Breaking News
23:05
Advertisement

“Dipaksakan Amplop di Dalam Tas LSM, Lalu Dituduh Memeras!” — Kepala Sekolah Diduga Masukkan Uang Secara Paksa, Amplop Rp800.000 Masih Utuh Diperlihatkan ke Polisi

IMG 20261019 210424
Bagikan
Lihat Tersimpan

Tempur.id | Mamasa, Sulawesi Barat – Kasus dugaan penyuapan sekaligus pencemaran nama baik di Kabupaten Mamasa semakin terungkap ke permukaan. Alih-alih Abd. Rahman R dan Simson yang melakukan kesalahan, justru keduanya yang menjadi korban. Amplop berisi uang diduga secara paksa dimasukkan ke dalam tas milik Samson saat mereka hendak meninggalkan lokasi. Saat keduanya menolak, yang terjadi justru sebaliknya: nama mereka dijelekkan dengan tuduhan memeras uang sebesar Rp5 juta. Kini, laporan resmi telah masuk ke Polres Mamasa, lengkap dengan bukti kuat: uang yang dipaksakan tersebut masih utuh dan telah diperlihatkan kepada penyidik sebelum diserahkan secara resmi dalam proses BAP.

Kronologi Lengkap Kejadian

Jumat, 16 Oktober 2026 — Lokasi Proyek PAUD Desa Tapalinna, Kecamatan Ma’ambi

Siang — Kunjungan Pengawasan Warga
Abd. Rahman R dan temannya mendatangi lokasi proyek pembangunan PAUD untuk menanyakan kelengkapan papan informasi proyek dan transparansi penggunaan anggaran. Kepala Sekolah berinisial H hadir dan menjelaskan papan informasi akan segera dipasang. Rahman meminta penjelasan lebih lanjut terkait pertanggungjawaban keuangan dan kualitas material bangunan hal yang merupakan hak setiap warga.

Sore — Upaya Penawaran Uang yang Ditolak
Saat hendak pulang, Kepala Sekolah diduga menawarkan uang sebesar Rp200.000 kepada Abd. Rahman, namun ditolak mentah-mentah. Tak lama kemudian, Simson dihubungi Kepala Sekolah dan diminta untuk datang ke rumahnya. Sesampainya di sana, setelah berbincang, terjadi upaya pemaksaan pemberian amplop oleh Kepala Sekolah kepada Simson.

“Tolonglah, Pak Simson, bantu saya. Kita kan saudara,” ujar Kepala Sekolah diduga memohon.

Simson menjawab: “Bukan soal itu, Bu. Saya tidak bisa menerima ini.”

Kepala Sekolah kemudian diduga langsung memaksakan amplop putih berisi uang ke dalam tas milik Simson.

“Tolong, Pak, sampaikan kepada Pak Abdul Rahman agar tidak mempermasalahkan proyek ini. Di dalam amplop ada Rp300.000 untuk Pak Rahman,” kata Kepala Sekolah diduga.

Simson menjawab: “Baik, Bu, akan saya sampaikan. Tapi tidak saya jamin Pak Rahman mau menerima.”

Setelah meninggalkan lokasi, Simson menghubungi Abd. Rahman dan menyampaikan maksud tersebut. Rahman menjawab: “Kembalikan saja uang itu kepada Ibu Kepala Sekolah, atau sumbangkan ke masjid.”

Simson kemudian kembali menghubungi Kepala Sekolah: “Pak Rahman tidak mau menerima uang ini. Bagaimana, Bu? Uang ini akan saya kembalikan.”

Namun alih-alih menerima pengembalian, yang terjadi justru sebaliknya  narasi berubah dan beredar tuduhan bahwa keduanya memeras.

“Karena ada tuduhan memeras yang beredar, saya tidak akan mengembalikan uang ini secara langsung kepada beliau. Saya akan menyerahkannya kepada pihak kepolisian sebagai bukti penolakan kami,” tegas Simson kepada awak media.

Amplop Dipaksakan Dimasukkan ke Dalam Tas LSM
Saat perwakilan LSM hendak beranjak pulang, Sdr. Hasriani mendekat dan diduga secara paksa memasukkan sebuah amplop berisi uang sebesar Rp800.000 ke dalam tas milik Samson segera menyadari hal itu, mengeluarkan amplop tersebut, dan menolak dengan tegas:

“Kami datang untuk memeriksa, bukan meminta. Ambil kembali ini!”

Meski telah ditolak, Sdr. Hasriani diduga berusaha meninggalkan lokasi dan segera masuk ke dalam ruangan, sehingga amplop tersebut sempat berada di tangan samson. Karena pihak sekolah menghilang, Samson menyimpannya sementara dengan niat melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang tanpa membuka, tanpa mengambil sepeser pun.

Bukti Diperlihatkan ke Penyidik  Uang Masih Utuh, Akan Diserahkan Secara Resmi

“Dia masukkan amplop itu ke tas saya secara paksa. Saya tolak, saya keluarkan kembali, tapi dia pergi. Uang itu tidak saya ambil satu rupiah pun. Hari ini kami perlihatkan kepada penyidik  isinya masih utuh, tidak berkurang. Penyerahan fisik akan dilakukan saat pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan nanti. Jika kami benar-benar memeras, tentu uang ini tidak akan ada di sini hari ini,” Samson di hadapan awak media.

Sore  Diminta Menjaga Kerahasiaan Melalui WhatsApp
Tak lama kemudian, Sdr. Hasriani menghubungi melalui pesan WhatsApp:

“Itu hadiah kecil, jangan dipersoalkan. Jangan dibicarakan kepada siapapun ya.”

Pesan ini justru semakin memperkuat dugaan bahwa ada upaya untuk menutup mulut para pengawas warga. Abdul Rahman menjawab: “Saya tidak meminta apapun. Anda sendiri yang menyodorkan uang 200 ribu kesaya. Saya hanya menjalankan hak warga untuk mengetahui bagaimana dana sekolah ini digunakan.”

Narasi Berbalik: Yang Menolak Justru Dituduh Memeras
Beberapa hari kemudian, beredar pesan berantai berjudul:

“Diduga Peras Kepsek PAUD di Mamasa, Oknum LSM Minta Uang Rp5 Juta. Kepsek: Saya Simpan Buktinya”

Angka Rp5 juta yang disebut sama sekali tidak sesuai fakta yang ada justru Rp800.000 yang dipaksakan dan ditolak. Narasi ini diduga diperkuat oleh oknum wartawan bernama Riki yang menyebarkan naskah berita sebelum diverifikasi kebenarannya. Saat diminta bukti, jawabannya: “Kalau mau bukti, nanti di APH saja, Pak.”

18 Oktober 2026  Laporan Resmi Masuk ke Polres Mamasa
Abd. Rahman R mendaftarkan laporan pengaduan resmi ke Satuan Reserse Kriminal Polres Mamasa. Surat Tanda Penerimaan Laporan telah diterbitkan dengan dugaan Tindak Pidana Pencemaran Tertulis (Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).

Barang bukti yang telah diperlihatkan dan akan diserahkan:

Amplop beserta uang sebesar Rp800.000  dalam kondisi utuh

Rekaman percakapan dan keterangan saksi

Tangkapan layar pesan WhatsApp terkait permintaan kerahasiaan

Surat tanda penerimaan laporan pengaduan

Ayu Lestari Silo: “Mari Buktikan di Hadapan Hukum”

Ketua LSM Perkara DPD Sulawesi Barat, Ayu Lestari Silo, yang mendampingi pelapor menyampaikan:

“Saya mendampingi rekan-rekan yang dituduhkan memeras. Faktanya: amplop itu dipaksakan masuk ke tas mereka, ditolak, lalu mereka dituduh. Kepada Kepala Sekolah, oknum wartawan Riki, maupun oknum Konsultan mari kita buktikan di penegak hukum. Biarkan aparat yang menilai siapa yang jujur dan siapa yang berbohong.”

Ayu juga mengungkapkan dugaan kejanggalan proyek yang lebih besar:

“Saya juga akan melaporkan dugaan ketidakberesan pada material proyek. Besi ukuran 12 diduga diganti menjadi ukuran 10 ada pengurangan volume yang merugikan keuangan negara. Ini bukan sekadar soal amplop senilai Rp800.000, ini menyangkut miliaran rupiah dana pendidikan rakyat.”

Secara resmi, Ayu meminta Kapolres Mamasa menelusuri siapa aktor di balik skenario ini: siapa yang memerintahkan uang dimasukkan secara paksa ke tas warga? Siapa yang menyusun tuduhan palsu sebesar Rp5 juta? Dan apa yang sebenarnya ditutupi di balik proyek pembangunan sekolah tersebut?

Tiga Pihak Resmi Menjadi Terlapor

No. Pihak Terlapor Dugaan Bukti yang Disampaikan

1 Kepala Sekolah PAUD & Sdr. Hasriani Penyuapan dan Pencemaran Nama Baik Amplop dipaksakan ke dalam tas, diminta kerahasiaan melalui WhatsApp, tuduhan palsu Rp5 juta beredar luas

2 Oknum Wartawan Riki Pencemaran Nama Baik atau Penyebaran Informasi Belum Diverifikasi Menyebarkan naskah berita tanpa konfirmasi, menolak menunjukkan bukti saat diminta

3 Oknum Konsultan Turut serta dalam Pencemaran Nama Baik Diduga menjadi perantara penyebaran narasi tuduhan

Dasar Hukum yang Dijadikan Pegangan

Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Setiap orang yang menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada orang yang melaksanakan tugas umum dengan tujuan memengaruhi tindakan atau keputusan, dipidana penjara 1–5 tahun dan denda Rp50–250 juta. Penyuapan sudah selesai terjadi pada saat uang ditawarkan atau diserahkan, meskipun pihak penerima menolaknya.

Pasal 433 KUHP / Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencemaran Tertulis

Penyebaran narasi tuduhan yang belum terbukti kebenarannya dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.

Catatan Redaksi

Berita ini disusun berdasarkan laporan resmi yang diterima di Polres Mamasa pada 18 Oktober 2026, lengkap dengan dokumen, barang bukti berupa amplop beserta uang yang telah diperlihatkan kepada penyidik dan dinyatakan masih utuh, bukti rekaman, dan pesan WhatsApp. Penyerahan fisik barang bukti akan dilakukan dalam proses pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya. Seluruh pihak yang disebut berhak memberikan klarifikasi secara berimbang. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak-pihak terkait namun hingga berita ini diterbitkan belum mendapatkan tanggapan resmi. Ruang tanggapan tetap terbuka seluas-luasnya  penjelasan dari pihak terlapor akan kami tayangkan secara utuh tanpa pemotongan. Redaksi akan terus memantau perkembangan penyelidikan, baik terkait dugaan penyuapan maupun dugaan kejanggalan material proyek, dan menyampaikan informasi selanjutnya secara transparan kepada publik.

(Tim Redaksi Tempur.id — 19 Oktober 2026

Penulis

admin@tempur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *