Breaking News
19:52
Advertisement

“DI-PINGPONG” RAKYAT MENCARI KEADILAN! Wilson Lalengke Lapor Kapolda Sumsel & Jajaran ke Divpropam Mabes Polri

Inbound2310203318457387746
Bagikan
Lihat Tersimpan

Tempur.id.|Jakarta – Budaya “pingpong” birokrasi di tubuh kepolisian dipertontonkan secara telanjang. Bukannya melayani pencari keadilan, justru saling lempar tanggung jawab, menutupi hasil sidang etik, dan menolak bertemu. Tak tinggal diam, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke resmi melaporkan Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Shandi Nugraha beserta tiga pejabat utamanya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri, Rabu (23/9/2026).

Laporan Resmi, Empat Pejabat Polda Sumsel Dilaporkan

Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) bernomor registrasi B/2026092300145-00001/I/WAS.2.4/2026/Divpropam tertanggal 23 September 2026 menyasar:

– Irjen Pol. Dr. Shandi Nugraha Kapolda Sumsel

– Kombes Pol. Johannes Bangun  Direktur Reserse Kriminal Umum

– AKBP Parlindungan Lubis Kabag Wassidik Ditreskrimum

– AKBP Muhammad Sofwan Rosyyidi Plt. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum

Keempatnya dilaporkan atas dugaan kelalaian fatal dalam pengawasan, pembiaran penyalahgunaan wewenang, serta pengabaian berat terhadap pencari keadilan.

Awal Mula: Oknum Penyidik Diduga Peras Rp75 Juta

Persoalan ini bermula dari dua laporan masyarakat yang disampaikan Wilson Lalengke ke Divpropam Polri pada 19 Maret 2025, terkait dugaan pelanggaran berat oknum penyidik Polda Sumsel, AKP Taufik Ismail:

Makian verbal tak beretika melalui telepon kepada Wilson Lalengke

Dugaan pemerasan sebesar Rp75.000.000 terhadap anggota PPWI Batam, Hanjono Susanto, dalam perkara pencurian tongkang bernilai puluhan miliar rupiah

AKP Taufik Ismail telah menjalani sidang etik/disiplin pada 8 Januari 2026. Namun ironisnya — hasil putusan sidang sengaja ditutupi rapat-rapat.

Tiga Kali Datang, Tiga Kali Di-Pingpong

Wilson Lalengke dan korban, Hanjono Susanto, mendatangi Mako Polda Sumsel sebanyak tiga kali: 31 Agustus, 9 September, dan 21 September 2026. Yang mereka dapatkan hanyalah praktik memalukan:

Bidpropam melempar ke Wassidik & Jatanras Ditreskrimum melempar kembali ke Bidpropam. Bahkan permohonan audiensi dengan Kapolda pun ditolak dengan berbagai alasan, termasuk alasan sedang rapat daring penanganan karhutla.

Wilson Lalengke: “Polisi Harus Jadi Teladan, Bukan Mafia!”

Wilson Lalengke menegaskan langkah ini bukan sekadar soal gagal bertemu, melainkan gugatan atas matinya akuntabilitas institusional:

“Ini adalah potret buram penegakan hukum di Indonesia! Bagaimana mungkin seorang warga negara yang menjadi korban pemerasan dan penghinaan oleh oknum aparat justru di-pingpong dan diabaikan saat meminta hak transparansi atas hasil sidang etik? Jika terhadap pimpinan organisasi pers nasional saja mereka berani memperagakan budaya birokrasi yang bobrok dan saling lempar tanggung jawab, bisa kita bayangkan betapa terinjak-injaknya nasib masyarakat kecil pencari keadilan dari desa-desa dan pelosok terpencil!” tegas Wilson.

Ia menuntut Kapolri dan Kadivpropam Polri bertindak tegas:

“Institusi Polri dibayar oleh uang rakyat, bukan untuk melindungi oknum pemeras atau pejabat yang masa bodoh! Kami menuntut Kadivpropam Polri mencopot dan menjatuhkan sanksi terberat kepada para pimpinan Polda Sumsel yang terbukti lalai dan melindungi kejahatan bawahannya, hingga ke sanksi pencopotan dari jabatannya. Jangan sampai slogan Presisi hanya menjadi pajangan retorika tanpa makna,” tambah alumni PPRA-48 Lemhannas RI ini.

Tinjauan Kritis: Kontrak Sosial yang Dilanggar

Secara filosofis, praktik ini menyentuh akar kewenangan negara. John Locke mengingatkan: kekuasaan aparat bersumber dari kontrak sosial dengan rakyat tugas utama adalah melindungi hak asasi warga. Ketika aparat memeras dan pimpinannya menutupi, maka kontrak sosial telah dilanggar dan legitimasi moral runtuh.

Sementara Montesquieu memperingatkan: kekuasaan tanpa kontrol pasti disalahgunakan. Tanpa keberanian memproses pimpinan tinggi yang lalai, institusi penegak hukum perlahan berubah menjadi tirani birokrasi. Dan Hannah Arendt menyebutnya sebagai kejahatan yang dianggap lumrah di mana kejahatan terbesar bukanlah saat uang diminta, melainkan saat para pimpinan menganggap “melempar tanggung jawab” adalah hal yang biasa.

Divpropam Polri Sudah Terima & Lanjutkan Proses

Laporan tersebut telah resmi ditindaklanjuti oleh Bagian Pelayanan Pengaduan Divpropam Polri dan dilimpahkan ke Bagbinpam Biro Paminal Divpropam Polri melalui SP3D Nomor B/2026092300145-00001/I/WAS.2.4/2026/Divpropam, yang ditandatangani Kombes Pol. Dr. Bambang Satriawan.

Publik kini menunggu: apakah Divpropam Polri berani membongkar tuntas budaya “pingpong” ini? Atau rakyat kembali dibiarkan menunggu tanpa jawaban? Keberanian menindak pimpinan tinggi adalah bukti nyata reformasi Polri  bukan sekadar janji manis di atas kertas.

Tim Redaksi
Sumber: Dokumentasi Resmi PPWI & Divpropam Polri
Dipublikasikan: 23 September 2026

Penulis

admin@tempur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *