak boleh merusak alam dan mengorbankan keselamatan rakyat. Itu bukan kemajuan, melainkan kerugian yang ditanggung generasi mendatang,” tambah Nuryahman.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan informasi dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat dan organisasi kemasyarakatan setempat. Pihak pengelola Tambang Menara Biru, Pemerintah Kabupaten Pandeglang, serta instansi terkait dipersilakan memberikan tanggapan dan penjelasan resmi secara terbuka terkait izin operasional, aturan pengangkutan, dan upaya mitigasi dampak lingkungan. Ruang tanggapan tetap terbuka seluas-luasnya.

(Samsul Daeng Pasomba — PPWI / Tim Redaksi Tempur.id — 15 Oktober 2026)

Penulis

admin@tempur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *