Breaking News
17:35
Advertisement

Kode Etik Jurnalistik

DASAR HUKUM & PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERS

PT. Media Sorot Negeri Indonesia

Media online Tempur.id

DASAR HUKUM KEMERDEKAAN PERS

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 4

1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Pasal 5

1. Pers nasional wajib melayani kepentingan umum dan tidak melanggar hukum.

2. Pers nasional wajib memelihara nilai-nilai agama dan rasa kesusilaan serta kepentingan negara.

Pasal 7

1. Setiap warga negara berhak memperoleh informasi yang benar.

2. Pers nasional memberikan pelayanan untuk terwujudnya kemerdekaan menyampaikan pendapat dan pikiran.

Pasal 11 — Hak dan Kewajiban Wartawan Nasional

–  Memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan tugas profesinya.

–  Menolak tekanan untuk memuat atau tidak memuat berita dengan cara yang melawan hati nurani dan kode etik jurnalistik.

–  Memperoleh akses informasi.

– Menjalankan tugas jurnalistik secara jujur, akurat, berimbang, dan beretika.

KODE ETIK JURNALISTIK

1. Wartawan Indonesia bersikap independen, berimbang, dan akurat.

2. Wartawan Indonesia menindaklanjuti sanggahan dan koreksi.

3. Wartawan Indonesia tidak menyiarkan informasi yang menyesatkan dan tidak mencantumkan sumber yang tidak jelas.

4. Wartawan Indonesia tidak menggunakan cara yang tidak terpuji untuk memperoleh berita dan/atau gambar.

5. Wartawan Indonesia tidak melanggar asas praduga tak bersalah.

6. Wartawan Indonesia tidak menayangkan muatan yang memuat kebencian, permusuhan, diskriminasi, dan kekerasan.

7. Wartawan Indonesia tidak melakukan pencemaran nama baik.

8. Wartawan Indonesia tidak menjiplak.

9. Wartawan Indonesia menghormati privasi, kecuali hal-hal yang merugikan kepentingan umum.

10. Wartawan Indonesia segera mencabut dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai permohonan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK (PPRA)

–  Memberikan perlindungan khusus kepada anak dari eksploitasi, kekerasan, dan perlakuan yang merugikan.

–  Tidak menampilkan identitas anak yang menjadi korban maupun saksi dalam perkara pidana.

–  Tidak menampilkan informasi yang dapat membahayakan keselamatan dan masa depan anak.

– Memastikan pemberitaan memberikan dampak positif bagi tumbuh kembang anak.

VISI REDAKSI

Menjadi media pers yang independen, berimbang, tajam, dan terpercaya dalam menyajikan informasi bagi masyarakat luas. Mengawal kepentingan rakyat, menjunjung tinggi kebenaran, dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam setiap liputan yang disajikan.

MISI REDAKSI

1. Menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan tajam.

2. Menjadi jembatan aspirasi masyarakat dan pemerintah.

3. Mengawal transparansi dan akuntabilitas publik.

4. Meningkatkan literasi informasi yang sehat di tengah masyarakat.

5. Menjunjung tinggi kebebasan pers yang bertanggung jawab.

PEDOMAN DASAR REDAKSI

– Berita disajikan berdasarkan fakta yang terverifikasi.

–  Berimbang dalam menampilkan berbagai sisi peristiwa.

– Menghormati asas praduga tak bersalah.

– Menghindari unsur SARA, diskriminasi, dan kekerasan.

– Membuka ruang koreksi dan tanggapan dari pembaca.

–  Wajib merahasiakan sumber berita yang meminta perlindungan identitas.