Breaking News
21:31
Advertisement

Independensi Bukan Kebebasan Tanpa Batas Ketua KY Tegaskan: Peradilan Harus Mandiri Namun Tetap Akuntabel!

1790860599064
Bagikan
Lihat Tersimpan

Tempur.id.|Makassar, Sulawesi Selatan –
Sistem peradilan yang bersih dan tepercaya adalah fondasi demokrasi yang tak dapat ditawar. Tanpa keadilan yang merata, kesejahteraan masyarakat hanyalah angan-angan. Prinsip mendasar inilah yang ditekankan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., dalam Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, Rabu (30/9/2026).

Dihadiri Lebih dari 500 Mahasiswa dan Tokoh Hukum

Kegiatan dibuka oleh Dekan FH Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., MAP., dan dihadiri jajaran pimpinan fakultas serta pejabat Komisi Yudisial, termasuk Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H. Mengangkat tema strategis: “Komisi Yudisial Sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman Guna Mewujudkan Judicial Independence Dalam Rangka Good Governance”, acara ini menjadi momentum penting penguatan wawasan kebangsaan di kalangan akademisi hukum.

Independensi dan Akuntabilitas: Dua Sisi Satu Mata Uang

Ketua KY menegaskan bahwa kemerdekaan kekuasaan kehakiman adalah syarat mutlak dalam prinsip pemisahan kekuasaan. Namun kemerdekaan itu bukan kebebasan tanpa batas:

“Independensi peradilan harus terjaga dari intervensi eksekutif, legislatif, maupun tekanan politik dan ekonomi. Tetapi independensi tanpa akuntabilitas berisiko berubah menjadi kesewenang-wenangan.”

“Keduanya harus berjalan beriringan. Kepercayaan publik tidak dibangun hanya dengan kebebasan, tetapi dengan tanggung jawab yang transparan.”

KY Bukan Ornamen, Melainkan Pengawal Integritas

Lebih jauh, Prof. Abdul Chair menegaskan kedudukan strategis Komisi Yudisial:

“KY bukan sekadar pelengkap ketatanegaraan. KY hadir untuk memastikan supremasi hukum berjalan beriringan dengan etika. Penegakan hukum tidak cukup benar di atas kertas ia harus dirasakan adil dan bermoral di mata masyarakat.”

Ia juga menekankan bahwa kemerdekaan hakim bukanlah hak istimewa, melainkan hak yang melekat demi menjamin setiap warga negara mendapatkan peradilan yang jujur, adil, dan tidak berpihak.

Peradilan Mandiri = Tata Kelola Negara yang Baik

Ketua KY menjelaskan hubungan erat antara independensi peradilan dengan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance):

Transparansi peradilan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan

Akuntabilitas setiap keputusan memiliki dasar yang jelas

Partisipasi keadilan dapat diakses seluruh elemen masyarakat

Efektivitas  hukum berjalan konsisten dan tegas

Penegakan Hukum  tidak ada yang kebal hukum

“Lima pilar ini mustahil tegak jika peradilannya rentan tekanan. Ketiadaan independensi hakim berarti runtuhnya fondasi pemerintahan yang baik.”

Berlandaskan Nilai Pancasila

Seluruh gagasan ini selaras dengan jiwa Pancasila:

Sila ke-2: Menjamin hak setiap orang atas perlakuan adil di muka hukum

Sila ke-4: Peradilan yang transparan mendukung demokrasi yang sehat

Sila ke-5: Keadilan yang terbebas dari pengaruh kekuasaan dan modal

“Komisi Yudisial berdiri bukan untuk siapa-siapa, melainkan untuk menjaga agar keadilan tetap menjadi milik seluruh rakyat Indonesia.”

Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., Ketua KY RI

Sumber: Tim Redaksi
(1 Oktober 2026)

Penulis

admin@tempur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *