Breaking News
17:49
Advertisement

 “Masuk Babak Baru: Bukti Lengkap, Gelar Perkara Hermin Alfons Minggu Depan!”  Hak Atas Kehormatan Tak Bisa Dikorbankan

IMG 20261019 171751
Bagikan
Lihat Tersimpan

Tempur.id.| Mamasa, Sulawesi Barat – Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan oleh Widya Puspa Nirwana R. terhadap Hermin Alfons kini resmi masuk babak baru dalam proses hukumnya. Pada Senin (18/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, pelapor bersama saksi, Ayu Lestari, hadir di Polres Mamasa untuk melengkapi dan menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak penyidik.

Bukti Lengkap Sudah di Tangan Penyidik

Dalam pemanggilan tersebut, pelapor dan saksi menyerahkan berkas pendukung yang dinilai sangat penting untuk memperkuat laporan, meliputi: tangkapan layar unggahan media sosial, percakapan WhatsApp pribadi, hingga rekaman percakapan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Setelah pemeriksaan dan penyerahan bukti selesai, pelapor menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya telah mendapat informasi dari penyidik  gelar perkara akan dilaksanakan pada minggu depan. Belum dipastikan apakah gelar perkara tersebut berupa penetapan tersangka atau sekadar pemeriksaan kelengkapan berkas, namun satu hal yang jelas: bukti dianggap sudah cukup untuk dibahas dalam forum gelar perkara.

Awal Mula: Foto Pribadi Disebar Tanpa Izin

Laporan resmi telah tercatat di Satuan Reserse Kriminal Polres Mamasa sejak Kamis, 24 September 2026, dengan nomor laporan: LI/84/IX/2026/SATRESKRIM.

Kejadian bermula pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 14.12 WITA. Foto pribadi milik Widya Puspa Nirwana R. diduga diunggah dan disebarkan tanpa izin di akun Facebook atas nama Hermin Alfons. Unggahan tersebut dinilai tidak sekadar pelanggaran privasi, melainkan mengandung muatan yang mencemarkan kehormatan dan nama baik pelapor, sehingga menimbulkan kerugian moril yang nyata.

Dasar Hukum yang Diterapkan

Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan:

Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dugaan Pencemaran Nama Baik

Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo UU No. 1 Tahun 2024  Dugaan Pencemaran Nama Baik melalui Sistem Elektronik

Ancaman pidana yang dijatuhkan bagi pelanggar: penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.

Pesan Pelapor: Privasi Adalah Hak Asasi

Pelapor menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil bukan tanpa alasan, melainkan untuk membuktikan bahwa kehormatan seseorang tidak boleh direndahkan begitu saja di ruang publik maupun media sosial:

“Privasi itu hak asasi, bukan barang mainan. Jika tidak ingin diperlakukan demikian, jangan lakukan kepada orang lain. Keadilan tidak memihak siapa pun, ia hanya berdiri di atas kebenaran.”

Pelapor juga memohon kepada penyidik agar proses berjalan objektif dan segera menetapkan status hukum bagi pihak yang diduga telah menyebarkan foto tanpa izin tersebut.

Peringatan: Di Balik Layar Ponsel Tetap Ada Tanggung Jawab Hukum

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat: kebebasan berekspresi di media sosial bukan berarti kebebasan melanggar hak orang lain. Setiap unggahan meninggalkan jejak, dan setiap pelanggaran tetap memiliki konsekuensi hukum, sekalipun dilakukan dari balik layar ponsel.

“Jangan pernah berpikir aman di balik layar ponsel. Setiap unggahan meninggalkan jejak. Setiap pelanggaran ada pertanggungjawabannya. Hukum tidak menutup mata hanya karena perbuatan itu dilakukan di media sosial.”

Catatan Redaksi

Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi Hermin Alfons hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi akan terus memantau perkembangan gelar perkara minggu depan dan menyampaikan informasinya kepada publik secara berimbang. Ruang tanggapan tetap terbuka seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait.

(Tim Redaksi Tempur.id 19 Oktober 2026)

Penulis

admin@tempur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *