Breaking News
22:55
Advertisement

Luka di Kepala Wartawan, Siapa yang Berani Bungkam Kebenaran?

1790516323508
Bagikan
Lihat Tersimpan

Tempur.id.|Jakarta, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara –Luka di kepala dan wajah wartawan M. Nawir Ndepa adalah bukti yang tak terbantahkan: kebebasan pers sedang diinjak-injak. Saat sedang menjalankan tugas mencari konfirmasi berita di wilayah Tojabi, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, pada Sabtu, 26 September 2026, korban diduga diserang dan dipukuli oleh Herman, Kepala Desa Makkuasen. Tugas mulia mencari kebenaran justru dibalas kekerasan.

Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menegaskan dengan tegas: kasus ini tidak boleh diredam, tidak boleh diabaikan, dan wajib diselesaikan secara transparan hingga tuntas.

“Insyaallah Kami Tangani Serius” Namun Satu Janji Tidak Cukup

Saat dikonfirmasi, Wakapolres Kolaka Utara, Kompol Ilham, S.H., M.H., menyatakan:

“Insyaallah kami tangani serius perkara ini.”

Pernyataan ini patut dihargai, namun Prof. Sutan Nasomal memperingatkan agar masyarakat tidak mudah berpuas hati hanya dengan kata-kata.

“Kita tidak boleh menggantungkan harapan pada satu pernyataan lisan. Terlapor adalah pejabat pemerintahan desa, dan proses di tingkat kabupaten berisiko mendapat tekanan. Tanpa pengawasan dari atas, kebenaran bisa saja dibungkam. Itulah sebabnya Dewan Pers, Kapolda Sulawesi Tenggara, hingga Kapolri wajib turun tangan langsung. Pastikan proses hukum berjalan bersih, terbuka, dan tidak dipengaruhi kekuasaan apa pun,” ujarnya.

“Memukul Wartawan Membungkam Hak Seluruh Rakyat”

Ini pesan mendalam dari Prof. Sutan Nasomal:

“Jangan pernah salah paham. Ini bukan sekadar sengketa pribadi. Memukul wartawan saat sedang mencari kebenaran sama dengan memukul hak seluruh rakyat Indonesia untuk mengetahui fakta. Jika hari ini Nawir dibungkam, besok siapa yang berani berbicara di Kolaka Utara? Lusa siapa yang berani menuliskan kebenaran di manapun? Kekerasan terhadap pers adalah kejahatan terhadap demokrasi.”

“Dewan Pers wajib mengawal perkara ini dari awal hingga selesai. Kapolri dan Kapolda Sultra wajib memastikan penanganannya transparan, objektif, dan tidak tunduk pada tekanan siapa pun. Tidak ada yang kebal hukum sekalipun ia seorang kepala desa!” tegasnya.

Enam Langkah Mutlak Demi Keadilan

1. Dewan Pers Mengawal Langsung Memantau keterkaitan kekerasan ini dengan pelaksanaan tugas jurnalistik secara berkelanjutan dan terbuka.

2. Kapolda Sultra Turun Mengawasi Langsung Memastikan penanganan tidak terhenti atau dipelintir di tingkat kabupaten. Proses harus berjalan di bawah pengawasan ketat dari provinsi.

3. Pemeriksaan Menyeluruh dan Objektif Memeriksa korban, saksi-saksi, dan terlapor secara adil. Mengamankan bukti fisik, rekaman, dan hasil visum medis secara resmi dan akurat.

4. Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung Terduga pelaku tetap berhak menyampaikan pembelaan dan bukti-bukti secara adil di hadapan hukum. Semua warga negara setara di mata hukum.

5. Tegakkan Undang-Undang Pers Jika terbukti kekerasan dilakukan karena korban menjalankan tugas jurnalistik, penanganan juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Perlindungan hukum bagi insan pers harus ditegakkan.

6. Transparansi Tanpa Syarat — Masyarakat berhak mengetahui perkembangan perkara secara berkala dan jujur. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi.

Fakta Terkini yang Perlu Diketahui

Laporan polisi sudah diterima dan tercatat resmi
​
Kronologi lengkap masih ditelusuri penyidik
​
Tim media terus berupaya mengonfirmasi langsung kepada Herman
​
Herman berstatus terduga  belum dinyatakan bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

“Keadilan tidak boleh menunggu. Luka di tubuh Nawir bisa sembuh, tetapi jika kebenaran dikalahkan kekerasan, luka di demokrasi kita akan jauh lebih parah. Semua mata sedang menatap Kolaka Utara: apakah kebenaran masih punya tempat? Atau kekuasaan lokal masih berani membungkamnya? Luka di kepala Nawir jangan sampai menjadi luka bagi kebebasan kita semua.”  tutup Prof. Sutan Nasomal.

Tim media akan terus memantau setiap perkembangan dan menyampaikannya kepada publik apa adanya.

Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.

– Pakar Hukum Internasional
​
– Presiden Partai Oposisi Merdeka
​
– Ketua Umum YPLBH Profesor Sutan Nasomal
​
– Rektor Universitas Pronass
​
– Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID)
​
– Rektor Universitas Bermuda Indonesia (UBI)

Redaksi
(27 September 2026)

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan prinsip jurnalistik berimbang, akurat, dan sesuai fakta yang ada. Pihak yang disebut berhak memberikan tanggapan maupun klarifikasi. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Perlindungan terhadap insan pers dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers yang bebas adalah tiang demokrasi. Mari kita jaga bersama.

Penulis

admin@tempur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *