Breaking News
12:12
Advertisement

 “Laporan Resmi Masuk!” Warga Desa Bonda Lapor Dugaan Korupsi Dana Desa Rp4,73 Miliar ke Kejati Sulbar

1791515525257
Bagikan
Lihat Tersimpan

Tempur.id.|Mamuju, Sulawesi Barat –
Langkah tegas akhirnya diambil. Hari ini, Jumat, 9 Oktober 2026 sekitar pukul 09.54 WIB, Ketua DPD LSM Perkara Sulawesi Barat, Ayu Lestari Silo, bersama perwakilan masyarakat Desa Bonda — Riski, Fadli, dan Hendra — mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk menyerahkan laporan resmi dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Bonda, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, periode Anggaran 2022 hingga 2026.

SURAT RESMI DITERIMA, TIDAK LAGI HANYA KELUHAN

Laporan bernomor 90/DPD LSM PERKARA/PROV.SULBAR/VIII/2026 dengan perihal “Laporan Awal Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Desa Bonda” telah resmi diterima oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Surat diterima oleh Dewi Putri dari Bagian PTSP, dengan nomor tanda terima tercatat lengkap.

Dikonfirmasi di lokasi, Ayu Lestari Silo menegaskan:

“Kita sudah resmi melaporkan Kepala Desa Bonda dan surat resmi telah masuk serta diterima. Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat segera memproses laporan ini dengan cepat dan transparan,” ujar Ayu di ruang penerimaan Kejati Sulbar.

Perwakilan masyarakat Desa Bonda pun menyampaikan harapan yang sama:

“Kami sudah menunggu cukup lama. Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat segera memeriksa Kepala Desa Bonda. Uang rakyat miliaran rupiah harus dipertanggungjawabkan dengan jelas,” tegas Riski atas nama warga.

ANGGARAN MILIARAN, BANYAK PERTANYAAN BELUM TERJAWAB

Laporan yang diserahkan memuat sejumlah temuan penting yang memicu kecurigaan publik:

– Total anggaran yang disalurkan: Rp4,73 miliar lebih dalam kurun waktu 2022–2026
– Tidak adanya transparansi dokumen APBDesa yang dapat diakses warga
– Dugaan fisik pekerjaan tidak sesuai spesifikasi pada berbagai proyek pembangunan sejak tahun 2022–2025
– Dugaan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi
– Penyaluran Dana Desa tahun 2022 saja: Pagu Rp937.567.000, tahap pertama cair Rp601.826.800 atau 64,19%

Dasar hukum laporan pun lengkap, mencakup UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Desa, serta Permendagri terkait Keuangan Desa.

LANGKAH AWAL MENJAWAB TUNTUTAN WAJAR RAKYAT

LSM Perkara Sulbar menegaskan, langkah ini bukan akhir, melainkan awal dari pengawasan berkelanjutan:

“Kami tidak akan berhenti di sini. Selama belum ada kejelasan dan pertanggungjawaban yang sah, kami akan terus mengawal proses ini. Dana Desa adalah uang rakyat, hak seluruh warga Desa Bonda, bukan milik perseorangan,” tambah Ayu Lestari Silo.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah selanjutnya, namun laporan telah tercatat secara resmi dan masyarakat berharap proses hukum berjalan cepat, terbuka, dan tidak pandang bulu.

Masyarakat diminta tetap tenang, mengawal proses melalui jalur hukum yang sah, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Tim Redaksi
Mamuju, Sulawesi Barat, 9 Oktober 2026

Penulis

admin@tempur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *