Breaking News
19:50
Advertisement

Digali Terang-terangan, Ditanya Jawabnya “Jangan Cari Masalah” Galian C Ilegal Nias, Kapolres Janji Atensi, Kasat Reskrim Masih Bungkam!

1790679915946
Bagikan
Lihat Tersimpan

Tempur.id.|Gunungsitoli, Pulau Nias, Sumatera Utara – Tanah digali, dijual, dan diangkut dalam skala besar  namun izin tidak ada. Di Desa Ombolata Ulu, Kecamatan Gunungsitoli, Kabupaten Nias, aktivitas pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau yang dikenal sebagai Galian C, diduga berjalan tanpa dasar hukum yang sah. Tanah hasil penggalian itu dijual untuk keperluan penimbunan area tepi laut, sementara jalan provinsi dipenuhi tumpahan tanah. Aktivis dan pemantau lapangan, Siswanto Laoli, angkat bicara tegas menuntut aparat penegak hukum tidak menutup mata. Namun ketika redaksi menelusuri kebenarannya, respons yang diterima justru semakin memperkuat tanda tanya dari pengelola yang menghindar, hingga aparat yang berjanji namun ada yang memilih diam.

Siswanto Laoli: “Pengusaha Liar Beroperasi Terang-terangan, Siapa yang Memberi Rasa Aman?”

Siswanto Laoli, aktivis sekaligus pemantau di lokasi kejadian, menyampaikan keprihatinan sekaligus kemarahannya melihat kelalaian yang terus berlangsung.

“Saya memantau langsung di lokasi proyek. Mereka menggali sesuka hati. Jalan provinsi dipenuhi tanah yang tumpah dari truk-truk itu. Warga lewat harus hati-hati. Tapi pengusaha malah tenang-tenang saja, seolah tidak ada yang berani menegur. Di lokasi terlihat jelas ada Beni dan Salmin yang diduga selaku pengelola kegiatan penimbunan. Mereka bekerja terang-terangan, tanpa rasa takut sedikit pun. Pertanyaan kami: siapa yang memberi rasa aman ini?”

Ia juga menyoroti kelengkapan dokumen kendaraan yang mengangkut tanah tersebut.

“Banyak armada dump truk yang beroperasi ternyata tidak lengkap dokumennya mulai dari pajak kendaraan hingga izin trayek tidak ada. Ini jelas merugikan negara dan membahayakan pengguna jalan lain. Mengapa tidak ada yang menindak?”

Konfirmasi ke Pengelola: “Jangan Cari Masalah Lah, Saya Tidak Mau Jawab Soal Izin”

Redaksi juga menghubungi Wiwi, yang disebut-sebut sebagai salah satu pengelola kegiatan galian C di lokasi, melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 13.55 Wib. Redaksi menanyakan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat: bahwa Kanit 4 Polres Nias sudah turun ke lapangan dan diduga kegiatan tersebut sudah memiliki izin dari Kasat Reskrim Polres Nias.

Wiwi menjawab:

“Gini, aku itu bukan tanahku punya. Orang yang punya, orang itu mau ambil gratis karena disuruh gali gitu. Terkait Kanit 4 Polres Nias sudah turun di lapangan, saya tidak ada di situ pada saat mereka datang.”

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kebenaran adanya izin dari Kasat Reskrim, Wiwi menghindar dan menegaskan:

“Jangan cari-cari masalah lah, bukan kawan kalian itu. Jangan nanti Kapolres tanggapannya, oh ada yang bilang saya yang bilang. Pusing aku masalah ini. Maaf, nggak mau dijawab.”

Pertanyaan diajukan berulang kali, namun Wiwi menolak memberikan penjelasan lebih lanjut dan mengakhiri percakapan. Penolakan menjawab pertanyaan kunci terkait perizinan justru menimbulkan kecurigaan baru: jika semuanya sah dan berizin, mengapa begitu takut untuk menjelaskan?

Di Atas Hukum? Satpol PP Sudah ke Lokasi, Tapi Aktivitas Tetap Berjalan

Yang semakin memancing kemarahan publik adalah respons aparat yang dinilai tidak tegas. Satpol PP Kota Gunungsitoli diketahui telah turun ke lokasi, namun hingga kini aktivitas penggalian dan pengangkutan tanah masih terus berjalan. Pengusaha justru terlihat tidak gentar.

“Kalau sudah ada aparat yang datang, seharusnya kegiatan itu langsung dihentikan. Tapi kenyataannya? Masih berjalan. Ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: ada apa sebenarnya? Mengapa aturan seolah tidak berlaku di lokasi ini?” tegas Siswanto Laoli

Situasi ini semakin diperparah dengan adanya dugaan standar ganda dalam penanganan kasus serupa di wilayah hukum Polres Nias. Warga mempertanyakan: mengapa di satu kasus alat berat sempat diamankan, namun di kasus lain penindakan justru tidak dilanjutkan, dan di Desa Ombolata Ulu sama sekali belum ada penindakan signifikan?

Dasar Hukum Jelas Ancaman Hingga 5 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Miliar

Kegiatan penggalian tanah tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal 168 ayat (1) UU Minerba menyatakan setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin usaha pertambangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

“Aturannya sudah sangat jelas. Ancaman hukumannya berat. Tapi kalau tidak pernah ditegakkan, undang-undang hanya akan menjadi tulisan mati.

Yang dirugikan bukan hanya negara, tapi masyarakat luas  lingkungan rusak, jalan hancur, dan kepercayaan terhadap hukum terkikis.”  tambah Siswanto Laoli

Fakta Konfirmasi Lengkap: Dari Pengelola Hingga Aparat

Pihak Dikonfirmasi Waktu Tanggapan
Wiwi (Pengelola Galian C) Selasa, 29 September 2026, pukul 13.55 Wib Mengaku bukan pemilik tanah; soal izin: “Pusing aku masalah ini, maaf nggak mau dijawab” menolak menjelaskan

Torotodo Zega (Kasatpol PP Kota Gunungsitoli) Selasa, 29 September 2026, pukul 13.21 Wib “Nanti saya komunikasikan lagi, sedang rapat di DPRD, terima kasih. Datang saja ke kantor saya sekarang, saya tunggu.”

Arosandre Zai (Kabid Satpol PP Kota Gunungsitoli) Dini hari, via WhatsApp “Saran, langsung dihubungi pimpinan kami, dalam hal ini Pak Kasatpol.” mengalihkan tanggung jawab

AKBP Ponzi Indra, S.Kom., S.I.K., M.Tr.Mil. (Kapolres Nias) Selasa, 29 September 2026, pukul 15.32 Wib “Terima kasih infonya Pak… Kami cek dulu… Segera kami atensi.” berjanji menindaklanjuti

Sonifati Zalukhu (Kasat Reskrim Polres Nias) Selasa, 29 September 2026, pukul 15.32 Wib Tidak dijawab memilih diam

Redaksi: “Jangan Cari Masalah” Justru Pertanda Ada Masalah

“Ketika pengelola sendiri menolak menjawab pertanyaan soal izin dan malah bilang ‘jangan cari masalah’, itu adalah jawaban paling jujur yang kami terima hari ini. Jika benar ada izin dari Kasat Reskrim seperti yang dikabarkan, tunjukkan buktinya kepada publik. Jika tidak ada, segera hentikan kegiatan itu dan proses sesuai hukum yang berlaku.”

“Apresiasi kepada Bapak Kapolres Nias yang telah merespons dan berjanji menindaklanjuti. Rakyat menunggu bukti nyata, bukan sekadar janji. Sementara Bapak Kasat Reskrim, mengapa hingga saat ini belum ada jawaban? Transparansi bukan pilihan itu kewajiban. Diam tidak akan membuat masalah ini hilang.”

“Kami tetap membuka ruang seluas-luasnya. Baik jawaban tertulis maupun pertemuan langsung yang terpenting adalah kejelasan untuk rakyat.”

Redaksi
(29 September 2026)

Catatan Redaksi: Semua informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari pemantauan masyarakat, catatan komunikasi redaksi, dan data hukum yang tersedia. Semua tuduhan bersifat dugaan dan belum terbukti di pengadilan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku. Pihak-pihak yang disebut berhak memberikan tanggapan dan klarifikasi. Redaksi akan memuat tanggapan tersebut secara berimbang tanpa rekayasa. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan dilaporkan.

Penulis

admin@tempur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *