Breaking News
00:18
Advertisement

“Perdamaian yang Belum Selesai!”  Kesepakatan di Mamasa Dipertanyakan, Simson Keberatan Namanya Dicoret dari Surat Perdamaian

IMG 20261102 234027
Bagikan
Lihat Tersimpan

Tempur.id | Mamasa — Kabar terbaru dari persoalan yang sempat viral di Kabupaten Mamasa. Perseteruan antara Ketua DPD LSM KPK-RI Provinsi Sulawesi Barat, Simson, beserta Ketua DPC Kabupaten Mamasa, Abdul Rahman, dengan Kepala Sekolah TK Tapalinna, Hasriana A. Ma, yang bermula dari tuduhan pemerasan, dikabarkan berujung perdamaian. Namun di balik itu, persoalan ternyata belum benar-benar selesai.

Perdamaian di Ruang Kasat Reskrim

Perdamaian tersebut berlangsung pada Jumat, 30 Oktober 2026, di ruangan Kasat Reskrim Polres Mamasa. Kesepakatan ini disaksikan oleh Sekretaris Jenderal organisasi IJS, Martinus, serta salah satu anggotanya, Polydan, yang juga mendampingi pelapor Ayu Lestari Silo.

Dalam kesempatan itu, Kepala Sekolah TK Tapalinna, Hasriana A. Ma, menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka:

“Saya minta maaf atas adanya kejadian ini, dan mungkin karena adanya kesalahpahaman juga kurangnya komunikasi.”

Simson: Saya Keberatan, Namanya Tidak Boleh Hilang!

Namun, perdamaian yang terjalin ternyata tidak diikuti oleh semua pihak. Melalui pesan WhatsApp pada Minggu, 1 November 2026 pukul 14.11 WITA, Simson menegaskan keberatannya secara tegas:

“Saya sebagai pihak kedua pelapor atas nama Simson menyatakan keberatan tidak dicantumkan dalam surat perdamaian. Saya tegaskan, jika dipaksakan maka saya sebagai korban pencemaran nama baik akan mengungkap persoalan ini kembali ke jalur hukum.”

Pernyataan ini menandakan bahwa persoalan yang dianggap sudah selesai ternyata masih menyisakan ganjalan mendasar  yakni ketidaksetaraan posisi pihak-pihak yang berperkara dalam dokumen penyelesaian yang dibuat.

Nama Terlapor Tetap Akan Diproses

Di tengah proses penyusunan surat perdamaian itu, muncul pertanyaan penting yang diajarkan langsung di hadapan Kasat Reskrim: apakah nama-nama yang telah dilaporkan akan ditiadakan begitu saja?

Jawabannya tegas: nama-nama yang terlapor tetap akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat dan pihak media masih menunggu hasil keputusan resmi terkait pemanggilan dan penanganan nama-nama yang terlapor dalam kasus ini. Persoalan ini menjadi catatan penting bagaimana proses perdamaian di tengah jalur hukum harus tetap menjaga keadilan bagi semua pihak yang merasa dirugikan.

( Redaksi Tempur.id)

Catatan Redaksi: Tempur.id membuka ruang tanggapan berimbang bagi seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa ini.

Penulis

admin@tempur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *