Tempur.id | MAMASA, Sulawesi Barat — Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan TK Harapan Jaya di Desa Tapalinna, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, yang menelan anggaran Rp1.112.050.000,- bersumber dari APBN Tahun 2026, kini memicu kecurigaan serius. Tim media bersama LSM Perkara mendapati dugaan ketidaksesuaian spesifikasi bahan bangunan yang digunakan di lapangan dengan dokumen rencana kerja.
Besi 10 Dipasang, Diklaim Besi 12 Rangka Atas Juga Tak Sesuai Standar
Berdasarkan peninjauan langsung pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 14.28 WIB di lokasi proyek, tim media dan LSM Perkara bersama kepala tukang menemukan fakta-fakta mencolok:
Besi yang terpasang berukuran 10 mm, namun Kepala Sekolah menyatakan bahwa yang dipesan dan dibelinya adalah besi ukuran 12 mm
Rangka atap/bajaringan yang dipakai bukan merek Taso ukuran 75×75 dengan ketebalan 0,57 mm sesuai gambar rencana, melainkan merek Ruby Truss yang lebih tipis, lebih murah, dan mudah bengkok
Kepala tukang mengakui secara terbuka: “Besi ada ukuran 12 bencong, bukan full. Yang dipasang itu besi 10, itu yang ada barangnya, kami hanya pasang”
Upah tenaga kerja hanya Rp90 juta, sementara total anggaran proyek mencapai lebih dari Rp1,1 miliar
Saat Dikonfirmasi, Nama “Alek” Kasi Intel Kejaksaan Sering Disebut
Ketika didatangi di kediamannya untuk dimintai penjelasan, Kepala Sekolah Hasriyani justru berulang kali menyebut nama pihak kejaksaan:
“Itu yang belanja saya, besi itu 12 bukan besi 10. Pihak Kejaksaan Negeri Mamasa atas nama Alek, Kasi Intel, sudah ke sini, sudah memeriksa, pekerjaan kami sudah sesuai. Kami dalam pengawasan Kejaksaan Negeri Mamasa.”
Namun ketika diajak memeriksa bersama langsung di lokasi, Hasriyani terkejut sendiri saat melihat besi yang terpasang adalah ukuran 10 mm.
“Ini besi 12 yang aku beli dari toko, mana ada aku pesan besi 10,” ucapnya terlihat panik, lalu segera menelpon konsultan pengawas proyek, Rio. Lewat sambungan telepon, Rio dikatakan menyampaikan dengan nada menantang: “Kalian itu bodoh, kumpulkan bukti, silakan lapor ke Kejaksaan Mamasa, saya hadapi jaksa di Mamasa.”
Dugaan Penyuapan dan Keterlibatan Pihak Berwenang Dipertanyakan
Yang semakin memperkuat dugaan kejanggalan, Hasriyani diduga berupaya melakukan pendekatan yang tidak pantas kepada Ketua DPD LSM Perkara, Ayu Lestari Silo, dengan pertanyaan: “Bagaimana supaya ini aman, supaya tidak bermasalah?” yang langsung ditolak tegas.
Ayu Lestari Silo mempertanyakan hal-hal mendasar yang patut diketahui publik:
“Mengapa setiap ditanya soal proyek, Hasriyani selalu sebut-sebut nama Alek, Kasi Intel Kejaksaan Mamasa? Apa bentuk kerjasamanya? Apakah proyek ini dibekingi oleh pihak kejaksaan? Dan mengapa konsultan pengawas Rio terkesan tidak takut dilaporkan ke kejaksaan?”
Kejanggalan lain juga terlihat dari tidak berfungsinya Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Selama proses pengadaan bahan, Kepala Sekolah sendirian yang melakukan pembelian, tanpa melibatkan ketua panitia maupun bendahara.
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Negara, Pasal 13: Setiap pengeluaran belanja negara harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah serta dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Mensyaratkan kesesuaian spesifikasi teknis dengan kontrak. Pengurangan mutu dan spesifikasi tanpa dokumen perubahan tertulis merupakan pelanggaran berat.
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pengurangan volume/spesifikasi pekerjaan yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana korupsi. Upaya penyuapan juga merupakan tindak pidana tersendiri.
Catatan Redaksi
Pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta di lapangan dan keterangan pihak terkait. Redaksi telah berupaya mengonfirmasi kepada Kepala Sekolah Hasriyani namun sebagian pertanyaan belum dijawab secara memuaskan. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Kepala Sekolah Hasriyani, Alek selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mamasa, serta konsultan Rio untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi secara berimbang. Semua pihak tetap berhak atas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Masyarakat berhak mengetahui ke mana uang negara mengalir dan bagaimana digunakan.





Tinggalkan Balasan