Breaking News
11:31
Advertisement

“Beroperasi Terang-Terangan di Jalan Lintas Sumatra!”  Penampungan CPO Ilegal Disorot, AWI Rohil Desak Kapolda Riau Tutup Segera

IMG 20261022 112015
Bagikan
Lihat Tersimpan

Tempur.id | Rokan Hilir, Riau – Lokasi Penampungan CPO Diduga Ilegal Beroperasi di Pinggir Jalan Provinsi Keberadaan lokasi penampungan minyak Crude Palm Oil (CPO), cangkang, dan inti kelapa sawit yang diduga beroperasi tanpa izin resmi di Desa Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, kini disorot tajam oleh Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) DPC Rokan Hilir. Aktivitas ini berlangsung terang-terangan tepat di pinggir Jalan Lintas Sumatra, jalur utama yang sering dilalui petugas kepolisian.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan pada Rabu (21/10/2026), terlihat jelas tumpukan baby tank yang digunakan untuk menampung minyak CPO hasil borongan dari berbagai sumber.

Diduga Dikelola Sinaga & Sihombing, Warga Tak Berani Bersuara

Berdasarkan keterangan warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan, lokasi penampungan tersebut diduga dikelola oleh dua orang berinisial Sinaga dan Sihombing.

“Iya pak, itu memang punya Sinaga dan Sihombing. Mereka kerja sama, dan lahan itu milik Sihombing,” ungkap warga.

Namun saat insan pers melakukan konfirmasi sesuai Kode Etik Jurnalistik, alih-alih memberikan penjelasan, pihak pengelola justru memberikan respons intimidatif dengan nada suara keras dan mengancam akan melaporkan media atas dugaan pencemaran nama baik. Sikap ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan di lokasi tersebut.

Dasar Hukum yang Dilanggar

AWI DPC Rohil menegaskan bahwa aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum:

Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pelaku usaha yang berdagang tanpa izin resmi terancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.

Pasal 480 dan Pasal 481 KUHP tentang Penadahan, Membeli, menerima, atau menampung barang yang diduga hasil tindak kejahatan terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.

Pasal 105 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perindustrian — Ketentuan terkait izin usaha industri yang belum terpenuhi.

AWI Rohil Desak Kapolda Riau Turun Tangan Langsung

AWI DPC Rohil menyayangkan sikap aparat penegak hukum setempat yang terkesan membiarkan aktivitas ilegal beroperasi bebas di jalur strategis tersebut. Organisasi ini secara resmi meminta:

“Kapolda Riau agar turun tangan langsung ke lapangan, menindak para pelaku, dan mengusut tuntas dugaan praktik ilegal ini. Jangan sampai lokasi yang berada di bawah pengawasan mata publik justru menjadi tempat berlindung praktik yang merugikan negara dan mencoreng penegakan hukum di Rokan Hilir,” tegas pernyataan AWI DPC Rohil.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan keterangan warga yang dikumpulkan AWI DPC Rokan Hilir. Tempur.id telah berupaya menghubungi pihak yang diduga mengelola lokasi namun belum mendapatkan tanggapan. Ruang klarifikasi tetap terbuka seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebut dalam berita ini untuk memberikan penjelasan secara berimbang. Sesuai asas praduga tak bersalah, semua dugaan dalam berita ini belum menjadi kesalahan sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Sumber: AWI DPC Rokan Hilir / Tim Redaksi Tempur.id — 22 Oktober 2026)

Penulis

admin@tempur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *