Tempur.id | Jakarta — Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri kini mengemuka ke permukaan. Pertanyaannya sederhana namun krusial: apakah ini sekadar pelanggaran telekomunikasi, atau ada niat tersembunyi yang masuk kategori makar?
Satu Pertanyaan Menggantung: Siapa yang Memerintahkan?
Mantan Ketua Komite I DPD RI periode 2019–2024 sekaligus Pakar Politik Hukum Universitas Kartamulia, Dr. Fachrul Razi, mengingatkan publik untuk tidak terjebak hanya pada fakta bahwa penyadapan itu terjadi. Yang jauh lebih penting adalah menelusuri siapa yang berdiri di balik layar.
“Kalau benar penyadapan dilakukan tanpa dasar hukum dan tanpa kepentingan penegakan hukum yang sah, maka ini bukan soal teknologi. Kita harus bertanya: siapa yang memerintahkan, siapa yang mengendalikan, siapa yang menerima hasil sadapan, dan untuk kepentingan politik apa informasi itu digunakan?” tegasnya.
Ia memperingatkan: jangan hanya tangkap pelaksana teknis lalu menutup kasus. Jika penyadapan berjalan sistematis terhadap Presiden dan tokoh strategis lain, kemungkinan besar ini bagian dari upaya mengendalikan, menekan, bahkan melemahkan pemerintahan yang sah.
“Jangan sampai kita hanya mengungkap orang yang menekan tombol, sementara otak di balik operasi ini bebas berjalan ke mana saja,” ujarnya tajam.
Bisa Jadi Makar Ini Dasar Hukumnya
Dr. Fachrul Razi menjelaskan kerangka hukum yang harus diperiksa penyidik:
Pasal 191 UU No. 1 Tahun 2023: Makar dengan maksud merampas kemerdekaan Presiden atau menjadikannya tidak mampu menjalankan pemerintahan
Pasal 193 UU No. 1 Tahun 2023: Makar dengan maksud menggulingkan pemerintah yang sah
Pasal 196 UU No. 1 Tahun 2026: Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana makar
-Pasal 258 KUHP Nasional, UU Telekomunikasi, UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi: Pelanggaran mendasar terkait privasi dan komunikasi
“Penyadapan ilegal bisa mengarah ke makar, jika terbukti tujuannya melumpuhkan kemampuan Presiden menjalankan pemerintahan. Bukti itu harus dicari, tidak boleh diabaikan,” katanya.
Negara Hukum Tidak Boleh Ada Kekuasaan Gelap
Dari sisi ketatanegaraan, Fachrul Razi menegaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945: Indonesia adalah negara hukum. Tidak ada institusi — termasuk kepolisian — yang berada di atas hukum.
“Aparat keamanan adalah alat negara, bukan penguasa negara. Kalau instrumen ini bisa digunakan di luar hukum untuk mengawasi Presiden, maka besok siapa pun bisa jadi korbannya. Itu bukan sekadar pelanggaran itu ancaman bagi seluruh sistem demokrasi kita,” peringatannya.
Catatan Redaksi
Tempur.id menyajikan pandangan ini sebagai bagian dari hak publik untuk mengetahui berbagai perspektif. Dugaan penyadapan ini masih dalam tahap pengusutan. Seluruh pihak yang disebut berhak memberikan penjelasan. Argumen makar sebagaimana disampaikan Dr. Fachrul Razi adalah pandangan ahli dan belum merupakan putusan hukum. Penentuan terbukti atau tidaknya tetap menjadi ranah pihak berwenang. Kami akan terus memantau perkembangan ini.
(Tim Redaksi Tempur.id)





Tinggalkan Balasan