Tempur.id | MAMUJU, Sulawesi Barat — Masifnya aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, semakin memicu sorotan tajam dari masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Meski Polresta Mamuju telah menindak 5 lokasi dan menangkap sejumlah tersangka, namun laporan di lapangan menunjukkan aktivitas penambangan diduga masih berjalan di titik-titik lain. Hal ini memunculkan dugaan serius adanya pembiaran dari pihak penegak hukum.
Penjelasan Resmi Polresta Mamuju: Penindakan Telah Dilakukan, Namun Aktivitas Diduga Masih Berjalan
Sumber: Iptu Herman Basir, Kasi Humas Polresta Mamuju
Wawancara: Selasa, 27 Oktober 2026, pukul 15.35 WIB di Ruang Humas Polresta Mamuju
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol. Ferdyan Indra Fahmi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil tindakan tegas kepolisian yang berhasil menangkap basah para pelaku saat sedang mengoperasikan alat berat di lokasi penambangan.
“Penetapan tersangka yang dapat kami sampaikan berkaitan dengan lokasi tambang emas ilegal. Dua lokasi berada di Kecamatan Kalumpang dan dua lainnya di Kecamatan Bonehau,” ujar Ferdyan saat konferensi pers di Mapolresta Mamuju, Selasa, 28 Juli 2026.
Catatan Penting: Tambang Emas Diduga Masih Beraktivitas
Meskipun polisi telah menindak dan menetapkan tersangka di 5 lokasi, informasi yang diterima awak media menunjukkan bahwa aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan Kalumpang dan sekitarnya diduga masih berjalan. Masyarakat melaporkan bahwa ekskavator dan kelompok penambang lainnya masih terlihat beroperasi di beberapa titik yang berbeda dari lokasi yang telah ditindak. Terakhir, pada 20 Oktober 2026, warga kembali melaporkan unit alat berat terlihat aktif beroperasi di salah satu titik penambangan ilegal.
“Penindakan di 5 TKP sudah dilakukan, namun kami menerima informasi dari warga bahwa di titik-titik lain aktivitas serupa belum berhenti. Kami mendorong masyarakat untuk membuat laporan resmi agar dapat kami tindaklanjuti,” ungkap Iptu Herman Basir.
Identitas Tersangka dan Lokasi Penindakan
TKP 1 — Kecamatan Kalumpang
Andi Makam (AM), pengusaha persewaan alat berat dari Makassar, ditetapkan sebagai tersangka utama. Beliau tertangkap basah saat ekskavatornya sedang beroperasi.
“AM kami amankan saat tindakan hukum di lapangan. Ekskavatornya sedang beroperasi melakukan penggalian, jadi ini betul-betul tertangkap tangan,” kata Ferdyan.
Barang bukti disita: Unit ekskavator, alat penyaring emas (sakan/panning), dokumen terkait.
TKP 2 — Kecamatan Kalumpang
GG alias GS, ASN Pemprov Sulbar (Dinas Kehutanan), ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengeruk kawasan terlarang.
“Tersangka GG alias GS merupakan pekerja yang dibayar sekaligus penanggung jawab lokasi. Yang bersangkutan adalah ASN di lingkungan Pemprov Sulbar,” jelasnya.
TKP 3 & 4 — Kecamatan Bonehau
Tersangka D (Alimin): Mantan Kepala Desa Umpung Ungu, Kecamatan Tommo
Tersangka A: Petani sekaligus pemilik lahan di kawasan perbatasan Mamuju–Mamuju Tengah
Kelima tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara tanpa izin yang sah. Berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sulbar pada minggu lalu untuk penelitian tahap I.
“Minggu lalu kita sudah kirim berkasnya ke Kejati Sulbar. Sekarang tinggal menunggu apakah berkas ini dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum,” ungkap Iptu Herman Basir.
LSM Sorot Dugaan Pembiaran: Polresta dan Polda Diduga Tutup Mata?
Di tengah upaya kepolisian, Lembaga Swadaya Masyarakat justru menyoroti hal yang jauh lebih besar: adanya dugaan pembiaran dari pihak penegak hukum. LSM menilai Polresta Mamuju maupun Polda Sulawesi Barat seakan “tutup mata dan tutup telinga” terhadap aktivitas tambang ilegal yang diduga terus berjalan di kawasan Kalumpang.
“Jika setelah penangkapan alat berat masih beroperasi, berarti ada yang tidak beres. Apakah hanya lokasi yang mudah ditindak yang dibersihkan, sementara lokasi dengan ‘sponsor kuat’ justru dibiarkan berjalan? Ini yang harus dijawab secara transparan,” tegas perwakilan LSM.
Kepala Desa Diduga Ikut Jadi Penambang Seharusnya Jadi Teladan, Justru Terlibat
Sorotan tajam juga ditujukan kepada pemerintah desa. LSM menduga beberapa Kepala Desa di kawasan Kalumpang justru ikut terlibat langsung dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.
“Seharusnya Kepala Desa menjadi garda terdepan mencegah warga menambang di kawasan terlarang. Namun yang terjadi justru sebaliknya pemerintah desa sendiri yang diduga ikut menjadi penambang. Ini sangat memprihatinkan dan harus ditindak tegas,” ungkapnya.
LSM KPK RI Siap Lapor ke Gakkum, Propam Polri, Hingga Presiden Prabowo
Pihak LSM menyatakan tidak akan tinggal diam. Jika dugaan pembiaran ini tidak segera direspons secara serius, pihaknya berencana menempuh jalur tertinggi:
“Kami siap melayangkan surat resmi kepada Gakkum, Propam Polri, bahkan hingga kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto. Tujuannya satu: mencegah oknum aparat justru menjadi sponsor utama berlangsungnya tambang ilegal di Kalumpang,” tegas koordinator LSM KPK RI.
Pihaknya juga mendesak Polisi Kehutanan (Polhut) bersama Gakkum untuk segera turun ke lapangan secara bersamaan memverifikasi kerusakan kawasan hutan lindung di Kalumpang.
“Jangan hanya mengandalkan laporan pihak tertentu. Turunlah langsung ke lokasi, lihat sendiri kerusakan hutan lindung yang terjadi. Verifikasi berapa luas hutan yang telah rusak, siapa yang mengeruknya, dan siapa yang membiarkan ini terjadi selama ini,” desaknya.
Polresta Mamuju Membuka Ruang Kerja Sama
Sementara itu, Iptu Herman Basir menyambut baik dukungan masyarakat dan LSM:
“Alangkah bagus jika ada mitra dari LSM pemerhati lingkungan untuk membuat laporan pengaduan secara resmi. Setiap ada laporan resmi dari masyarakat maupun LSM, wajib kami tindaklanjuti. Laporan dapat disampaikan langsung ke Polresta Mamuju melalui ruang SPKT,” ujarnya.
Pihaknya juga menjelaskan keterbatasan sumber daya:
“Kami hanya memiliki 7 penyidik yang juga menangani perkara-perkara lain termasuk penyelundupan pupuk ilegal 40 ton dan tabung gas elpiji. Pemeriksaan saksi ahli pertambangan harus dilakukan di Jakarta atau Bogor yang memakan waktu berminggu-minggu. Namun demikian, jika masih ada laporan tambang yang beroperasi, silakan lapor secara resmi itu akan menjadi prioritas kami,” tambahnya.
Catatan Redaksi
Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini. Setiap pihak yang ingin memberikan klarifikasi dipersilakan menyampaikan pernyataan secara resmi. Keberhasilan penindakan di lapangan patut diapresiasi, namun masyarakat berhak memastikan bahwa tidak ada oknum yang justru menjadi tameng kejahatan.
(Tim Redaksi )





Tinggalkan Balasan