Breaking News
21:03
Advertisement

“Pengaduan Mulai Diperiksa, Akuntabilitas Dipertanyakan!”  Divpropam Polri Usut Dugaan Kelalaian Mantan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat Utama

IMG 20261102 200059
Bagikan
Lihat Tersimpan

Tempur.id | Jakarta — Proses penanganan pengaduan masyarakat terhadap sejumlah pejabat tinggi Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memasuki babak baru. Pada Senin, 2 November 2026, Biro Pengamanan Internal (Biropaminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri resmi memulai pengambilan keterangan terhadap pelapor, Wilson Lalengke, terkait laporan yang ditujukan kepada mantan Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Sandi Nugroho, beserta tiga pejabat utama lainnya di lingkungan Polda Sumsel.

Pengaduan Resmi Telah Diterima dan Diproses

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) tertanggal 22 Oktober 2026, Divpropam Polri telah menerima pengaduan yang diajukan melalui aplikasi pengaduan masyarakat Polri, Yanduan. Pengaduan berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam fungsi pengawasan dan tanggung jawab jabatan yang dilakukan oleh:

Irjen Pol Sandi Nugroho  Mantan Kapolda Sumatera Selatan

Johanes Bangun  Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel

Parlindungan Lubis  Kepala Bagian Pengawasan Penyidik Polda Sumsel

Muhammad Sofwan Rosyidi  Kepala Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel

Pemeriksaan terhadap pelapor dilakukan secara daring melalui Zoom oleh penyelidik Unit II Detasemen B Biropaminal Divpropam Polri, Brigpol Rhendi. Langkah ini menandai dimulainya penyelidikan lebih lanjut atas laporan tersebut.

Akar Masalah: Sengketa Informasi dan Lingkaran Tanggung Jawab yang Putus

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, menyampaikan bahwa persoalan bermula dari ketidakjelasan tindak lanjut pengaduan terhadap seorang penyidik Polda Sumsel, AKP Taufik Ismail, yang sebelumnya telah diproses melalui mekanisme etik dan disiplin.

Selama beberapa kali mendatangi Mapolda Sumatera Selatan bersama korban yang didampingi, pihaknya tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai hasil penanganan perkara maupun putusan yang telah dijatuhkan terhadap teradu. Wilson menggambarkan adanya situasi saling melempar tanggung jawab antar-satuan kerja, sehingga masyarakat kesulitan memperoleh kepastian informasi institusional.

“Jabatan bukanlah sekadar hak untuk menikmati fasilitas negara. Jabatan adalah amanah publik yang melekat dengan tanggung jawab moral dan institusional. Karena itu, pimpinan harus bertanggung jawab terhadap setiap bentuk kelalaian, penyimpangan, atau tindakan tidak profesional yang terjadi di bawah kewenangannya,” tegas Wilson Lalengke.

Ia menegaskan bahwa inti persoalan bukan sekadar kegagalan bertemu pimpinan, melainkan menyangkut efektivitas sistem kepemimpinan, pengawasan, dan pertanggungjawaban dalam organisasi kepolisian.

Refleksi: Kekuasaan, Pengawasan, dan Kepercayaan Publik

Secara filosofis, pemikiran John Locke mengingatkan bahwa legitimasi kekuasaan berasal dari kepercayaan publik dan hanya dapat dipertahankan apabila kekuasaan digunakan untuk melindungi hak-hak warga negara. Ketika warga kesulitan memperoleh kejelasan, akuntabilitas, dan perlindungan hukum, maka muncul pertanyaan mendasar mengenai pelaksanaan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya.

Sementara itu, Montesquieu mengingatkan bahwa kekuasaan yang tidak diawasi berpotensi melahirkan penyalahgunaan kewenangan. Sistem pengawasan internal bukanlah pelengkap administratif semata, melainkan fondasi utama tegaknya supremasi hukum.

Filsuf Hannah Arendt juga menekankan bahwa kerusakan institusi sering kali lahir bukan dari tindakan dramatis, melainkan dari kebiasaan mengabaikan tanggung jawab. Ketika setiap pejabat merasa dapat melemparkan kewajiban kepada pihak lain, akuntabilitas kehilangan maknanya — dan warga negara menjadi pihak yang paling dirugikan.

Harapan: Proses Transparan dan Akuntabel

Dimulainya penyelidikan oleh Biropaminal Divpropam Polri menjadi momentum penting untuk memastikan setiap laporan masyarakat diperiksa secara objektif dan independen. Proses ini sekaligus menjadi ujian terhadap komitmen institusi Polri dalam memperkuat sistem pengawasan internal serta membangun budaya akuntabilitas yang sehat.

“Masyarakat tidak boleh dibiarkan menghadapi birokrasi yang berputar-putar tanpa kepastian. Kepolisian memiliki kewajiban yang lebih besar untuk memastikan setiap keluhan ditindaklanjuti secara profesional, terbuka, dan terukur,” tambah Wilson.

Pada akhirnya, kepercayaan publik tidak dibangun oleh kekuasaan semata, melainkan oleh kemampuan institusi untuk mempertanggungjawabkan setiap keputusan dan kewenangan yang dijalankan di hadapan rakyat.

(Tim Redaksi Tempur.id)

Catatan Redaksi: Redaksi Tempur.id membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebut dalam laporan untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi secara berimbang. Seluruh informasi dalam pemberitaan ini didasarkan pada dokumen resmi SP2HP2 Divpropam Polri dan pernyataan pelapor, dan belum mewakili putusan akhir dari proses penyelidikan yang sedang berjalan.

Penulis

admin@tempur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *