Breaking News
17:30
Advertisement

Ketua LSM Perkara Angkat Bicara: Digali Terang-terangan, Izin Tidak Ada Diduga Dibekingi Oknum Polres Mamasa! Jika Longsor, Siapa yang Bertanggung Jawab?

1791010489150
Bagikan
Lihat Tersimpan

Tempur.id.|Mamasa, Sulawesi Barat – Anggaran miliaran rupiah dikucurkan untuk keselamatan publik melalui pembangunan tembok penahan tanah di Jalan Poros Mamasa–Mamuju. Namun yang terjadi di lapangan justru memicu keprihatinan sekaligus kemarahan masyarakat: tanah digali massal dari bukit, tidak ada papan informasi proyek, tidak ada kejelasan izin, dan kontraktor menghilang saat ditanya. Yang lebih serius  warga menduga kuat ada oknum Polres Mamasa yang membekingi aktivitas ini.

Ekskavator Beraksi, Kontraktor Menghilang  Diduga Ada Perlindungan Oknum Polisi

Sabtu, 3 Oktober 2026, tim media memantau langsung aktivitas penggalian tanah di Desa Manna Baba, Kecamatan Tandukkalua. Ekskavator terlihat aktif menggali tanah bukit, lalu dimuat ke truk-truk besar untuk diangkut ke lokasi pembangunan talud di Desa Sindaga Manik.

Ketika ditanya soal izin penggalian, pekerja hanya menjawab singkat:

“Kami tidak tahu, kontraktornya ada di ujung sana.”

Namun setelah ditelusuri, kontraktor tidak ditemukan di lokasi. Sementara itu, salah satu warga setempat menyampaikan dugaan yang sangat serius:

“Ada oknum polisi dari Polres Mamasa yang membekingi galian C ini. Makanya berani-beraninya digali terang-terangan tanpa izin.”

Jalan poros Mamasa–Mamuju kini penuh tumpahan tanah. Truk melintas berdebu, pandangan pengendara terhalang, dan potensi kecelakaan mengintai setiap saat. Warga resah tetapi merasa takut untuk menegur  karena merasa ada perlindungan dari pihak berwenang.

“Jangan Tunggu Longsor Baru Bekerja!”  Ketua LSM Perkara Desak Pemerintah Turun Sekarang

Ketua DPD LSM Perkara Sulawesi Barat angkat bicara tegas:

“Ini sangat mengkhawatirkan. Tanah digali dari lereng bukit tanpa izin, tanpa pengawasan, dan diduga dilindungi oknum kepolisian. Jika tebing longsor dan menelan nyawa warga, siapa yang akan bertanggung jawab? Kontraktor yang menghilang? Oknum yang melindungi? Atau pemerintah yang diam saja melihat bahaya di depan mata rakyat?”

“Pemerintah Kabupaten Mamasa harus turun hari ini juga. Tertibkan galian C ini, periksa izinnya, dan usut tuntas dugaan keterlibatan oknum Polres Mamasa. Siapa pun yang terlibat, harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Jangan tunggu korban berjatuhan baru sibuk mencari siapa yang salah!”

Dasar Hukum & Sanksi Pidana

UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan — Pasal 158 ayat (1):

Pertambangan tanpa izin  penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

UU No. 28 Tahun 2022 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup:

Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tanpa izin penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001):

Oknum yang melindungi atau memfasilitasi aktivitas ilegal dapat dijerat pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

KUHP Baru Pasal 499:

Perbuatan merugikan kepentingan umum terkait tata ruang dan lingkungan dapat dijerat pidana penjara.

TUNTUTAN TEGAS

Pemerintah Kabupaten Mamasa:

Segera turun ke lapangan, periksa kelengkapan izin galian C

Hentikan dan tertibkan aktivitas penggalian yang tidak berizin

Pasang papan informasi proyek yang lengkap dan terbaca jelas

Lengkapi pekerja dengan APD standar keselamatan

Kepada Kapolres Mamasa:

Usut tuntas dugaan keterlibatan oknum yang diduga membekingi galian C ilegal ini

Segera amankan ekskavator yang beroperasi tanpa dokumen sah

Berikan penjelasan resmi kepada publik atas dugaan perlindungan ini

 

Satpol PP Mamasa:

Segera hentikan aktivitas galian C sampai izin dinyatakan lengkap dan sah

“Hukum tidak boleh ada dua muka. Jika benar ada oknum yang melindungi kejahatan, itu bukan perlindungan itu pembiaran yang juga melanggar hukum. Siapa pun dia, harus dipertanggungjawabkan. Keselamatan rakyat lebih tinggi dari kepentingan siapa pun.”

Pantauan media berlanjut. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Tim media
Mamasa, Sulawesi Barat, 3 Oktober 2026

Penulis

admin@tempur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *