Termpur.id.| Jakarta – Viral nya fasilitas istimewa di Rutan Cibinong dan Rutan Sukamiskin memicu kegemparan publik. Namun Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional, menegaskan: menutup mata bukan solusi. Yang dibutuhkan bukan larangan, melainkan aturan yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fasilitas Khusus Sudah Ada, Yang Belum Teratur Adalah Penggunaannya
“Fasilitas dengan standar berbeda di lembaga pemasyarakatan itu bukan hal baru. Yang menjadi masalah adalah ketidakjelasan dasar hukumnya siapa yang berhak, dengan biaya berapa, dan siapa yang mengawasi. Ketidakjelasan inilah yang dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat ditemui di Kantor Pusat Partai Oposisi Merdeka, Cijantung, Jakarta, Minggu (27/9/2026).
Menurutnya, pemerintah perlu segera menyusun klasifikasi resmi yang mencakup penempatan narapidana sesuai kebutuhan medis, usia, dan jenis kejahatan diputus oleh pengadilan, bukan diatur secara sepihak di lapangan.
Usulan Solusi Terukur: Rutan Khusus Berstandar Internasional, Dikelola Bersama Swasta dan Berbayar
Prof. Sutan Nasomal mengemukakan gagasan terstruktur:
“Perlu dibangun sekitar 33 unit rutan khusus melalui kerja sama negara dan swasta, dengan standar layanan yang lebih tinggi bukan untuk kenyamanan semata, melainkan untuk kebutuhan medis dan pemulihan. Dikelola secara transparan, dengan tarif resmi yang ditetapkan pemerintah. Tidak ada transaksi di bawah tangan. Semua tercatat, semua terawasi.”
Fasilitas dirancang mendukung proses pembinaan dan pemulihan kesehatan: ruang perawatan medis memadai, ruang ibadah, ruang kegiatan edukatif dan produktif, serta ruang rekreasi yang terukur. Semua tetap berada di bawah pengawasan ketat negara.
Bukan Sekadar Biaya Bisa Menjadi Keunggulan dan Sumber Pendapatan Negara
“Konsep ini bisa diterapkan di 30 provinsi, bahkan dikembangkan menjadi pusat pemasyarakatan berstandar internasional yang bisa melayani kerja sama dengan negara lain. Norwegia, Austria, dan beberapa negara lain telah membuktikan bahwa pendekatan yang manusiawi dan terstruktur justru meningkatkan keberhasilan pembinaan narapidana. Ini bukan soal kemewahan, tapi soal manajemen yang beradab dan berkeadilan.”
Inti Pesan: Transparansi Adalah Kunci
“Masalah muncul bukan karena fasilitasnya, tapi karena pengelolaannya tidak transparan. Selama tidak ada aturan yang jelas, celah penyalahgunaan akan selalu ada. Buatlah aturannya, tetapkan standarnya, awasi pelaksanaannya. Itulah cara yang tepat untuk melindungi sekaligus mengawasi bukan dengan emosi tanpa solusi,” pungkasnya.
Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID)
Presiden Partai Oposisi Merdeka
Rektor Universitas Pronass
Redaksi
(27 September 2026)
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan prinsip jurnalistik berimbang. Pandangan narasumber disampaikan untuk memperkaya wacana publik. Pihak-pihak terkait berhak memberikan tanggapan maupun klarifikasi. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.





Tinggalkan Balasan