Breaking News
11:55
Advertisement

“25 Laporan Dikunci, Ponsel Digeledah!”  LSM PERKARA: Siapa yang Dilindungi Kejari Mamasa?

IMG 20261101 102454
Bagikan
Lihat Tersimpan

Tempur.id | Mamasa — Pertanyaan besar kini menggema di Kabupaten Mamasa: siapa sebenarnya yang dilindungi oleh Kejaksaan Negeri Mamasa? Pasalnya, 25 laporan masyarakat seakan dikunci dan tidak ditindaklanjuti, sementara warga yang mengawasi justru dipanggil, ditekan, dan ponsel pribadinya diminta dibuka tanpa dasar hukum yang sah. Ketua DPD LSM PERKARA Provinsi Sulawesi Barat, Ayu Lestari Silo, secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik penyidik langsung kepada Kejaksaan Agung RI pada 31 Oktober 2026.

Laporan Resmi Dikirim ke Berbagai Lembaga Negara

Berdasarkan dokumen bernomor 093/LSM-PERKARA/DPD SULBAR/X/2026, LSM PERKARA menyampaikan evaluasi kinerja beserta dugaan pelanggaran kode etik di lingkungan Kejaksaan Negeri Mamasa. Surat ditujukan kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, dengan tembusan kepada KPK RI, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, serta Inspektorat Daerah Sulawesi Barat.

Fakta-Fakta yang Terungkap:

25 Laporan Dugaan Penyimpangan Dikunci

Sebanyak 25 laporan dugaan penyimpangan Dana Desa yang disampaikan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Mamasa tidak menunjukkan perkembangan apa pun. Laporan seakan dikunci dan diabaikan, sementara para pelapor tidak mendapat kejelasan sedikit pun mengenai status penanganannya.

Temuan BPK Rp1,2 Miliar Mangkrak Hampir 3 Tahun

Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamasa Tahun Anggaran 2024, dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp1,2 miliar dari total anggaran Rp35 miliar, hingga saat ini belum ada kejelasan status penyelesaiannya. Hampir tiga tahun berlalu, kasus ini masih terkatung-katung.

Dua Temuan Lain Juga Terhenti

Dugaan perjalanan dinas fiktif tahun anggaran 2020

Temuan Belanja Tidak Terduga pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mamasa

Bukan Pelapor, Ponsel Tetap Digeledah Tanpa Surat

Pada Jumat, 30 Oktober 2026, Ayu Lestari Silo dipanggil ke Kejaksaan Negeri Mamasa. Padahal ia bukan pelapor dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan kasus yang sedang ditangani. Namun tiga orang penyidik diduga memaksanya membuka akses ponsel pribadi  tanpa surat perintah, tanpa Berita Acara Pemeriksaan, dan tanpa dasar hukum yang sah. Bahkan ibundanya juga diminta menyerahkan ponsel pribadinya untuk diperiksa.

Dugaan Pelanggaran Kode Etik & Hukum:

Pemanggilan Saksi Tanpa Dasar Hukum yang Jelas

Melanggar Prinsip Keadilan  Pedoman Perilaku Jaksa poin 3 huruf c: “Jaksa senantiasa melaksanakan tugasnya berdasarkan hukum dan keadilan, tidak memihak, serta tidak membedakan perlakuan terhadap seseorang karena alasan apapun.”

Pemeriksaan Ponsel Pribadi Tanpa Surat Perintah

Melanggar Prinsip Integritas  Pedoman Perilaku Jaksa poin 4 huruf a: “Jaksa tidak boleh menyalahgunakan kedudukan dan wewenang untuk kepentingan pribadi, keluarga, golongan, atau pihak lain.”
Juga bertentangan dengan Pasal 44 & 45 KUHAP serta Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 tentang perlindungan hak atas informasi pribadi.

Duplikasi Penyelidikan Tanpa Mekanisme Pengalihan Perkara

Satu perkara diselidiki secara bersamaan oleh Polda Sulawesi Barat dan Kejaksaan Negeri Mamasa, tanpa mekanisme pengalihan perkara yang jelas  bertentangan dengan Kesepakatan Bersama No. KEP-049/A/J.A/03/2012 Pasal 8 ayat (4).

Dugaan Perlindungan Pihak Tertentu

Dalam kasus proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan TK Harapan Jaya senilai Rp1,1 miliar, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Mamasa disebut terlibat dalam pengawasan, namun pihak-pihak yang terindikasi belum diproses. Sebaliknya, pihak yang mengawasi justru dipanggil dan diperiksa. Pertanyaan publik pun mengemuka: siapa yang sebenarnya dilindungi di Kejari Mamasa?

LSM PERKARA Desak Kejagung RI: Audit Menyeluruh Kejari Mamasa

1. Periksa dugaan pelanggaran kode etik terhadap tiga orang penyidik yang meminta pemeriksaan ponsel pribadi tanpa dasar hukum sah

2. Buka kembali dan proses 25 laporan yang dikunci  Masyarakat berhak tahu ke mana arah laporan mereka

3. Jelaskan status kasus BPK Rp1,2 miliar yang mangkrak 3 tahun  Publik berhak mendapat jawaban resmi

4. Hentikan praktik pemanggilan tanpa dasar hukum  Warga bukan musuh negara

5. Audit menyeluruh kinerja Kejari Mamasa Pastikan tidak ada pihak yang dilindungi di balik hukum

“Laporan rakyat dikunci, kasus besar mangkrak bertahun-tahun, dan yang bertanya justru dipersekusi. Kalau begini caranya, siapa yang berani melapor? Rakyat bertanya: Siapa yang sebenarnya dilindungi di Kejari Mamasa?” Ayu Lestari Silo, Ketua DPD LSM PERKARA Sulawesi Barat

Catatan Redaksi

Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen resmi bernomor 093/LSM-PERKARA/DPD SULBAR/X/2026 tertanggal 31 Oktober 2026 yang diterima redaksi. Tuduhan-tuduhan yang disampaikan belum menjadi fakta yang terbukti secara sah di hadapan pengadilan. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Kejaksaan Negeri Mamasa maupun pihak-pihak yang disebutkan untuk memberikan tanggapan dan klarifikasi secara berimbang.

(Tim Redaksi Tempur.id)

Penulis

admin@tempur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *