Tempur.id | Tana Toraja — Penangkapan terduga pelaku dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Karangan, Lembang Buntu Limbong, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, pada Senin (19/10/2026) memantik perhatian serius dari Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tana Toraja, Semuel Tandirerung.
Dikonfirmasi awak media pada Jumat (23/10/2026), Semuel menyatakan pihaknya saat ini masih menunggu hasil penyelidikan resmi dari kepolisian untuk memastikan apakah pengelola SPBU juga terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut.
“Kita menunggu hasil investigasi dari pihak kepolisian, apakah pihak SPBU-nya ikut bermain atau tidak. Kalau sudah ada hasilnya nanti dan terbukti pihak SPBU terlibat, di situlah kita akan mengambil langkah tegas,” tegas Semuel.
Semuel menegaskan, proses hukum harus berjalan objektif dan berbasis fakta. Jika terbukti ada keterlibatan pengelola SPBU dalam penyaluran BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran, DPRD tidak akan tinggal diam.
“Pada intinya kita masih menunggu hasil investigasi. Baru kemudian kami akan menyampaikan langkah lebih lanjut kepada pihak SPBU. Kasus ini harus diusut tuntas secara profesional dan transparan. Masyarakat berhak tahu ke mana BBM subsidi itu sebenarnya mengalir,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Syahruddin, menjelaskan pihaknya telah mengirimkan surat koordinasi kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) guna mendapatkan keterangan ahli yang menjadi dasar penentuan status hukum para pihak yang terlibat.
“Hasil keterangan awalnya sudah ada. Untuk tindak lanjutnya, kami sementara menunggu hasil keterangan ahli dari BPH Migas. Hasilnya nanti pasti kami sampaikan kepada publik,” jelas Syahruddin.
Syahruddin juga memastikan proses penanganan berjalan sesuai prosedur dan prinsip keadilan. Hingga saat ini, para pihak yang diamankan masih berstatus wajib lapor, belum ditetapkan sebagai tersangka, menunggu hasil verifikasi teknis dari BPH Migas.
“Dalam perkara ini kita tetap berpedoman pada SOP. Semua kami lakukan secara profesional dan transparan. Praduga tak bersalah tetap berlaku sampai ada kepastian hukum yang jelas,” pungkasnya.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari pihak DPRD dan Polres Tana Toraja. Redaksi akan terus memantau perkembangan hasil investigasi BPH Migas dan menyampaikan informasi terkini kepada masyarakat. Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi merupakan persoalan yang menyangkut kepentingan rakyat banyak, sehingga transparansi proses penanganannya sangat diharapkan publik.
(Madika)





Tinggalkan Balasan