Tempur.id | Kutai Timur — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur terus memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol yang tidak memenuhi standar dan minuman keras oplosan di wilayahnya. Melalui operasi penindakan yang digelar di Kecamatan Sangatta Utara pada Minggu (1/11/2026), petugas berhasil menyita puluhan liter minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki izin edar dan berisiko membahayakan kesehatan masyarakat.
Operasi dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kutim, Iptu Erwin Susanto, dengan melibatkan 15 personel Satresnarkoba. Kegiatan yang dimulai pukul 16.10 WITA tersebut menyasar dua lokasi pengawasan, yaitu Jalan A. Wahab Syahranie Gang Mayana dan Jalan Yos Sudarso IV, Kecamatan Sangatta Utara.
Hasil Operasi: Puluhan Liter Miras Diamankan
Dari penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan:
20 liter tuak
54 botol arak dengan total volume 32.400 mililiter (32,4 liter)
Seluruh barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bahaya Miras Oplosan, Polri Imbau Masyarakat Waspada
Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Erwin Susanto menegaskan, operasi ini bukan sekadar penindakan, melainkan upaya serius melindungi masyarakat dari risiko keracunan dan gangguan kesehatan akibat konsumsi minuman beralkohol yang kandungannya tidak terjamin:
“Operasi ini kami laksanakan untuk melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol yang tidak memenuhi standar, termasuk minuman keras oplosan. Kami juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran dan konsumsi minuman beralkohol yang tidak jelas standar maupun kandungannya,” ujar Iptu Erwin Susanto.
Ia menambahkan, pengawasan ini akan dilakukan secara berkelanjutan. Peredaran minuman keras tanpa izin maupun hasil pencampuran yang tidak teruji sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kerugian serius bagi kesehatan masyarakat, bahkan dapat berakibat fatal.
Masyarakat Diajak Berperan Aktif
Selain menyita barang bukti, petugas juga memberikan sosialisasi dan imbauan langsung kepada warga agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman beralkohol yang tidak jelas asal-usulnya.
Polres Kutai Timur mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta menjaga lingkungan masing-masing. Jika menemukan aktivitas peredaran minuman keras ilegal maupun oplosan, warga diminta tidak ragu melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Keamanan dan kesehatan masyarakat adalah tanggung jawab kita bersama. Informasi dari masyarakat adalah kunci agar kita dapat bertindak lebih cepat,” tegas Iptu Erwin Susanto.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan aman. Polres Kutai Timur berkomitmen terus melakukan penindakan secara berkala hingga peredaran miras ilegal dan oplosan di wilayah Kutai Timur dapat ditekan seminimal mungkin.
(Samsul Daeng Pasomba – PPWI / Tim Redaksi Tempur.id)





Tinggalkan Balasan