Breaking News
20:26
Advertisement

Cepat & Transparan! Ketua DPD LSM Perkara Sulbar Terima 6 SP2P Sekaligus dari Polres Mamasa, Dana Desa 6 Desa Langsung Disidik!

1790854156496
Bagikan
Lihat Tersimpan

Tempur.id.| Mamasa, Sulawesi Barat – Enam laporan, satu respons cepat. Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkara Provinsi Sulawesi Barat, Sdri. Ayu Lestari Silo, resmi menerima enam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2P) sekaligus dari Polres Mamasa pada 11 September 2026. Langkah cepat ini membuktikan bahwa kepolisian dapat bekerja profesional, transparan, dan responsif terhadap dugaan penyimpangan keuangan negara di tingkat desa.

Enam desa yang laporannya langsung diterima dan kini dalam proses penyelidikan mencakup dugaan penyalahgunaan dan alokasi Dana Desa selama bertahun-tahun:

Desa Uluumambi Barat, Kecamatan Bambang (2018–2025)

Desa Saluamatanan Utara, Kecamatan Rantebulahan Timur (2018–2025)

Desa Malatiro, Kecamatan Tabulahan (2018–2025)

Desa Indobanua, Kecamatan Mamasi (2018–2025)

Desa Balla Siatanetean, Kecamatan Balla (2018–2025)

Desa Suhasing, Kecamatan Bambang (2023–2025)

SP2P Resmi Dikeluarkan, Penyidik Langsung Ditunjuk

Keenam SP2P bernomor SP2HP/136/IX/2026/Reskrim hingga SP2HP/141/IX/2026/Reskrim, tertanggal 11 September 2026, ditandatangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mamasa, Drones Ma’dika, S.H., M.H. Isinya tegas dan jelas:

“Bersama ini kami memberitahukan bahwa laporan Saudara telah kami terima dan akan kami tindak lanjuti. Guna kepentingan penelitian laporan, maka kami menunjuk penyidik yang dapat dihubungi untuk mempercepat proses penyelidikan.”

Beberapa perkara ditangani oleh Brigpol Oscar Palalunan, S.H., dan sebagian lain oleh Brigpol Jaka Purwanto, S.H. lengkap dengan nomor telepon penyidik yang tercantum secara terbuka dalam surat. Langkah ini menunjukkan komitmen Polres Mamasa terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Apresiasi Tegas Ketua LSM Perkara Sulbar: “Ini Contoh yang Harus Diteladani!”

“Saya sangat mengapresiasi langkah cepat dan terbuka dari Kasat Reskrim Polres Mamasa, Drones Ma’dika, S.H., M.H. Selama ini banyak laporan masyarakat terkatung-katung berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun tanpa kejelasan. Namun kali ini, dalam waktu kurang dari 45 hari setelah kami melaporkan enam desa sekaligus, kami sudah menerima SP2P lengkap. Ini bukti nyata bahwa kepolisian bisa bekerja cepat, profesional, dan terbuka jika memang ada kemauan untuk menegakkan hukum.”

“Kami juga sangat menghargai karena nama penyidik beserta nomor kontaknya disampaikan secara resmi. Ini bentuk transparansi yang membuktikan bahwa rakyat berhak tahu proses hukum atas laporannya berjalan ke mana. Dana Desa adalah uang rakyat, bukan kekuasaan semata. Jika ada penyimpangan, harus diteliti, harus dipertanggungjawabkan dan Polres Mamasa telah membuktikan bahwa proses hukum itu tidak harus lambat dan tertutup.”

“Langkah ini bukan sekadar formalitas. Ini harapan baru bagi masyarakat Mamasa bahwa laporan mereka didengar dan ditindaklanjuti. Kami meminta proses penyelidikan berjalan mendalam, objektif, dan tidak terhenti di tengah jalan. Masyarakat sedang mengawasi. LSM Perkara Sulbar akan terus mengawal keenam kasus ini sampai tuntas.”

Ayu Lestari Silo, Ketua DPD LSM Perkara Provinsi Sulawesi Barat, kepada media, 1 Oktober 2026

Sorotan Utama: Mengapa Langkah Ini Penting?

Aspek Fakta

Jumlah Laporan 6 desa sekaligus

Waktu Tunggu SP2P Kurang dari 45 hari sejak laporan pertama masuk

Identitas Penyidik Nama lengkap + nomor telepon tercantum resmi

Periode yang Diperiksa Hingga 8 tahun anggaran (2018–2025)

Transparansi Call center layanan keluhan penyidikan tersedia

“Banyak yang bilang proses hukum itu lambat dan tertutup. Polres Mamasa membuktikan: itu bukan aturan mainnya, melainkan soal kemauan. Jika satu langkah cepat bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat, bayangkan jika semuanya berjalan seperti ini. Uang rakyat tidak boleh hilang tanpa jejak  dan hari ini, rakyat tahu laporan mereka sedang diperiksa.”

Komitmen Bersama: Kawal Sampai Tuntas!

Penyelidikan berjalan atas dasar hukum yang kuat dan transparan

 

Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penyelidikan secara berkala

 

Laporan ditindaklanjuti bukan karena tekanan, tapi karena itu kewajiban negara

LSM Perkara Sulbar siap memberikan data tambahan dan bukti pendukung kapan saja

 

Jika ada kelambatan, masyarakat berhak melapor  dan kami akan terus soroti

“Menerima SP2P adalah awal yang baik, bukan akhir perjuangan. Penyelidikan adalah jalan, kebenaran adalah tujuannya. Terima kasih Polres Mamasa sudah memulai langkah yang benar. Sekarang, mari kita selesaikan bersama demi keadilan, demi uang rakyat, demi Mamasa yang lebih baik.”

Liputan Khusus Mamasa
(1 Oktober 2026)

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan enam dokumen resmi SP2HP nomor 136–141/IX/2026/Reskrim Polres Mamasa, serta pernyataan resmi Ayu Lestari Silo, Ketua DPD LSM Perkara Provinsi Sulawesi Barat. Prinsip praduga tak bersalah berlaku  semua pihak berhak atas proses hukum yang adil. Ruang tanggapan terbuka seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang dilaporkan untuk memberikan penjelasan.

Penulis

admin@tempur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *