Tempur.id | Mamuju, Sulawesi Barat – Sudah Dua Minggu Laporan Masuk, Belum Ada Hasil, Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Bonda Semakin Dipertanyakan
Hari ini tepat 14 hari sejak LSM Perkara menyampaikan dua laporan penting terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonda, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, periode anggaran 2022–2026. Laporan diserahkan pada Jumat, 9 Oktober 2026, namun hingga hari ini belum ada langkah konkret yang memuaskan. Ketua DPD LSM Perkara Provinsi Sulawesi Barat, Ayu Lestari Silo, kembali mendatangi Kejati Sulbar dan Inspektorat Mamuju pada Kamis (22/10/2026) untuk menanyakan kejelasan.
Kejati Sulbar: Sudah 14 Hari, Laporan Masih Disurati ke Pusat
Pada pukul 13.40 WIB, Ayu Lestari Silo diterima oleh Dewi Putri dari Bagian PTSP Kejati Sulawesi Barat. Terkait Laporan Awal bernomor 90/DPD/LSM-PERKARA/PROV.SULBAR/VIII/2026, Dewi Putri menyampaikan:
“Laporan Ibu sudah masuk di ruangan Asintel Kejati Sulawesi Barat. Saat ini Asintel sedang menyurati JAM INTEL di Kejagung RI. Nomor HP Ibu sudah ada di laporan, tunggu saja nanti pasti dihubungi,” ujar Dewi Putri.
Ayu Lestari menegaskan:
“Sudah 14 hari laporan kami masuk, jawabannya masih ‘tunggu disurati’. Sampai kapan rakyat harus menunggu? Uang miliaran rupiah sedang dipertaruhkan di Desa Bonda, sementara laporan kami berjalan di tempat,” tegasnya.
Inspektorat Mamuju: Laporan ke Kejati, Malah Dikirim ke Polres?
Sekitar pukul 14.07 WIB, Ayu Lestari mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Mamuju untuk menindaklanjuti surat permohonan audit bernomor 91/DPD/LSM-PERKARA/PROV.SULBAR/X/2026. Seorang staf menyebut laporan tersebut sudah dikirim ke Polres Mamuju.
“Laporan kami masuk ke Kejati Sulbar, bukan ke Polres Mamuju. Sudah 14 hari dan malah dialihkan ke pihak lain tanpa penjelasan. Ada yang tidak beres di sini,” tandas Ayu Lestari.
Lewat WhatsApp: Kepala Inspektorat Akhirnya Janji Turun ke Lokasi
Pukul 14.42 WIB, Ayu Lestari menghubungi Kepala Inspektorat Muhammad Yani, S.H., M.Si., CGCAE via WhatsApp. Awalnya Yani menyebut menunggu surat dari Polres, namun setelah ditegaskan laporan juga sudah masuk ke Kejati Sulbar, ia kemudian menyanggupi:
“Maaf Bu, pada hari Selasa jam 10 pagi kami akan bentuk tim audit dan segera turun ke lapangan ke Desa Bonda. Hari Senin kita temui Bu,” ucap Yani.
Ultimatum Tegas: 2 Minggu Lagi, Hasil Atau Kami Turun ke Jalan!
Di hadapan awak media, Ayu Lestari Silo menyampaikan:
“Sudah 14 hari laporan kami masuk, belum ada hasil nyata. Kami beri waktu 2 minggu lagi. Jika dalam batas itu tidak ada kejelasan dan langkah konkret, KAMI AKAN TURUN AKSI DAN MENDEMO bersama masyarakat Desa Bonda di depan Kantor Inspektorat Mamuju, Kejati Sulawesi Barat, dan Kantor Bupati Mamuju. Biar publik tahu uang rakyat tidak boleh terkatung-katung selamanya!”
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan fakta penyerahan laporan pada 9 Oktober 2026 dan pemantauan langsung pada 22 Oktober 2026. Redaksi membuka ruang tanggapan seluas-luasnya bagi Kejati Sulbar dan Inspektorat Mamuju. Semua dugaan belum terbukti dan tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah.
(Tim Redaksi — 22 Oktober 2026)





Tinggalkan Balasan