Breaking News
14:42
Advertisement

“Aturan Dibuat untuk Ditaati!”  Masyarakat Pandeglang Ajukan 4 Tuntutan Tegas ke Pengelola Tambang Menara Biru

IMG 20261031 122111
Bagikan
Lihat Tersimpan

Tempur.id | PANDEGLANG, Banten — Gabungan Masyarakat Pandeglang Peduli Lingkungan secara resmi menyampaikan empat tuntutan tegas dan tidak dapat ditawar kepada pihak pengelola Tambang Menara Biru di Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten. Pernyataan bersama ini disampaikan pada Sabtu, 31 Oktober 2026, sebagai respons atas keluhan luas warga yang merasa dirugikan oleh aktivitas pengangkutan material batu tambang.

LATAR BELAKANG: Truk Berat Melintas Sembarangan, Warga Menderita

Keluhan berpusat pada aktivitas mobilisasi truk berat sumbu tiga pengangkut material batu dari Tambang Menara Biru yang diduga kerap melintas di luar jam yang diatur dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025. Warga merasakan dampak nyata: getaran yang mengguncang bangunan, debu tebal di sepanjang jalan pemukiman, dan kerusakan fisik ruas jalan Munjul–Angsana–Sukaresmi–Panimbang yang semakin parah.

“Aturan dibuat untuk ditaati. Aktivitas tambang dan mobilisasi truk berat tidak boleh merusak lingkungan dan merugikan rakyat. Kepatuhan hukum adalah hak kami semua!” — Tegas pernyataan masyarakat.

4 TUNTUTAN TEGAS MASYARAKAT

POIN 1: PATUHI PERATURAN YANG BERLAKU

Hentikan segera dugaan pelanggaran Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025. Truk berat sumbu tiga pengangkut material hanya boleh beroperasi pukul 22.00–05.00 WIB. Dilarang melintas di luar jam tersebut tanpa rekomendasi resmi tertulis dari Dinas Perhubungan Provinsi Banten.

POIN 2: LINDUNGI JALAN DAN LINGKUNGAN

Hentikan mobilisasi truk berat di ruas jalan provinsi Munjul–Angsana–Sukaresmi–Panimbang yang terbukti menyebabkan getaran hebat dan kerusakan jalan. Kerusakan di beberapa titik sudah mengkhawatirkan dan membahayakan seluruh pengguna jalan. Keselamatan warga lebih utama daripada keuntungan usaha.

POIN 3: TRANSPARANSI DAN KEPATUHAN HUKUM

– Tunjukkan secara terbuka rekomendasi resmi Dinas Perhubungan Provinsi Banten yang mengizinkan pengecualian jam operasional. Jika tidak ada dokumen itu, berarti pelanggaran terjadi setiap hari.
– Jangan gunakan alasan Proyek Strategis Nasional untuk melanggar hukum. Kepentingan usaha tidak boleh mengesampingkan peraturan yang berlaku serta keselamatan dan kesejahteraan rakyat.

POIN 4: KOMITMEN TERTULIS YANG MENGIKAT

Pengelola Tambang Menara Biru diminta membuat kesepakatan tertulis resmi di atas materai senilai Rp10.000, disaksikan pemerintah setempat dan perwakilan masyarakat. Dokumen tersebut memuat janji mematuhi seluruh aturan — termasuk ketiga poin di atas — serta sanksi tegas jika melanggar.

PERNYATAAN INI DISAMPAIKAN OLEH:

1. Nuryahman — Ketua DPC GPM Pandeglang
2. Bung Hata — Aktivis Pandeglang
3. Hasan Subandi — Ketua DPC PPWI Pandeglang
4. Jumroni — Masyarakat Panimbang
5. Ustadz Didin — Masyarakat Pandeglang
6. Pendi Boncel — Masyarakat Sukaresmi
7. Aan — Masyarakat Sukaresmi

Catatan Redaksi

Redaksi Tempur.id mengundang pihak pengelola Tambang Menara Biru serta Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Provinsi Banten untuk memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan masyarakat ini. Transparansi dan kepatuhan hukum adalah fondasi utama kepercayaan publik. Jika tidak ada yang disembunyikan, tidak ada yang perlu ditakutkan untuk dijelaskan.

(Arman Sulsel / Tim Tempur.id)

Penulis

admin@tempur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *