Tempur.id.| Gunungsitoli, Sumatera Utara –Ini bukan sekadar keluhan. Ini adalah luka nyata yang sudah berbulan-bulan mendalam. Afdika Permata, warga sekaligus pelapor dan orang tua korban, tak lagi dapat menahan amarahnya. Delapan bulan berlalu, laporan masih diam di tempat. Pelaku belum disentuh hukum. Saksi kunci belum pernah dipanggil. Surat Panggilan (SP2P) tak pernah dikirimkan. Pertanyaannya menggaung keras di tengah masyarakat: apakah hukum hanya berlaku untuk mereka yang punya kuasa?
Motor Sendiri, Anak Dipukuli Hingga Lebam
Peristiwa kelam itu terjadi lama berselang. Motor yang diduga dicuri ternyata adalah milik anaknya sendiri. Namun alih-alih meminta maaf, yang terjadi justru kekerasan: anak korban dipukuli hingga lebam di kepala dan pipi kanan dengan luka berukuran 3 cm × 3 cm, sesuai hasil visum et repertum yang sah. Lokasi kejadian: di Pos Satpam, tempat yang seharusnya menjaga keamanan, justru menjadi tempat kekerasan terjadi.
“Motor itu milik anakku sendiri. Dia bukan pencuri. Tapi anakku dipukuli sampai lebam di pos satpam. Pelakunya jelas, saksi ada, bukti fisik ada. Tapi delapan bulan berlalu, perkara masih diam di tempat. Kenapa? Apakah karena kami rakyat kecil?” ungkap Afdika Permata.
Nomor Laporan: LP/B/28/I/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMUT, tanggal 15 Januari 2026. Status saat ini: masih di tahap penyelidikan. Delapan bulan berlalu — belum ada titik terang.
Jawaban Penyidik Berputar-Putar, Tidak Ada Kepastian Hukum
Yang paling memprihatinkan, kata Afdika, adalah pola jawaban yang terus berulang dari pihak penyidik. Selama delapan bulan ini, setiap kali ditanyakan perkembangan perkara, jawaban yang diterima hanya berputar di tempat — tidak ada kemajuan berarti, selalu alasan yang sama.
“Pertanyaan kami dijawab berputar-putar saja. Hari ini ditanya, belum ada. Minggu depan ditanya, belum ada. Bulan depan ditanya, jawabannya tetap sama. Seolah-olah kami sedang dijadikan bahan mainan. Apakah para penyidik ini sebenarnya sedang bermain-main dengan perkara kami? Atau ada pihak yang sengaja menahan proses hukum ini agar tidak bergerak? Polisi harus proporsional dan transparan, bukan memberi harapan yang tidak ada ujungnya!” tegas Afdika.
Ada dugaan kuat bahwa proses hukum ini sengaja diperlambat, bahkan “dikubur” dalam diam. Delapan bulan bukanlah waktu yang singkat untuk sebuah perkara yang faktanya sudah jelas. Semakin lama waktu berlalu, semakin kuat dugaan di kalangan masyarakat: apakah perkara ini sengaja dipeti-es-kan?
“Mengapa saksi kunci tidak pernah dipanggil padahal sudah direkomendasikan sejak lama? Mengapa SP2P tidak pernah keluar? Apakah benar-benar tidak ada petunjuk, atau justru petunjuk itu sengaja disembunyikan? Jika tidak ada yang dilindungi, mengapa proses ini berjalan begitu berat?” tambahnya.
Saksi Kunci Tak Pernah Dipanggil, SP2P Tak Pernah Terkirim
Pada 27 Agustus 2026, Kasat Reskrim Polres Nias, Sonifati Zalukhu, melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa gelar perkara sudah dilaksanakan. Rekomendasi keluar: saksi kunci Monika Telaumbanua harus segera diperiksa. Tapi apa faktanya? Hingga hari ini, delapan bulan berlalu, saksi kunci itu belum pernah dipanggil satu kali pun. Bahkan surat panggilan resmi atau SP2P tak pernah dikirimkan.
“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini pembiaran yang disengaja. Waktu dipersilakan berlalu agar bukti memudar, saksi lupa, pelaku lolos jerat hukum. Kalau bukan karena ada kekuatan yang melindungi, apa lagi alasan yang masuk akal? Penyidik sengaja mengulur waktu. Mereka berharap kami lelah, kami menyerah, perkara ini menguap begitu saja. Tapi kami tidak akan diam,” tegas Afdika.
Kasat Reskrim Lempar Tanggung Jawab, Jawaban Polres Nias Timbul Tenggelam
Pada Selasa, 15 September 2026, pukul 13.00 WIB, redaksi kembali mengonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Nias, Sonifati Zalukhu. Jawabannya:
“Saya cek dulu, silakan koordinasi ke penyidik pembantu.”
Seorang Kasat Reskrim yang melempar tanggung jawab ke bawah bukan sekadar tidak becus ia telah menelantankan tugasnya. Penyidik pembantu yang diam saja selama delapan bulan juga tidak kalah bertanggung jawab.
Kemudian pada Selasa, 29 September 2026, pukul 22.21 WIB, melalui Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Aris Gulo, S.H., pihak kepolisian menyampaikan:
Telah melaksanakan wawancara pelapor, korban, saksi, dan terlapor
Telah memeriksa tempat kejadian perkara
Telah mengundang konfrontasi, namun pelapor dan korban tidak menghadiri
Belum ada saksi yang dapat menerangkan peranan terlapor
CCTV di lokasi tidak berfungsi
Saksi tertentu menyatakan tidak mengetahui peristiwa
Selanjutnya, direncanakan gelar perkara untuk menentukan langkah
Namun jawaban ini justru menimbulkan pertanyaan mendasar yang lebih besar: mengapa setelah delapan bulan, gelar perkara baru “direncanakan”? Bukankah sebelumnya sudah dikatakan gelar perkara sudah dilaksanakan? Mengapa saksi kunci tidak pernah dipanggil? Mengapa SP2P tidak pernah dikirimkan? Mengapa jawaban penyidik selalu berubah-ubah dan berputar di tempat? Polisi harus proporsional dan transparan dalam setiap langkah penanganan perkara ini.
“Saya juga heran dengan jawaban penyidik. Tidak ada kepastian hukum di Polres Nias. Mereka selalu punya alasan baru. Sengaja mengulur waktu supaya saksi lupa. Ini terus jadi alasan penyidik. Apakah mereka bermain di perkara ini? Apakah ada yang dilindungi? Polisi harus proporsional dan transparan, tidak boleh menutup-nutupi. Kami tidak akan menyerah. Keadilan harus ditegakkan,” tegas Afdika.
Dasar Hukum yang Terlanggar
Dasar Hukum Pelanggaran Konsekuensi
UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) Pasal 106 ayat (1) Penyelidik wajib segera memproses perkara; penundaan tanpa alasan sah adalah pelanggaran Kelalaian jabatan dapat dikenakan sanksi disiplin hingga pidana
UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) Pasal 112 ayat (1) Penyelidik wajib segera memanggil saksi yang diperlukan; SP2P wajib dikirimkan tepat waktu Penundaan pemanggilan pelanggaran prosedur pidana
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 18 huruf a dan b Polri wajib memproses perkara secara cepat, tepat, dan tidak memihak; wajib transparan Menunda-nunda dan tidak transparan melanggar tugas pokok Polri
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 5 ayat (2) Setiap orang berhak atas perlindungan hukum yang adil dan proses yang transparan Menelantankan perkara menelantankan hak hukum warga negara
UU Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 3 huruf b Penyelenggara negara dilarang menunda-nunda penyelesaian urusan publik; wajib akuntabel Penundaan berlarut dan tidak jelas pelanggaran asas pemerintahan bersih
“Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang diingkari. Delapan bulan bukan waktu yang singkat. Polisi harus proporsional dan transparan. Jika sistem hukum tidak bisa melindungi rakyat kecil, lalu siapa yang dilindungi oleh hukum ini? Apakah perkara ini sengaja dipeti-es-kan? Itulah pertanyaan yang kini menggema di hati banyak orang.”
Redaksi
(29 September 2026)
Catatan Redaksi: Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak Polres Nias maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan lebih lanjut secara terbuka dan transparan. Prinsip praduga tak bersalah berlaku. Jika ada penjelasan yang ingin disampaikan, silakan hubungi redaksi. Keadilan tidak boleh tertunda, apalagi sengaja diperlambat.





Tinggalkan Balasan