Breaking News
00:38
Advertisement

“Tidak Ada Pilih Kasih!” Polres Nias Buka Suara Soal Galian C, Tapi Publik Masih Bertanya: Kenapa Terasa Berbeda Standarnya?

1790697059753
Bagikan
Lihat Tersimpan

Tempur.id.| Gunungsitoli, Pulau Nias, Sumatera Utara – Tanah digali, dijual, dan diangkut dalam skala besar di depan mata publik namun izin tidak ada. Di Desa Ombolata Ulu, Kecamatan Gunungsitoli, Kabupaten Nias, aktivitas pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau yang dikenal sebagai Galian C, diduga berjalan tanpa dasar hukum yang sah. Bukit hijau kini gundul, jalan provinsi dipenuhi tumpahan tanah yang membahayakan pengguna jalan, namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas. Masyarakat bertanya: mengapa satu kasus ditindak tegas, sementara kasus lain seolah luput dari pengawasan?

Dugaan Berbeda Standar Penegakan Hukum Mengemuka

Kekhawatiran masyarakat memuncak setelah muncul dugaan adanya perbedaan penanganan dalam tiga kasus yang saling berkaitan:

Kasus Pertama: Kasat Reskrim Polres Nias pernah melakukan penahanan alat berat milik pengusaha Ama Wawan Zega terkait dugaan galian tanah ilegal.

 

Kasus Kedua: Penahanan alat berat di lokasi Miga diduga tidak dilanjutkan, dengan alasan tidak ditemukan aktivitas penggalian saat petugas tiba di lokasi.

 

Kasus Saat Ini: Aktivitas galian tanah di Desa Ombolata Ulu yang dilaporkan warga diduga belum ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

Masyarakat mempertanyakan: apakah penegakan hukum memiliki dua ukuran? Apakah ada pihak yang lebih setara di hadapan hukum dibandingkan rakyat biasa?

Polres Nias Buka Suara: “Tidak Ada Perlakuan Berbeda”

Pada hari Selasa, 29 September 2026, sekitar pukul 23.26 WIB, melalui Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Aris Gulo, S.H., Kapolres Nias AKBP Ponzi Indra memberikan penjelasan resmi atas konfirmasi yang dikirimkan Redaksi Tempur.id:

1. Apakah benar terdapat dua penanganan kasus galian tanah ilegal tersebut dengan perlakuan yang berbeda?

“Setiap penanganan kasus, baik tindak pidana umum maupun lainnya, proses hukumnya sama dan tidak ada perbedaan ataupun tidak adanya perlakuan khusus, terutama bagi seseorang yang melawan hukum yang telah ditetapkan oleh undang-undang itu sendiri.”

2. Mengapa penahanan alat berat di lokasi Miga tidak dilanjutkan? Apakah ada alasan hukum yang dapat dijelaskan kepada publik?

“Bahwa pada saat personil mendatangi lokasi galian tanah tersebut, tidak ditemukan aktivitas galian, namun hanya ada beko dan beberapa truk yang sedang terparkir, sehingga personil hanya memberikan himbauan kepada pemilik beko dan operator untuk tidak melakukan penggalian di lokasi tersebut.”

3. Mengapa hingga saat ini belum ada penindakan dari pihak Reskrim terhadap aktivitas galian tanah ilegal di Desa Ombolata Ulu yang dilaporkan masyarakat?

“Dijelaskan bahwa informasi tersebut telah didapatkan dari masyarakat dan personil Polres Nias, dalam hal ini Unit IV Sat Reskrim Polres Nias, telah mendatangi lokasi yang diduga adanya aktivitas galian tanah. Hasil pengecekan tidak ditemukan kegiatan dimaksud di lokasi, dan menurut hasil informasi di lokasi, aktivitas tersebut telah berhenti sebelum para petugas kepolisian sampai di lokasi.”

4. Apakah ada keterkaitan hubungan personal antara pihak pengusaha yang beroperasi di Desa Ombolata Ulu dengan jajaran Reskrim Polres Nias, sehingga menimbulkan persepsi adanya pilih kasih?

“Polres Nias, khususnya Sat Reskrim, tidak tebang pilih dan tidak pilih kasih. Setiap adanya perbuatan pidana, maka Polres Nias berkomitmen untuk menegakkan hukum seadil-adilnya.”

5. Langkah apa yang akan diambil oleh pimpinan Polres Nias untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan tidak memandang siapa pelakunya?

“Melakukan pengawasan dan menekankan bahwa keadilan di atas segalanya.”

Warga dan Aktivis: “Mereka Bekerja Terang-terangan, Siapa yang Memberi Rasa Aman?”

Penjelasan yang disampaikan malam ini belum sepenuhnya meredakan kegelisahan masyarakat. Siswanto Laoli, aktivis sekaligus pemantau di lokasi kejadian, justru menyoroti fakta yang berbeda di lapangan:

“Saya memantau langsung di lokasi proyek. Mereka menggali sesuka hati, terang-terangan. Bukit hijau kini gundul, tanah longsor mengancam, dan jalan provinsi dipenuhi tumpahan tanah dari truk-truk itu. Warga yang lewat harus berhati-hati. Tapi pengusaha malah tenang-tenang saja, seolah tidak ada yang berani menegur. Di lokasi terlihat jelas ada Beni dan Salmin yang diduga selaku pengelola kegiatan penimbunan. Mereka bekerja tanpa rasa takut sedikit pun. Pertanyaan kami: siapa yang memberi rasa aman ini?”

Ia juga menyoroti kelengkapan dokumen kendaraan yang mengangkut tanah tersebut:

“Banyak armada truk yang beroperasi ternyata tidak lengkap dokumennya mulai dari pajak kendaraan hingga izin trayek tidak ada. Ini jelas merugikan negara dan membahayakan pengguna jalan lain. Mengapa tidak ada yang menindak?”

Masyarakat juga menyampaikan kekhawatirannya:

“Ada apa di balik kegiatan ini, Pak Kapolres Nias? Ataukah karena pengusaha ini teman dekat pihak tertentu? Kami mohon ditanggapi dengan jujur dan transparan. Penegakan hukum harus sama untuk semua orang, tidak boleh ada yang kebal hukum.”

Pertanyaan yang Tetap Menggantung

Penjelasan resmi telah disampaikan, namun beberapa hal mendasar masih memerlukan kejelasan lebih lanjut:

Mengapa aktivitas berhenti tepat sebelum petugas tiba di lokasi? Apakah ada pemberitahuan sebelumnya?

Jika kegiatan tidak memiliki izin resmi, apakah sekadar himbauan sudah cukup sebagai langkah penegakan hukum?

Mengapa warga melihat aktivitas berjalan terus, namun petugas justru tidak menemukannya saat pengecekan?

Apakah instansi terkait lainnya juga telah menindaklanjuti terkait ketidakberdaan izin galian C tersebut?

“Keadilan bukan hanya ditegaskan dalam pernyataan, tetapi dibuktikan dengan tindakan yang konsisten. Satu standar untuk semua itulah yang diminta oleh rakyat.”

Redaksi
(29 September 2026)

Catatan Redaksi: Redaksi telah memuat penjelasan resmi dari pihak Polres Nias secara lengkap dan apa adanya sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan. Redaksi tetap membuka ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan pandangan dan bukti tambahan. Prinsip praduga tak bersalah berlaku. Penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak memandang status siapa pun adalah hak seluruh masyarakat.

Penulis

admin@tempur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *