Breaking News
23:21
Advertisement

 “Klarifikasi Kades Bonda: Pemberitaan Tidak Sesuai Fakta” Tapi Laporan Sudah Masuk Kejati Sulbar, Warga Tunggu Jawaban Atas Rp4,73 Miliar!

1791551812861
Bagikan
Lihat Tersimpan

Tempur.id.|Mamuju, Sulawesi Barat –
Kepala Desa Bonda, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Abdul Wahab, akhirnya buka suara terkait pemberitaan yang memuat dugaan kejanggalan pengelolaan Dana Desa periode 2022–2026 yang nilainya mencapai Rp4,73 miliar.

Ia menyatakan pemberitaan tersebut keliru dan meminta hak jawab. Namun di sisi lain, laporan resmi masyarakat telah masuk ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan pertanyaan publik belum terjawab sepenuhnya.

KADES: BERITA KELIRU, TIDAK ADA KONFIRMASI SEBELUM TAYANG

Abdul Wahab menyatakan dengan tegas:

“Saya menganggap berita yang dimuat itu sangat keliru dan tidak sesuai dengan fakta. Yang paling saya sesalkan, tidak pernah ada klarifikasi atau konfirmasi kepada saya sebagai Kepala Desa sebelum berita itu ditayangkan.”

Ia juga menegaskan:

“Prinsip dasar jurnalistik adalah cover both side dan verifikasi. Seharusnya media menjadi edukasi bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan kegaduhan dan fitnah.”

Terkait angka Rp4,73 miliar yang disebutkan dalam pemberitaan, Kades menjelaskan:

“Kalau ditotal selama 4 tahun ya memang besar. Tapi itu untuk pembangunan, pemberdayaan, BLT, dan operasional desa. Bukan seperti yang dituduhkan seolah-olah anggaran itu hilang atau bermasalah.”

Ia juga menyebut seluruh penggunaan anggaran telah melalui musyawarah desa, diawasi BPD, pendamping desa, dan telah diperiksa Inspektorat. Dokumen pertanggungjawaban juga tersedia, dan baliho transparansi dipajang setiap tahun.

“Silahkan datang ke kantor desa, kita buka datanya. Jangan menghakimi hanya dari satu pemberitaan yang belum terverifikasi,” ujarnya.

Secara resmi, Abdul Wahab meminta hak jawabnya dimuat paling lambat 1×24 jam.

FAKTA YANG TIDAK BISA DIABAIKAN: LAPORAN SUDAH MASUK KEJATI SULBAR

Meski Kades telah memberikan penjelasan, satu fakta penting tetap berdiri: pada Jumat, 9 Oktober 2026, warga Desa Bonda bersama LSM Perkara Sulawesi Barat telah resmi menyerahkan laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Laporan bernomor 90/DPD LSM PERKARA/PROV.SULBAR/VIII/2026 telah diterima secara resmi dengan tanda terima lengkap.

Artinya, ini bukan sekadar pemberitaan media  ini adalah laporan hukum yang sedang dalam proses penegakan hukum.

PERTANYAAN WARGA MASIH MENUNGGU JAWABAN JELAS

Awak media mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar yang belum terjawab sepenuhnya melalui klarifikasi yang disampaikan:

1. Tentang Anggaran Berulang Tiap Tahun:

“Bapak menyebut angka Rp4,73 miliar adalah akumulasi 4 tahun. Namun mengapa sejumlah pos anggaran terlihat berulang setiap tahun dengan nilai yang sama, namun hasil fisiknya belum dapat ditunjukkan secara terbuka kepada warga? Bisa Bapak sebutkan secara rinci, pos mana yang berulang dan apa hasilnya tiap tahun?”

2. Tentang Akses Dokumen APBDesa:

“Bapak menyebut dokumen tersedia dan dapat diakses. Namun mengapa warga yang datang meminta salinan dokumen APBDesa justru kesulitan memperolehnya? Di mana letak dokumen yang bisa diakses kapan saja oleh warga sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik?”

3. Tentang Hasil Fisik Pekerjaan:

“Bapak menyebut pembangunan telah dilakukan. Bisa Bapak tunjukkan secara rinci proyek mana saja yang sudah selesai, berapa biayanya, di mana lokasinya, dan apakah warga ikut terlibat dalam pengawasannya?”

4. Tentang BPK dan Inspektorat:

“Bapak menyebut telah diperiksa Inspektorat. Apakah hasil pemeriksaan itu bebas temuan sama sekali? Jika ada temuan, apa tindak lanjutnya? Dan mengapa temuan warga justru berbeda dengan hasil pemeriksaan tersebut?”

5. Tentang Laporan di Kejaksaan Tinggi:

“Laporan sudah masuk Kejati Sulbar. Apakah Bapak bersedia mempertanggungjawabkan pengelolaan anggaran tersebut di hadapan penyidik jika dipanggil? Dan apakah Bapak menghormati proses hukum yang sedang berjalan?”

JAWABAN TERBUKA: KEJAKSAAN YANG AKAN MEMERIKSA FAKTA

Hingga berita ini ditayangkan, Kades Bonda belum memberikan rincian spesifik atas pertanyaan-pertanyaan di atas. Namun yang jelas: proses hukum telah dimulai, dan jawaban yang paling akurat akan diungkap melalui jalur hukum yang sedang berjalan.

“Kami tidak menutup kemungkinan ada penjelasan yang masuk akal. Tapi saat ini, yang paling tepat adalah biarkan penegak hukum yang memeriksa dokumen, memverifikasi angka, dan mempertemukan kedua belah pihak secara objektif. Warga berhak tahu, dan Kades berhak membuktikan kebenarannya di hadapan hukum,” ujar Ayu Lestari Silo, Ketua DPD LSM Perkara Sulbar.

Masyarakat berharap proses ini berjalan transparan bukan sekadar saling sanggah di media, melainkan verifikasi fakta di lapangan. Uang rakyat Rp4,73 miliar bukan jumlah kecil. Warga berhak tahu ke mana perginya setiap rupiah.

Tim Redaksi
Mamuju, Sulawesi Barat, 9 Oktober 2026

Penulis

admin@tempur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *