Breaking News
19:08
Advertisement

“Penyebaran Foto & Ujaran Kebencian di Media Sosial!” Dugaan Terhadap Hermin Naik ke Tahap Penyelidikan, Pelapor Minta Proses Berjalan Adil & Beri Efek Jera!

1791536817536
Bagikan
Lihat Tersimpan

Tempur.id | Mamasa, Sulawesi Barat – Kasus dugaan pencemaran nama baik, penyebaran foto tanpa izin, serta ujaran kebencian di media sosial yang dilaporkan oleh Widya Puspa Nirwana R kini memasuki tahap baru. Laporan yang menuding Hermin sebagai pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut telah resmi diterima oleh Polres Mamasa dan kini naik ke tahap penyelidikan.

LAPORAN RESMI DITERIMA, NAIK KE TAHAP PENYELIDIKAN

Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan bernomor SP2HP/192/X/2026/Reskrim tertanggal 02 Oktober 2026 menegaskan bahwa laporan telah diterima dan penyelidikan akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja. Dugaan yang disangkakan meliputi penyebaran foto pribadi tanpa izin serta ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Hermin melalui media sosial.

Pelapor, Widya Puspa Nirwana R, menyampaikan apresiasinya:

“Saya berterima kasih kepada Bapak Kapolres Mamasa beserta jajaran. Laporan saya segera ditindaklanjuti dan kini resmi masuk tahap penyelidikan. Ini membuktikan bahwa hukum mulai berjalan,” ujar Widya.

PELAPOR: HENTIKAN SEKARANG JUGA!

Widya juga menegaskan pesan tegas kepada pihak terlapor:

“Saya berharap Hermin segera menghentikan penyebaran foto-foto saya tanpa izin serta ujaran kebencian di media sosial. Menyebarkan foto orang lain tanpa persetujuan itu melanggar hak privasi, dan ujaran kebencian dapat menimbulkan kerugian besar bagi korban. Semoga dengan adanya proses hukum ini, kesadaran hukum mulai tumbuh,” tegas Widya.

MINTA PROSES TUNTAS, DITETAPKAN TERSANGKA & BERI EFEK JERA

Pelapor memohon kepada pihak kepolisian agar proses tidak berhenti di tengah jalan:

“Jika hasil penyelidikan nanti ditemukan bukti yang cukup, mohon segera tetapkan Helmi sebagai tersangka. Proses hukum ini harus berjalan sampai tuntas agar memberikan efek jera. Bukan untuk balas dendam, tapi supaya tidak ada lagi warga lain yang menjadi korban penyebaran foto tanpa izin dan ujaran kebencian di media sosial,” tambahnya.

“Keadilan harus dirasakan oleh semua pihak. Semoga proses ini berjalan transparan, objektif, dan tidak pandang bulu. Kami akan menunggu hasil penyelidikan 14 hari ke depan dengan harapan yang besar,” pungkas Widya.

MASYARAKAT DIAJARKAN HUKUM BERLAKU DI MEDIA SOSIAL

Kasus ini menjadi penting bagi masyarakat Mamasa secara luas. Semakin maraknya penggunaan media sosial, kesadaran hukum sangat diperlukan  kebebasan berekspresi bukan berarti boleh menyebarkan foto orang tanpa izin atau menyampaikan ujaran kebencian. Hukum berlaku juga di dunia maya.

“KAMI SIAP MELAYANI ANDA DENGAN CEPAT, TEPAT, TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN TANPA IMBALAN” moto Polres Mamasa yang kini sedang diwujudkan dalam penanganan kasus ini.

Tim Redaksi
Mamasa, Sulawesi Barat, 9 Oktober 2026

Penulis

admin@tempur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *