Breaking News
18:00
Advertisement

11 Hari Menjabat, AKBP Ponzi Indra, S.Kom., S.I.K., M.Tr.Mil. Diam!  Kasat Reskrim Menghindar, 8 Bulan Anak Dipukuli, Perkara Tak Bergerak. Warga: Ganti Yang Tidak Becus!

1790671225781
Bagikan
Lihat Tersimpan

Suaraakademis.com.| Gunungsitoli, Pulau Nias Sumatera Utara – Jumat malam, 18 September 2026, Pendopo Bupati Nias berhias suasana hangat dan penuh haru. Tongkat estafet kepemimpinan Polres Nias diserahkan dari AKBP Agung Suprapto Dwi Cahyono kepada AKBP Ponzi Indra, S.Kom., S.I.K., M.Tr.Mil. Saat itu, rakyat Nias menatap dengan harapan tinggi  pemimpin baru, semangat baru, hukum yang akhirnya berpihak pada kebenaran.

Namun baru 11 hari menjabat, realitas menghantam kenyataan. Pesan konfirmasi dikirimkan awak media melalui WhatsApp pukul 15.31 Wib, Selasa 29 September 2026. Hingga berita ini diturunkan  tidak ada jawaban. Tidak ada penjelasan. Hanya keheningan. Pintu komunikasi tertutup rapat, bukan hanya kepada media, tetapi juga kepada warga yang menuntut keadilan.

Motor Sendiri Dituduh Curi Anak Dipukuli Di Pos Satpam, Hukum Diam Saja

Ini bukan sekadar keluhan. Ini adalah luka nyata yang sudah berbulan-bulan berdarah. Afdika Permata, warga masyarakat sekaligus pelapor dan orang tua korban, tak lagi dapat menahan amarahnya.

Motor yang diduga dicuri ternyata milik anaknya sendiri. Namun alih-alih meminta maaf, yang terjadi justru kekerasan: anak korban dipukuli hingga lebam di kepala dan pipi kanan luka berukuran 3 cm × 3 cm berdasarkan hasil visum di Pos Satpam.

“Pelakunya jelas, saksi ada, bukti fisik ada. Tapi delapan bulan berlalu, perkara masih diam di tempat. Kenapa? Apakah karena kami rakyat kecil?” ungkap Afdika Permata

Nomor Laporan: LP/B/28/I/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT  15 Januari 2026. Status: Masih di tahap penyelidikan  8 bulan berlalu!

Gelar Perkara Sudah, Saksi Kunci Tak Kunjung Dipanggil Ada Apa Di Balik Ini?

Pemeriksaan pelapor, korban, saksi mata, dan terlapor sudah selesai. Gelar perkara telah dilaksanakan. Saksi kunci Monika Telaumbanua sudah direkomendasikan untuk diperiksa. Tapi apa faktanya? Delapan bulan berlalu  belum dipanggil satu kali pun.

“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini pembiaran yang disengaja. Waktu dipersilakan berlalu agar bukti memudar, saksi lupa, pelaku lolos jerat hukum. Kalau bukan karena ada kekuatan yang melindungi, apa lagi alasan yang masuk akal?” tegas Afdika.

Saat dikonfirmasi pada Selasa, 15 September 2026, pukul 13.00 Wib, Kasat Reskrim Polres Nias Sonifati Zalukhu menjawab: “Saya cek dulu, silakan koordinasi ke penyidik pembantu.”

Seorang Kasat Reskrim yang melempar tanggung jawab ke bawah bukan sekadar tidak becus  ia telah menelantankan tugasnya. Penyidik pembantu yang diam saja selama delapan bulan juga tidak kalah bertanggung jawab. Mereka bekerja seolah di atas hukum, tak tersentuh, tak ditanyai.

11 Hari Menjabat, AKBP Ponzi Indra Diam Kebisuan Yang Mempertanyakan Kemampuan Memimpin

Yang paling memprihatinkan justru datang dari puncak pimpinan. Baru 11 hari menjabat, saat rakyat dan media butuh kejelasan, Kapolres Nias AKBP Ponzi Indra, S.Kom., S.I.K., M.Tr.Mil. memilih bungkam.

“11 hari menjabat dan diam saja. Bukan karena sibuk. Bukan karena tidak tahu. Tapi karena tak mampu mengendalikan bawahannya. Diamnya seorang pemimpin bukanlah kerendahan hati  itu adalah bukti nyata beliau belum sanggup memegang kendali. Kalau satu Kasat Reskrim saja tidak berani ditegur, bagaimana mungkin rakyat berharap beliau menegakkan keadilan yang sesungguhnya?”

“Jadwal lepas sambut lancar, pidato janji-janji lancar, tapi saat ditanya soal keadilan bisu. Pemimpin seperti apa yang tak berani bersuara saat rakyatnya dirugikan? Diam bukanlah solusi. Diam adalah pengakuan lemah. Dan rakyat Nias tidak butuh pemimpin yang hanya pandai berdiri di atas panggung, tapi tak berani tampil di tengah masalah.”

Seruan Tegas: Kapolri & Kapolda Sumut, Ambil Alih Kendali! Copot Kasat Reskrim Dan Penyidiknya Sekarang!

Suara rakyat Nias kini bergema lantang, tak lagi dapat dibendung:

“Kami berbicara langsung kepada Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Agung Setya Imam Wahyudi! Ambil alih kendali perkara ini sekarang juga!”

“Copot Sonifati Zalukhu dari jabatan Kasat Reskrim Polres Nias! Beliau tidak becus memimpin satuan kerjanya. Dan copot juga penyidik pembantu yang menangani perkara ini — delapan bulan satu perkara tidak bergerak, itu bukan kelambatan, itu pengabaian tugas yang disengaja!”

“Jangan ada yang berlindung di balik alasan ‘sedang diproses’. Delapan bulan itu cukup lama. Cukup untuk menyelesaikan perkara ini berkali-kali lipat. Kalau mereka tidak becus bekerja, ganti dengan yang mau dan mampu. Rakyat Nias tidak sabar menunggu keadilan yang semestinya segera terwujud!”

“Kami juga menyoroti: jika AKBP Ponzi Indra, S.Kom., S.I.K., M.Tr.Mil. dalam 11 hari pertama menjabat saja sudah memilih bungkam dan tak mampu mengendalikan bawahannya, maka pertanyakanlah kelayakan memegang amanah tersebut. Jabatan itu bukan tempat berlindung dari pertanyaan rakyat  jabatan itu adalah tempat menjawab kebutuhan rakyat. Siapa yang tidak mampu menjawab rakyat, sebaiknya turun dan berikan kesempatan kepada mereka yang berani bersuara dan bertindak!”

Fakta Perkara

Keterangan Fakta
Nomor Laporan LP/B/28/I/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT  15 Januari 2026
Pelapor Afdika Permata (Warga Masyarakat & Orang Tua Korban)
Kasus Tuduhan pencurian motor ternyata milik sendiri anak dipukuli di Pos Satpam
Korban Anak di bawah umur  luka lebam kepala & pipi kanan (3 cm × 3 cm)
Status Masih di tahap penyelidikan 8 bulan berlalu!
Saksi Kunci Monika Telaumbanua  direkomendasikan, belum pernah dipanggil
Diminta Bertanggung Jawab Kasat Reskrim Sonifati Zalukhu & Penyidik Pembantu yang menangani perkara ini
Konfirmasi Ke Kapolres Dikirim 29 September pukul 15.31 Wib  tidak dijawab
Masa Menjabat Kapolres Baru 11 hari menjabat dan tetap bungkam

Diam Bukan Jawaban Transparansi Adalah Kewajiban

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia tegas dalam Pasal 19 ayat (1): Polri wajib menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat dan tepat. Delapan bulan diam adalah pelanggaran nyata terhadap ketentuan tersebut. Dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menegaskan: informasi adalah hak publik. Kapolres yang baru 11 hari menjabat saja sudah memilih bungkam saat ditanya rakyatnya, sedang menelantankan amanah itu.

“Seorang pemimpin yang diam dalam 11 hari pertamanya menjabat saat rakyat bertanya, sebenarnya sedang berkata tanpa suara: saya tidak mampu melayani kalian. Dan itu adalah pengakuan terbesar yang bisa disampaikan kepada publik.”

Redaksi
(29 September 2026)

Catatan Redaksi: Redaksi telah berupaya menghubungi Kasat Reskrim Sonifati Zalukhu serta Kapolres Nias AKBP Ponzi Indra, S.Kom., S.I.K., M.Tr.Mil. untuk memberikan hak jawab. Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan diterima. Ruang klarifikasi tetap terbuka seluas-luasnya. Semua tuduhan bersifat dugaan dan belum terbukti di pengadilan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak yang disebut. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan dilaporkan.

Penulis

admin@tempur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *