Breaking News
12:34
Advertisement

Tim Macan Polres Kutim Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Dua Terduga Pelaku Diamankan

IMG 20261022 102132
Bagikan
Lihat Tersimpan

Tempur.id | Sangatta, Kutai Timur – Berawal Laporan Warga, Polisi Lacak Lewat CCTV.
Tim Macan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Kampung Baru, RT 10 RW 05, Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan. Dua orang terduga pelaku berinisial A.H. dan M.A.H. berhasil diamankan di area parkir Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Timur, Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari sasaran operasi kepolisian Operasi Jaran 2026.

Kronologi: Motor Hilang Saat Korban Tidur

Kasus bermula pada Minggu malam, 18 Oktober 2026, sekitar pukul 23.30 WITA. Korban memarkir sepeda motornya di depan rumah, dan kunci kendaraan masih tertinggal di dalam laci motor. Sekitar pukul 03.00 WITA dini hari berikutnya, saat korban bersiap berangkat berjualan ke pasar, motor tersebut sudah tidak ada di tempatnya.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV lingkungan sekitar. Dari pantauan kamera, terlihat dua orang datang berboncengan. Salah satu turun, lalu membawa pergi sepeda motor milik korban.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Macan menelusuri rekaman CCTV di berbagai titik. Dua hari kemudian, korban melihat kendaraan yang mirip di area parkir Kantor Kemenag Kutai Timur. Petugas segera bergerak dan mengamankan kedua orang yang berada bersama kendaraan tersebut.

Barang Bukti Diamankan

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, IPTU Raden Bagoes Prasetyo Raharjo, membenarkan pengungkapan tersebut:

“Kedua terduga pelaku mengaku membawa sepeda motor itu. Dari hasil pengembangan, kami juga menemukan satu unit lagi sepeda motor Honda Beat warna merah-hitam yang diduga berkaitan dengan perkara lain,” jelasnya.

Total barang bukti yang diamankan:

2 unit sepeda motor (satu di antaranya Honda Beat warna merah-hitam)

1 flashdisk berisi rekaman CCTV

2 kaus dan 2 celana training warna hitam yang diduga dikenakan pelaku

Modus: Pantau Sasaran, Manfaatkan Kelengahan

Polisi mencatat dugaan modus operandi: pelaku terlebih dahulu memantau sasaran, lalu memanfaatkan kelengahan korban. Motif sementara yang terungkap adalah keinginan memiliki kendaraan tanpa harus membelinya. Namun penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan keterkaitan dengan kasus serupa lainnya.

Keduanya kini dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP. Seluruh pihak dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kutai Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami imbau masyarakat tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan terkunci lemah atau kunci tertinggal. Kepedulian warga dan informasi yang disampaikan sangat membantu kami menindaklanjuti kasus dengan cepat,” pesan IPTU Bagoes.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan rilis resmi dari Polres Kutai Timur. Sesuai asas praduga tak bersalah, kedua pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terduga pelaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Redaksi akan terus memantau perkembangan proses penyidikan lebih lanjut.

(Samsul Daeng Pasomba — PPWI / Tim Redaksi Tempur.id — 22 Oktober 2026)

Penulis

admin@tempur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *