Tempur.id | Mukomuko — Isu penting terkait penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Mukomuko. Informasi yang diterima awak media menyoroti dugaan penyalahgunaan penyaluran Pertalite di SPBU dengan kode nomor 24.38338 yang berlokasi di Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko. Informasi ini disampaikan oleh seorang sumber yang memilih tetap anonim demi menjamin keamanan pribadinya dan kelancaran aktivitas kesehariannya.
Persoalan Berulang di Lokasi yang Sama
Menurut sumber yang memberikan keterangan dengan inisial A.HH., dugaan praktik penyalahgunaan ini diduga dilakukan oleh pihak pengelola SPBU nomor 24.38338 tersebut. Yang menjadi perhatian khusus, persoalan serupa dikabarkan bukanlah hal baru di lokasi tersebut. Pada tahun sebelumnya, pihak terkait dilaporkan sudah pernah bermasalah secara hukum dalam kasus yang serupa, dan penanganannya saat itu langsung dilakukan oleh jajaran Kepolisian Daerah Bengkulu.
“Hal seperti ini tidak boleh terulang kembali. Sesuai ketentuan yang berlaku, minyak subsidi Pertalite diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat, bukan diperjualbelikan secara tidak resmi menggunakan jerigen,” tegas A.HH. kepada awak media.
Dasar Hukum yang Dikabarkan Telah Dilanggar
Praktik penjualan BBM bersubsidi secara tidak resmi, termasuk menggunakan jerigen, tegas dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku:
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023) menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Selain itu, penyaluran BBM bersubsidi juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang menegaskan bahwa BBM bersubsidi dialokasikan secara khusus untuk konsumsi masyarakat berpenghasilan rendah serta kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan tidak boleh diperjualbelikan kembali secara tidak resmi.
BPH Migas juga telah menetapkan pedoman pengawasan ketat terhadap penyalur BBM subsidi melalui Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 64/KPTS/KA/BPH MIGAS/KOM/2023, di mana pelanggaran dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran, penghentian sementara, hingga pencabutan izin operasi SPBU.
Harapan Masyarakat dan Pertanyaan Terbuka
Masyarakat di sekitar lokasi menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan yang tegas, adil, dan transparan mengingat persoalan ini dikabarkan terjadi berulang kali di SPBU yang sama. Warga merasa keberatan jika dugaan pelanggaran serupa terus berulang tanpa ada penyelesaian yang jelas, apalagi mengingat harga BBM subsidi yang lebih murah ditetapkan pemerintah demi meringankan beban masyarakat, bukan untuk dimanfaatkan secara tidak bertanggung jawab.
Di tengah situasi yang belum jelas tersebut, muncul pula keraguan yang berkembang di kalangan masyarakat. Warga mempertanyakan mengapa dugaan praktik yang diduga telah berlangsung berulang kali di SPBU Desa Arah Tiga tersebut belum mendapatkan penanganan yang tuntas. Masyarakat berharap keraguan yang muncul termasuk asumsi-asumsi liar yang mulai bermunculan terkait kemungkinan adanya pihak yang melindungi atau memperlakukan istimewa dapat segera diluruskan melalui proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan redaksi: Asumsi-asumsi tersebut belum terbukti kebenarannya, namun menjadi catatan penting bahwa ketidakjelasan penanganan permasalahan justru memicu keraguan terhadap keberpihakan dan ketegasan aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Tanggapan Pihak Terkait
Untuk mendapatkan kejelasan dan keterangan yang berimbang, awak media mengonfirmasi langsung kepada salah seorang pengelola SPBU nomor 24.38338 yang berada di Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang. Terkait informasi yang beredar, pihak yang bersangkutan membantah dengan tegas:
“Hal tersebut tidak benar. Informasi itu tidak jelas dan tidak berdasar. Informasi yang beredar lebih merupakan pandangan sepihak yang lahir dari rasa iri dan dengki,” ujar perwakilan manajemen tersebut.
Catatan Penting Redaksi
Hingga saat ini, awak media terus menelusuri berbagai informasi dan keterangan dari pihak-pihak terkait termasuk Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum setempat — guna memperoleh gambaran yang utuh, akurat, dan berimbang mengenai persoalan ini. Awak media mengimbau seluruh pihak untuk senantiasa mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kebenaran dalam menyampaikan informasi, serta menghormati proses verifikasi guna menjaga keobjektifan pemberitaan.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak yang disebut dalam informasi ini. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa perlu menyampaikan penjelasan lebih lanjut demi kelengkapan informasi bagi masyarakat luas.
(HD/Tim Redaksi Tempur.id)
Pemberitaan ini disusun berdasarkan prinsip jurnalisme yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Tuduhan yang disampaikan oleh narasumber belum menjadi fakta yang terbukti secara sah di hadapan pengadilan. Pihak yang dituduhkan telah diberikan hak jawab. Seluruh informasi akan diperbarui apabila ditemukan fakta baru atau hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang.





Tinggalkan Balasan