Breaking News
17:46
Advertisement

“Merokok, Menolak, Menghindar, 68 Hari Laporan Dana Desa Hilang Tanpa Jejak!”  Kapolri & Kapolda Baru Diminta Bertindak!

1791273619617
Bagikan
Lihat Tersimpan

Tempur.id.|Sulawesi Barat – 68 hari berlalu. Tanda terima ada. Surat Kapolda sudah turun. Tapi begitu masuk ke ruang penyidikan, jawabannya mengejutkan: “Laporannya tidak ada.” Bukan sekadar keluhan ini pertanyaan serius: di mana sebenarnya keadilan berada?

Pada Selasa, 6 Oktober 2026 sekitar pukul 10.00 Wita, Ketua DPD LSM Perkara Provinsi Sulawesi Barat, Ayu Lestari Silo, mendatangi Polda Sulawesi Barat untuk menanyakan progres empat laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Mamasa. Laporan telah resmi diterima sejak 29 Juli 2026, menyasar dugaan penyimpangan keuangan negara di Desa Sikamase, Desa Suluahok, Desa Saludurian, dan Desa Sepakuan, Kecamatan Balla.

Di Setum Semua Sah  Laporan Resmi Diterima & Dikirim

Sesampainya di ruang Setum Polda Sulbar, pelapor disambut transparan oleh petugas. Semua tertib dan tercatat:

29 Juli 2026, pukul 09.31 Wita Keempat laporan resmi diterima, lengkap nomor penerimaan

30 Juli 2026 Surat rekomendasi Kapolda Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta, S.I.K., M.H., turun dan dikirim ke Ditreskrimsus

Ada bukti tanda terima pengiriman ke ruang penyidikan

Semua dokumen lengkap. Semua prosedur sah. Namun di balik pintu ruang penyidikan, ceritanya sangat berbeda.

“Tanya Saja ke Setum!”  Merokok di Hadapan Pelapor, Menolak Memeriksa

Ibu Ica mengantar pelapor ke ruang Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulbar. Di sana, sambutan yang diterima justru memprihatinkan:

“Mana laporan kamu? Bagaimana mau diperiksa, laporan ibu saja tidak ada!” tegas Iptu Haris Dwi Wibowo, S.Tr.K., M.H., sambil merokok tepat di hadapan pelapor.

Dengan suara lantang, ia menolak bertanggung jawab:

“Kalau di sini tidak ada laporan kalian sampai, tanya saja di sana ke Setum!” ucapnya, tetap merokok di depan pelapor.

Ketika Ayu mencoba menanyakan dengan sopan, teguran justru dilontarkan:

“Jangan besar suara di sini! Pakai etika! Ini daerah kami, jangan bawa-bawa bahasa daerah lain ke sini!”

Padahal, Ayu hanya berbicara Bahasa Indonesia. Tidak ada satu pun bahasa daerah yang digunakan. Ia hanya menanyakan satu hal yang wajar: di mana laporan yang sudah diterima 68 hari lalu itu berada?

“Saya hanya menanyakan laporan kami. Saya berbicara Bahasa Indonesia, bukan bahasa daerah mana pun. Tapi seakan beliau tidak terima ketika ditanya perkembangan laporan Dana Desa kami. Ada apa sebenarnya dibalik laporan kami? Atau memang sengaja disembunyikan?” ucap Ayu dengan kecewa.

Pelapor menunggu berjam-jam. Petugas terlihat kewalahan mencari, namun laporan tak kunjung ditemukan. Kantor mulai sepi. Tidak ada penjelasan. Tidak ada solusi. Pulang dengan tangan kosong.

Belum cukup: upaya menanyakan progres melalui WhatsApp kepada Iptu Haris tidak pernah dijawab.

Pengakuan Mengejutkan: “8 Bulan Belum Dikerjakan, Bertumpuk”

Salah satu rekan penyidik tanpa sengaja mengungkap fakta yang jauh lebih besar:

“Banyak laporan korupsi yang sudah 8 bulan belum kami proses. Bertumpuk, belum dikerjakan.”

Ini membuka mata publik:

Apakah teguran “jangan besar suara” adalah cara menutupi kelalaian yang menumpuk berbulan-bulan?

Apakah laporan sengaja disembunyikan agar tidak ada yang menuntut proses hukum?

Mengapa tanda terima sah tidak diakui, sementara warga yang bertanya justru diusir?

Laporan rakyat bukan gangguan. Menanyakan kejelasan bukan pelanggaran. Itu hak konstitusional setiap warga negara. Jika menanyakan progres saja sudah ditegur, bagaimana rakyat bisa percaya keadilan akan ditegakkan di sana?

SERUAN TEGAS KEPADA PIMPINAN BARU KEPOLISIAN RI

Ketua DPD LSM Perkara Provinsi Sulawesi Barat, Ayu Lestari Silo, menyampaikan desakan tegas kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Kapolda Sulbar yang baru, Irjen Pol. Totok Suharyanto, S.I.K., M.Hum.:

“Kami meminta Bapak Kapolri dan Bapak Kapolda Sulbar segera turun tangan. Inspeksi mendadak ke Subdit III Tipidkor. Dana Desa adalah uang rakyat, bukan main-main. Jangan sampai laporan dugaan korupsi ditimbun, disembunyikan, bahkan pelapor diusir. Jika terbukti lalai dan tidak profesional, kami minta Iptu Haris Dwi Wibowo dicopot dari jabatannya.”

4 LAPORAN 68 HARI TIDAK ADA SATU TITIK TERANG

No Desa Kecamatan Tgl Diterima Hari Berlalu Status

1 Sikamase Bambang 29 Juli 2026 68 hari Dan Tidak ada progres

2 Suluahok Mehalaan 29 Juli 2026 68 hari dan Tidak ada progres

3 Saludurian Mambi 29 Juli 2026 68 hari dan Tidak ada progres

4 Sepakuan Balla 29 Juli 2026 68 hari dan Tidak ada progres

Tanda terima ada. Surat Kapolda ada. Bukti pengiriman ada. Tapi di ruang penyidik: “Tidak ada.” Ini bukan sekadar hilang  ini pertanyaan besar tentang integritas penegakan hukum. Kapolri dan Kapolda baru, rakyat menunggu tindakan nyata. Masyarakat berhak mendapat jawaban yang jujur.

Laporan: Tim Liput

Tim Redaksi tempur.id
Sulawesi Barat, 6 Oktober 2026

Penulis

admin@tempur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *