Breaking News
22:34
Advertisement

Pemerintah Harus Turun ke Lapangan Atau Batalkan Semua!  Warga Batang Uru: Jangan Bantu yang Sudah Punya Rumah, Cek Sendiri Siapa yang Benar-benar Membutuhkan!

1790688423594
Bagikan
Lihat Tersimpan

Tempur.id.|Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat Kemarahan warga memuncak. Bukan sekadar meminta penjelasan  warga Desa Batang Uru, Kecamatan Sumarorong, Kabupaten Mamasa, kini menyuarakan tuntutan yang tegas dan tak bisa ditawar: pemerintah wajib turun langsung ke lapangan, periksa satu per satu kondisi rumah warga, dan batalkan seluruh bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) jika terbukti prosesnya penuh kecurangan.

“Jangan Hanya Duduk di Kantor Turunlah ke Desa, Lihat Sendiri Kondisi Rumah Kami!”

Nama-nama warga yang semestinya menerima bantuan tiba-tiba diganti. Musuk, Sule, dan Rombe terus-menerus memprotes kepada Kepala Desa maupun Tim Fasilitasi Lapangan (TFL), namun jawaban yang didapat nihil. Kini suara mereka mewakili seluruh warga yang merasa dirugikan:

“Pemerintah harus turun ke lapangan. Jangan hanya percaya laporan yang sudah diubah-ubah di atas kertas. Datanglah ke rumah kami, lihat sendiri siapa yang berteduh di gubuk reyot dan siapa yang sudah berdinding tembok kokoh. Kalau ternyata yang sudah punya rumah layak justru masuk daftar, batalkan semua bantuan itu sekarang juga!”

Yang semakin memilukan, Sule warga yang selama ini dikenal aktif menyumbang material pembangunan di desanya justru menjadi salah satu yang dicoret.

“Kami berkontribusi untuk desa, tapi hak kami dirampas. Kalau begini caranya, lebih baik tidak ada bantuan sama sekali. Bantuan bukan untuk jadi hadiah bagi kerabat pejabat desa,” tegas warga.

Kepala Desa Sulle Bungkam Saat Dikonfirmasi

Redaksi telah berupaya meminta tanggapan langsung kepada Kepala Desa Batang Uru, Sulle, terkait tuduhan pengalihan nama penerima bantuan yang diduga dilakukan secara sepihak. Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sulle tidak memberikan tanggapan apa pun. Ia memilih bungkam saat dimintai penjelasan.

Keheningan ini justru menimbulkan pertanyaan yang lebih besar di tengah masyarakat. Mengapa jika semuanya berjalan benar, Kepala Desa justru enggan menjelaskan?

“Ketika ditanya, diam. Ketika diminta bukti, menghilang. Diamnya Kepala Desa Sulle ini bukan jawaban. Ini justru semakin memperkuat dugaan warga bahwa ada hal yang sengaja ditutupi,” ungkap salah satu warga.

Terpisah, TFL atau Pendamping Desa Batang Uru, Surak, juga belum membalas pesan konfirmasi yang dikirimkan redaksi pada Jumat, 18 September 2026. Dua pihak yang paling mengetahui proses ini sama-sama memilih untuk tidak berbicara.

“Cek Ulang dari Nol Kalau Ada yang Curang, Hentikan Semua!”

“Kami menuntut pemeriksaan ulang yang transparan, terbuka, dan diawasi langsung oleh masyarakat. Satu per satu rumah diperiksa di hadapan warga. Diumumkan di papan pengumuman desa. Boleh semua orang melihat. Kalau ternyata ada yang sudah punya rumah layak tapi mendapat bantuan, maka seluruh daftar batal. Ulangi prosesnya dari awal. Lebih baik lambat tapi jujur daripada cepat tapi menipu rakyat.”

Ironisnya, nama-nama yang kini tercatat sebagai penerima justru orang-orang terdekat Kepala Desa yang diketahui sudah memiliki tempat tinggal yang layak.

Ini Bukan Sekadar Kesalahan Ini Dugaan Pelanggaran Berat Hukum

Dasar Hukum Pelanggaran Konsekuensi
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 13 ayat (3) Mengubah daftar tanpa prosedur sah = melanggar asas transparansi dan keadilan Sanksi administratif hingga pidana
UU Nomor 28 Tahun 1999, Pasal 3 huruf b dan e Penyelenggaraan negara bebas dari KKN; penyalahgunaan wewenang = pelanggaran berat Diproses pidana
UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 2 ayat (1) Menguntungkan orang lain dan merugikan keuangan negara Penjara 4–20 tahun dan denda
UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 3 Penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan orang lain Penjara dan denda
Pasal 263 KUHP  Pemalsuan Dokumen Mengubah dokumen yang sudah disepakati bersama Penjara maksimal 6 tahun
Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 Bantuan wajib transparan; pelanggaran  pembatalan program Sanksi administratif

“Siapa pun yang mengubah daftar itu, dia tidak hanya salah administrasi. Dia telah melanggar hukum. Dia wajib menjelaskan semuanya di depan hukum,” tegas warga.

Penutup: Bantuan Bukan Hak Milik Kepala Desa

“Bantuan RTLH bukan sedekah yang bisa diberi-ditarik sesuka hati kepala desa. Itu uang negara, uang rakyat Indonesia, yang dikumpulkan untuk meringankan beban mereka yang benar-benar membutuhkan. Jangan sampai orang yang sudah punya rumah nyaman justru mengambil hak orang yang masih berteduh dalam keprihatinan. Pemerintah, turunlah ke lapangan sekarang juga. Periksa jujur. Dan kalau ternyata ada yang curang batalkan semua. Lebih baik tidak ada bantuan sama sekali daripada bantuan itu justru menindas orang miskin yang benar-benar membutuhkannya.”

Redaksi
Liputan Investigasi Mamasa
(29 September 2026)

Catatan Redaksi: Redaksi masih membuka ruang tanggapan dari Kepala Desa Batang Uru, TFL atau Pendamping Desa, maupun instansi terkait. Prinsip praduga tak bersalah berlaku. Jika ada penjelasan yang ingin disampaikan, silakan hubungi redaksi. Verifikasi lapangan dan audit independen adalah jalan paling jujur untuk membuktikan siapa yang benar dan siapa yang memanipulasi data

Penulis

admin@tempur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *