Tempur.id.| kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat – Dunia maya bukan wilayah tanpa hukum. Prinsip itu ditegaskan Widya Puspa Nirwana R. yang resmi melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamasa pada Kamis, 24 September 2026. Laporan tercatat dengan nomor LI/84/IX/2026/SATRESKRIM.
Kronologi: Foto Pribadi Diduga Disebar Sembarangan di Facebook
Kejadian diduga berlangsung pada Kamis, 24 September 2026, sekitar pukul 14.12 WITA. Foto milik Widya Puspa Nirwana R. diduga diunggah dan disebarkan tanpa izin di akun Facebook atas nama Hermin. Tindakan ini diduga bukan sekadar pelanggaran privasi unggahan tersebut diduga sarat muatan yang mencemarkan kehormatan dan nama baik pelapor.
Pelapor melampirkan bukti berupa tangkapan layar ke kepolisian. Perbuatan tersebut diduga melanggar:
– Pasal 433 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dugaan Pencemaran Nama Baik
– Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Dugaan Pencemaran Nama Baik melalui Sistem Elektronik
Ancaman pidana: penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta. Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pesan Tegas Ketua LSM: “Jangan Kira Aman di Balik Layar”
Terkait perkara ini, Ketua LSM menyampaikan peringatan keras kepada masyarakat luas:
“Jangan pernah berpikir di media sosial kamu bisa bebas melakukan apa saja tanpa tanggung jawab. Apa yang kamu unggah, apa yang kamu sebar semuanya meninggalkan jejak. Hari ini foto orang lain kamu sebar sembarangan, besok hukum yang akan menyentuhmu. Ingat: mulutmu adalah harimaumu, dan jari yang sembarangan menekan tombol kirim bisa menjerat dirimu sendiri ke jeruji besi.”
“Privasi orang lain bukan pilihan untuk diambil seenaknya. Itu hak yang dilindungi undang-undang. Menyebarkan foto tanpa izin bukan sekadar kurang sopan itu diduga tindak pidana.”
Peringatan Bagi Seluruh Pengguna Media Sosial
Menyebarkan foto orang lain tanpa izin diduga dapat melanggar hukum. Foto pribadi bukan milik umum. Tanpa persetujuan pemilik, penyebarannya dapat berujung pada sanksi pidana. Bijaklah bermedia sosial bukan karena takut dilaporkan, melainkan karena setiap orang berhak dihormati dan dilindungi kehormatannya.
Proses Hukum Berjalan, Siap Dikawal Sampai Tuntas
Surat Tanda Penerimaan Laporan telah resmi diterima di Ruang Sat Reskrim Polres Mamasa. Penyelidikan sedang berjalan secara objektif dan transparan. Pelapor bersama elemen masyarakat dan LSM menegaskan:
“Kami tidak menuntut balas, kami menegakkan hukum. Proses ini akan kami kawal sampai tuntas bukan hanya untuk diri kami sendiri, tetapi agar masyarakat paham satu hal sederhana: di mana pun kita berada, hukum tetap berlaku. Baik di dunia nyata maupun dunia maya, tidak ada ruang untuk melanggar hak orang lain.”
“Mulutmu adalah harimaumu pelihara ia dengan baik, karena ia bisa menjadi sumber kebaikan sekaligus celaka bagimu.”
Awak media akan terus memantau perkembangan dugaan perkara ini secara berimbang sesuai kode etik jurnalistik.
Tim Redaksi
Dipublikasikan: 24 September 2026





Tinggalkan Balasan