Tempur.id.| kabupaten Mukomuko, Bengkulu – Puluhan miliar rupiah uang rakyat dipertaruhkan untuk Proyek Irigasi Sayap Kiri di Kabupaten Mukomuko. Namun pemantauan di lapangan menemukan fakta mencengangkan: pasir yang diduga berasal dari tambang tanpa izin terus dikirim ke lokasi proyek, sementara sejak isu ini terungkap pada 23 September lalu, belum ada satu pun pihak berwenang yang turun ke lapangan. Tidak ada pemeriksaan, tidak ada klarifikasi, tidak ada penindakan. Aktivitas berjalan terus seolah hukum tidak berlaku.
“Bukan Barang Kaleng-Kaleng” Sikap yang Menabrak Keadilan
Belum ada tindakan, justru muncul pernyataan oknum terkait yang menyatakan proyek ini “bukan barang kaleng-kaleng”, seakan kekuasaan dan besarnya anggaran dapat menjadikan seseorang kebal pengawasan. Ini bukan sekadar angkuh ini adalah tantangan terbuka terhadap hukum negara.
RAKYAT TIDAK DIAM LP-KPK: “KAMI LANGSUNG KE MABES POLRI”
Ketua LP-KPK Kabupaten Mukomuko, M. Toha, S.Sos., tidak tinggal diam:
“Kami tidak akan menunggu lagi. Dalam 2–3 hari ke depan, tim kami berangkat ke Jakarta. Lapor langsung ke Mabes Polri. Uang rakyat bukan main-main. Keadilan harus ditegakkan!”
Koalisi Rakyat Mengadu (KRM) dan elemen masyarakat sipil se-Bengkulu mendukung penuh langkah ini. Semua sepakat: campur tangan pusat mutlak diperlukan, karena di tingkat daerah seolah ada yang menutup mata.
JERAT HUKUM TEGAS DAN JELAS
– Pasal 158 & 161 UU Minerba Pertambangan tanpa izin serta penerimaan/pembelian material ilegal diancam pidana
UU Tipikor No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001
Selisih harga material dapat dikategorikan kerugian negara
Preseden nyata: Kasus serupa di Gresik dan NTB telah menjatuhkan hukuman penjara berat. Hukum tidak pandang besar kecilnya proyek.
PINTU KEBENARAN MASIH DITUTUP
Hingga berita ini diturunkan, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum memberikan penjelasan apa pun. Dokumen sumber material tetap tertutup. Pengangkutan pasir masih berjalan.
“Keadilan tidak boleh ditawar, tidak boleh ditunda, dan tidak boleh diatur oleh kepentingan segelintir orang.”
Seluruh mata kini tertuju pada perjalanan ke Jakarta. Akankah Mabes Polri membuka pintu kebenaran yang selama ini tertutup rapat? Rakyat menanti.
(HD tim/red)
(26 September 2026)
Catatan Redaksi: Berita disusun berdasarkan prinsip jurnalistik berimbang dan sesuai fakta yang terhimpun. Pihak-pihak yang disebutkan berhak memberikan tanggapan maupun klarifikasi. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap





Tinggalkan Balasan