Tempur.id.| Gunungsitoli, Nias – Keadilan tak boleh hilang begitu saja. Namun itulah yang dirasakan Afdika Permata Lase, orang tua sekaligus pelapor kasus penganiayaan anak di kota Gunungsitoli. Delapan bulan berlalu sejak ia melapor di SPKT, namun saat keluar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2P), satu hal krusial justru hilang tanpa penjelasan resmi: unsur dugaan pencurian motor yang menjadi awal mula anaknya dipukuli di pos satpam.
Surat bernomor B/901/IX/RES.1.6.2026/Reskrim, tertanggal 29 September 2026, yang dikirimkan Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Aris Gulo, S.H., pada Rabu (30/9) pukul 19.54 WIB dan ditandatangani Kasat Reskrim Aiptu Arbie Horasman Siotang, S.H., memuat tiga alasan jalan di tempat: tidak ada saksi yang mengetahui peristiwa, saksi kunci berubah keterangan, dan CCTV tidak merekam. Namun soal hilangnya unsur pencurian — tidak ada satu baris penjelasan pun.
Penjelasan Penyidik: “Bukan Dihilangkan, Tapi Belum Dilapisi”
Saat dikonfirmasi langsung, penyidik kasus Briptu Idham M. Zega, S.H. memberikan alasan yang justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan:
“Mengapa tuduhan pencurian tidak ada di SP2P? Fokus laporan inti Anda adalah penganiayaan. Bukan dihilangkan, tapi belum dilapisi silakan buat laporan terpisah.”
“Di mana Pasalnya?” Orang Tua Korban Bertanya Tegas
“Ini bukan soal sepele. Saat saya melapor di SPKT, semuanya sudah saya ceritakan motor itu milik anak saya sendiri, tapi justru dia yang dipukuli. Saat diperiksa di Berita Acara Pemeriksaan, semuanya sudah tertulis. Tapi begitu keluar SP2P, unsur pencurian hilang begitu saja. Tidak ada penjelasan, tidak ada surat keputusan cuma kata ‘belum dilapisi’. Di mana pasalnya? Di mana dasar hukumnya dihapus? Saya minta kepastian, bukan alasan untuk menunda.”
“Saksi Yaman Mendrofa itu tahu semuanya, tapi minta Rp500.000 baru mau datang. Video sudah saya serahkan, tapi ditulis tidak ada bukti. Delapan bulan bukan untuk menyelesaikan, tapi untuk menghilangkan apa yang sudah saya laporkan. Ini penyelidikan atau penghilangan jejak?”
Afdika Permata Lase, kepada Tempur.id, Rabu 30 September 2026, pukul 21.12 WIB
FAKTA HUKUM: Unsur Pencurian Tidak Boleh Dihapus Sembarangan
Masalah Dasar Hukum Fakta Kunci
Unsur pencurian hilang dari SP2P Pasal 64 KUHAP: Penyelidikan mencakup semua fakta yang saling berkaitan Motif adalah bagian tak terpisahkan dari peristiwa tidak boleh dihapus tanpa dasar hukum tertulis
“Belum Dilapisi” bukan alasan hukum SP2P wajib memuat seluruh fakta yang dilaporkan; jika ada yang dikesampingkan, harus ada penjelasan tertulis dengan dasar hukum yang jelas Tidak ada penjelasan resmi hanya pernyataan lisan penyidik
Tidak boleh meminta laporan baru Laporan polisi sudah terdaftar lengkap. Meminta laporan baru atas hal yang sama melanggar asas kepastian hukum Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/I/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT, tertanggal 15 Januari 2026 — masih berlaku
Anak korban kekerasan UU Perlindungan Anak Pasal 73: Setiap proses hukum yang melibatkan anak wajib diprioritaskan dan diselesaikan dengan cepat Delapan bulan tertunda, unsur utama dihilangkan kepastian hukum diabaikan
TUNTUTAN TEGAS: Kepastian Pasal, Bukan Alasan Lisan!
Jelaskan secara tertulis dan resmi atas dasar hukum apa unsur pencurian dihapus dari SP2P? Kembalikan ke dalam berkas penyelidikan sekarang juga!
Jangan mengalihkan dengan alasan “belum dilapisi”. Laporan sudah lengkap sejak hari pertama perbaiki SP2P sesuai fakta yang sebenarnya!
Saksi dipanggil negara, bukan dibayar rakyat. Jika Yaman Mendrofa menolak bersaksi tanpa alasan sah, terapkan sanksi Pasal 54 KUHP Baru — jangan jadikan alasan untuk menutup perkara!
Nilai bukti video secara sah. Penyangkalan pelaku tidak lebih kuat dari fakta yang terekam jangan abaikan bukti hanya karena tidak mendukung keterangan tertentu!
Kapolres Nias wajib memberikan penjelasan resmi secara tertulis: mengapa unsur penting dalam laporan dihilangkan tanpa dasar hukum yang jelas? Publik berhak tahu!
“Saya tidak minta keistimewaan. Saya hanya minta satu hal: kepastian. Jika pasal itu benar, selidiki. Jika salah, jelaskan. Tapi jangan dihilangkan begitu saja seolah tidak pernah ada. Itu bukan penyelidikan itu menghindar. Delapan bulan cukup sudah. Polres Nias, kembalikan pasal itu.”
Redaksi
Liputan Khusus Nias
(30 September 2026)
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan nomor B/901/IX/RES.1.6.2026/Reskrim, Laporan Polisi nomor LP/B/28/I/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT, pertukaran keterangan dengan penyidik, dan pernyataan pelapor. Prinsip praduga tak bersalah berlaku. Ruang tanggapan terbuka seluas-luasnya bagi Polres Nias untuk memberikan penjelasan resmi dan terperinci.





Tinggalkan Balasan