Breaking News
17:28
Advertisement

“Hilang Sertifikat, Muncul Surat Palsu  Mantan Istri Dilaporkan, Lurah: Arsip Tidak Ditemukan”

IMG 20261105 204823
Bagikan
Lihat Tersimpan

Tempur.id | Parepare, Sulawesi Selatan — Sebuah kasus kejanggalan dokumen mencuat di Kota Parepare. Seorang warga bernama Rustam kehilangan sertifikat tanahnya, namun yang muncul justru sebuah surat pernyataan pengalihan tanah yang diduga dipalsukan — lengkap dengan tanda tangan saksi yang dibantah keasliannya, dan diketahui oleh pihak kelurahan namun arsipnya tidak dapat ditemukan. Kini Rustam melaporkan mantan istrinya ke Polres Parepare.

Sertifikat Hilang, Muncul Surat Pengalihan Tanah

Masalah bermula ketika Rustam kehilangan sertifikat tanahnya. Saat berurusan di Kantor BPN Kota Parepare, pada Selasa, 3 November 2026, pihak penyidik menunjukkan sebuah surat pernyataan tertanggal 24 Maret 2020. Surat itu menyebutkan Rustam telah menyerahkan tanah seluas 160 meter persegi kepada mantan istrinya, Handayani, sebagai pengganti utang sebesar Rp35 juta.

Rustam membantah keras keberadaan surat tersebut.

“Saya tidak pernah membuat surat apapun di tanggal itu. Ini tidak benar,” ujar Rustam tegas.

Diketahui Lurah, Tapi Arsip Tidak Ada

Rustam mendatangi Kantor Kelurahan Watang Bacukiki pada 4 November 2026 untuk menelusuri keberadaan dokumen yang diketahui oleh mantan Lurah, Supardi. Namun Lurah saat ini memberikan jawaban yang mengejutkan:

“Arsip tahun 2020 tidak kami temukan. Pegawai kantor ini banyak yang baru, silakan Bapak cari sendiri,” ujar Lurah Watang Bacukiki, Rakhib Raghib Brahman, S.TR.IP.

Sementara itu, Andi Guntur  salah satu saksi yang namanya tercantum dalam surat menegaskan: “Itu bukan tanda tangan saya. Saya tidak pernah ke kelurahan soal urusan ini.” Saksi lainnya, Udin, menyatakan perlu mengingat kembali kejadian tersebut.

Dilaporkan ke Polres Parepare

Pada Kamis, 5 November 2026, Rustam resmi melaporkan Handayani ke SPKT Polres Parepare dengan dugaan pemalsuan dokumen. Laporan telah diterima dan dicatat oleh pihak kepolisian.

“Saya tidak ingin tanah saya berpindah tangan lewat jalur yang tidak benar. Semoga proses hukum berjalan transparan,” kata Rustam setelah melaporkan perkaranya.

Catatan Redaksi:

Tempur.id telah berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan tanggapan. Ruang konfirmasi tetap terbuka seluas-luasnya. Perlu diingat bahwa semua tuduhan dalam pemberitaan ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum terbukti secara sah di pengadilan. Perkembangan kasus ini akan terus kami pantau.

( Redaksi Tempur.id)

Penulis

admin@tempur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *