Breaking News
00:29
Advertisement

“Belum Telusuri Fakta, Sudah Tayang Berita!”  Wartawan Mamujupos.com Dinilai Perlu Lebih Dalami UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik

IMG 20261027 235309
Bagikan
Lihat Tersimpan

Tempur.id | Mamuju, Sulawesi Barat  — Langkah media Mamujupos.com yang memuat berita berjudul “Diberitakan Soal Dugaan Anggaran Berulang, Kades Bonda Desak Hak Jawab” pada 27 Oktober 2026 justru memunculkan sorotan tajam dari masyarakat dan pengamat jurnalistik. Pasalnya, materi klarifikasi dan tanggapan yang dimuat seolah-olah baru pertama kali disampaikan, padahal faktanya telah tayang di dua media lain sejak tanggal 8 Oktober 2026. Hal ini memicu pertanyaan: apakah redaksi Mamujupos.com belum melakukan penelusuran fakta secara menyeluruh sebelum menayangkan berita tersebut?

Klarifikasi Sudah Ada Sejak 8 Oktober 2026

Dua media berbeda telah lebih dulu memuat klarifikasi resmi dari Kepala Desa Bonda, Abd Wahab, hampir tiga minggu sebelumnya:

– Kriminalnusantara.com, 8 Oktober 2026 — “Audit Disebut Ada, Tapi Dimana?” Kades Bonda Minta Diskusi, Warga: Cukup Bicara, Tunjukkan Bukti Secara Terbuka!

“Audit Disebut Ada, Tapi Dimana?”  Kades Bonda Minta Diskusi, Warga: Cukup Bicara, Tunjukkan Bukti Secara Terbuka!


– Tempur.id, 8 Oktober 2026 — “Klarifikasi Masuk, Pertanyaan Tetap Ada!” Kades Bonda Bantah Tuduhan, Sebut Pesan WA “Bocoran Lawan Politik”

“Klarifikasi Masuk, Pertanyaan Tetap Ada!”  Kades Bonda Bantah Tuduhan, Sebut Pesan WA “Bocoran Lawan Politik”, Redaksi Tegaskan Prinsip Jurnalistik Tetap Berjalan!

Artinya, materi yang kini disajikan Mamujupos.com sebagai permintaan hak jawab yang baru, sebenarnya sudah tersedia dan dapat diakses publik sejak lebih dari tiga minggu lalu. Jika redaksi melakukan penelusuran fakta dengan teliti, hal ini seharusnya dapat diketahui dengan mudah.

Prinsip Dasar Jurnalistik: Cek Fakta & Berita Berimbang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 5 ayat (1):

“Pers nasional melaksanakan hak, kewajiban, dan peranannya dengan memperhatikan norma agama, rasa kesusilaan, dan ketertiban umum serta menjamin kebenaran isi berita.”

Serta Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik:

“Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini, dan tidak menyembunyikan informasi penting.”

Hak jawab memang diatur dalam Pasal 14 UU Pers, namun itu bukan berarti media boleh melewatkan tahap verifikasi informasi. Sebelum menayangkan berita, wartawan wajib:

Menelusuri apakah informasi serupa sudah pernah dimuat

Memastikan konteks berita secara utuh

Menyajikan berita secara berimbang, bukan memihak salah satu sisi

Sementara Itu: Abd Wahab Belum Jelaskan Rincian Anggaran 2022–2026

Di tengah permintaan hak jawab yang disampaikan, satu hal yang masih belum terjawab hingga hari ini: Abd Wahab selaku Kepala Desa Bonda belum mampu menjelaskan secara rinci pengelolaan Dana Desa Bonda untuk periode 2022 hingga 2026. Anggaran senilai Rp4,73 miliar belum dipaparkan secara terbuka dan rinci kepada warga.

“Jika Mamujupos.com ingin benar-benar berimbang, tanyakan juga hal ini: mengapa rincian anggaran belum ditunjukkan ke publik? Jangan hanya memuat satu sisi cerita tanpa meneliti fakta lain yang sudah tersedia,” ujar pimpinan redaksi

Laporan Resmi Sudah Masuk Kejati Sulbar, Audit Berjalan

Publik juga perlu tahu bahwa persoalan ini bukan sekadar perdebatan media:

Laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa telah resmi diterima Kejati Sulbar  Nomor: 90/DPD LSM PERKARA/PROV.SULBAR/VIII/2026

Inspektorat Mamuju telah menerima permohonan audit — Surat Nomor: 91/DPD LSM PERKARA/PROV.SULBAR/X/2026, pemeriksaan lapangan dijadwalkan segera berjalan

Pengingat untuk Semua Pihak

Situasi ini menjadi pengingat penting bagi seluruh insan pers: hak jawab bukan alasan untuk melewatkan verifikasi fakta. Sebelum menulis, telusuri dulu apa yang sudah ada, siapa yang berbicara, dan apa pertanyaan yang belum terjawab. Itu kewajiban dasar setiap wartawan.

“Belum telusuri fakta secara menyeluruh, sebaiknya belum tayang berita. Lebih baik lambat tapi akurat, daripada cepat tapi menyesatkan publik. Itu prinsip utama jurnalistik yang perlu dipegang teguh,” tambah pimpinan redaksi Suaraakademis

Semoga menjadi pembelajaran bersama  bagi media, bagi pihak yang diberitakan, dan bagi kita semua yang berhak menerima informasi yang benar dan utuh.

(Tim Redaksi )

Penulis

admin@tempur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *